Petitum |
- Menyatakan Hukum menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Hukum bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad)
- Menyatakan/menetapkan secara hukum bahwa Perjanjian kredit No. 14498/KSP-CBR/Krd/III/2024 Tanggal 28 Maret 2024 antara Penggugat dengan KSP. Citra Buana Raya, dengan jaminan berupa tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04419/ Desa Singakerta dengan luas 400 m2 ( empat ratus meter persegi), terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dengan Surat Ukur tertanggal 7 Januari 2019, No. 03305/Singakerta/2019, atas nama I NYOMAN ARTANA , batal demi hukum ;
- Menyatakan/menetapkan secara hukum bahwa segala Akte assesoir yang dibuat berdasarkan Perjanjian kredit No. 14498/KSP-CBR/Krd/III/2024 Tanggal 28 Maret 2024 antara Penggugat dengan KSP. Citra Buana Raya , termasuk Akta Pemberian Hak Tanggungan atas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04419/ Desa Singakerta dengan luas 400 m2 ( empat ratus meter persegi), terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dengan Surat Ukur tertanggal 7 Januari 2019, No. 03305/Singakerta/2019, atas nama I NYOMAN ARTANA , dinyatakan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan waktu selama 12 (dua belas) bulan kepada Penggugat untuk melunasi hutang kepada Tergugat sebesar Rp 1.011.000.000,- (Satu Milyar Sebelas Juta Rupiah) terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan saat pelunasan, Tergugat mengembalikan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04419/ Desa Singakerta dengan luas 400 m2 ( empat ratus meter persegi), terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dengan Surat Ukur tertanggal 7 Januari 2019, No. 03305/Singakerta/2019, atas nama I NYOMAN ARTANA , kepada Penggugat ;
- Menyatakan hukum bahwa dalam hal Penggugat berkeinginan menjual tanah jaminan kepada Pihak ketiga, maka pada pembayaran atas tanah jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04419/ Desa Singakerta dengan luas 400 m2 ( empat ratus meter persegi), terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dengan Surat Ukur tertanggal 7 Januari 2019, No. 03305/Singakerta/2019, atas nama I NYOMAN ARTANA, Tergugat berhak mendapatkan bagian dari pembayaran atas tanah jaminan sebesar Rp 1.011.000.000,- (Satu Milyar Sebelas Juta Rupiah) dan sisanya adalah hak dari Penggugat dimana Tergugat menyerahkan SHM No. 04419/ Desa Singakerta dengan luas 400 m2 ( empat ratus meter persegi), terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, dengan Surat Ukur tertanggal 7 Januari 2019, No. 03305/Singakerta/2019, atas nama I NYOMAN ARTANA tersebut kepada pihak pembeli tanah jaminan;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara bersama-sama membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini;
|