Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Gin I Ketut Putu Ardika, SH. Dewa Made Juliana als Dewa Ino Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan b/111/IV/2022/Polsek Sukawati
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I Ketut Putu Ardika, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dewa Made Juliana als Dewa Ino[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

POSISI KASUS:

Bahwa terdakwa DEWA MADE JULIANA Als DEWA INO, tempat dan tanggal lahir, Gianyar, 10 Juli 1994, umur 27 tahun, Kelamin laki laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Hindu, Suku Bali, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir D1 alamat Br. Tengah Ds. Batuan Kec. Sukawati Kab. Gianyar. NIK: 5104011007940003. Nomor Telpon 081114226506, mengakui memang benar telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022, sekira pukul 04.00 wita bertempat di jalan raya yang ada di sebelah selatan Balai Banjar Geria Siwa Ds. Batuan Kec. Sukawati Kab. Gianyar.

Bahwa penganiayaan tersebut terdakwa lakukan terhadap korban atas nama YANDE SUSANTRA Als BALON yang beralamat di Br. Peninjoan ds. Batuan Kec. Sukawati Kab. Gianyar.

Bahwa penganiayaan tersebut terdakwa lakukan dengan cara memukul korban sebanyak satu kali dengan tangan kanan mengepal yang mengenai rahang kiri korban hingga korban sempat jatuh.

Bahwa posisi terdakwa saat melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu terdakwa berdiri di jalan menghadap ke tenggara sedangkan korban berdiri di jalan menghadap ke barat laut, terdakwa dengan korban saling berhadap hadapan dengan jarak kurang lebih 50 (lima puluh) centi meter.

Bahwa setelah saksi korban mengalami penganiayaan, saksi korban langsung berobat ke Rumah Sakit Ari Canti Mas-Ubud pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022, sekira pukul 07.00 wita. Dan setelah saksi korban membuat laporan polisi terkait peristiwa penganiayaan yang dialaminya, pihak penyidik mengajukan surat permohonan dilakukan visum ke Rumah Sakit Ari Canti Mas-Ubud.

Dari hasil Visum Et Repertum Nomor: 0604/RSAC/III/2022, tanggal 23 Maret 2022, pasien atas nama YANDE SUSANTRA diperoleh hasil:

  1. Hasil Pemeriksaan Fisik:
    • Tekanan darah : Seratus dua puluh per tujuh puluh mmHg.
    • Denyut nadi : Delapan puluh kali permenit.
    • Frekuensi nafas : Dua puluh kali permenit.
    • Suhu : Tiga puluh enam koma satu derajat celcius.
  2. Pemeriksaan luar:
    • Kepala : Tidak tampak jelas, tidak tampak benjolan.
    • THT : Tidak tampak perdarahan, gigi-gigi tidak tampak patah.
    • Wajah : Pada bibir atas, satu centimeter dari garis pertengahan depan, terdapat bengkak kemerahan disertai luka lecet ukuran nol koma lima centimeter kali satu centimeter.
    • Leher : Tidak tampak jelas.
    • Dada : Tidak tampak jelas.
    • Perut : Tidak tampak jelas.
    • Anggota Gerak : Pada lengan atas kanan sisi belakang, empat centimeter di atas siku terdapat luka lecet kemerahan nol koma lima kali tiga centimeter.
  3. Kesimpulan:
  4. Keadaan tersebut di atas diakibatkan oleh benturan benda keras tumpul dan tidak menimbulkan bahaya maut bagi korban.

Bahwa akibat yang korban alami atas penganiayaan tersebut, korban mengakui masih bisa melakukan aktifitas sehari hari dan tidak menjadikan halangan melakukan pekerjaan.

KESIMPULAN:

Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta didukung hasil visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Ari Canti tertanggal 23 Maret 2022. Terdakwa DEWA MADE JULIANA Als DEWA INO telah melakukan penganiayaan ringan pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022, sekira pukul 04.00 wita bertempat di jalan raya yang ada di sebelah selatan Balai Banjar Geria Siwa Ds. Batuan Kec. Sukawati Kab. Gianyar.

Untuk itu terdakwa DEWA MADE JULIANA Als DEWA INO, telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sesuai dengan Pasal 352 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya