Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
111/Pdt.P/2026/PN Gin 1.KOMANG NUR ADI ARTA BUANA
2.NI LUH DONA INDAYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 111/Pdt.P/2026/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KOMANG NUR ADI ARTA BUANA
2NI LUH DONA INDAYANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I DEWA NYOMAN SATIAWAN,SH.MMKOMANG NUR ADI ARTA BUANA
2I DEWA NYOMAN SATIAWAN,SH.MMNI LUH DONA INDAYANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama Anak Pemohon yaitu:
  • Untuk Nama Anak yang awalnya bernama KADEK DEVIRA CHANDANA PUTRI diganti/dirubah menjadi KADEK DEVIRA SYANDANA yang selanjutya menyebut dirinya  KADEK DEVIRA SYANDANA;
  1. Menetapkan perubahan nama anak dalam Akta Kelahiran No.5104-LT-03112020-0007 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar pada tanggal 03 November 2020 atas nama KADEK DEVIRA CHANDANA PUTRI dirubah/diganti menjadi KADEK DEVIRA SYANDANA;
  2. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu;
  3. Membebankan Seluruh Biaya Permohonan/Penetapan Kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak