Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2024/PN Gin I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H. MUHAMMAD FAZIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 164/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4582/N.1.15/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAZIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.   DAKWAAN:

 

PRIMAIR

--------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FAZIL (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di kos yang beralamat di Banjar Satria Desa Lodtunduh Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau di kehendaki oleh yang berhak berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam nomor polisi DK 6595 HR nomor rangka MH1JF12109K770239 dan nomor mesin JF12E-1773261 milik saksi korban I NYOMAN LABA WIDIANA, dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone Xr warna putih dengan nomor 085739117281; 1 (satu) buah kotak Handphone merk Iphone Xr warna putih; 1 (satu) memory card 16 Gb; 1 (satu) memory card 64 Gb; 1 (satu) Sim card Exis dengan nomor 083119451662 (DPB/24/X/2024/Reskrim) milik saksi korban MOHAMMAD DWI NURROHMAN, serta 1 (satu) unit Handphone merk Infinix 30 warna hijau dengan nomor 082144076656; 1 (satu) buah KTP atas nama PETRUS UMBU ROBAKA (DPB/24/X/2024/Reskrim) milik PETRUS UMBU ROBAKA (Daftar Pencarian Saksi), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 wita bertempat di kamar kos yang Terdakwa tempati bersama dengan saksi korban MOHAMMAD DWI NURROHMAN dan PETRUS UMBU ROBAKA (Daftar Pencarian Saksi) yang beralamat di Banjar Satria Desa Lodtunduh Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, Terdakwa yang sedang berpura-pura tidur di atas kasur bersama saksi korban MOHAMMAD DWI NURROHMAN dan PETRUS UMBU ROBAKA (Daftar Pencarian Saksi) kemudian setelah saksi korban MOHAMMAD DWI NURROHMAN dan PETRUS UMBU ROBAKA (Daftar Pencarian Saksi) tertidur, lalu dini hari sekira pukul 02.00 wita Terdakwa bangun kemudian membuka tas milik saksi korban MOHAMMAD DWI NURROHMAN dengan menggunakan kedua tangan kemudian mengambil barang-barang yang ada didalamnya yaitu berupa 1 (satu) unit Handphone merk Iphone Xr warna putih dengan nomor 085739117281; 1 (satu) buah kotak Handphone merk Iphone Xr warna putih; 1 (satu) memory card 16 Gb; 1 (satu) memory card 64 Gb; 1 (satu) Sim card Exis dengan nomor 083119451662 (DPB/24/X/2024/Reskrim) tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban MOHAMMAD DWI NURROHMAN lalu menyimpan barang-barang tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam-abu merk Westpak milik Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa yang masih berada diatas kasur, kemudian dengan menggunakan kedua tangan mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Infinix 30 warna hijau dengan nomor 082144076656; 1 (satu) buah KTP atas nama PETRUS UMBU ROBAKA (DPB/24/X/2024/Reskrim) milik PETRUS UMBU ROBAKA (Daftar Pencarian Saksi) yang berada di atas kasur tanpa seizin dan sepengetahuan PETRUS UMBU ROBAKA (Daftar Pencarian Saksi) lalu menyimpan barang-barang tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam-abu merk Westpak milik Terdakwa;
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengambil kunci 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Vario di atas kasur lalu menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam nomor polisi DK 6595 HR nomor rangka MH1JF12109K770239 dan nomor mesin JF12E-1773261 milik saksi korban I NYOMAN LABA WIDIANA yang berada di area parkir yang masih ada di dalam kos kemudian mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban I NYOMAN LABA WIDIANA lalu pergi menuju wilayah Denpasar;     
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan para korban adalah untuk dimiliki dan dijual untuk memenuhi kehidupan sehari-hari yang mana 1 (satu) unit Handphone merk Iphone Xr warna putih dengan nomor 085739117281; 1 (satu) buah kotak Handphone merk Iphone Xr warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix 30 warna hijau dengan nomor 082144076656 Terdakwa jual di daerah Denpasar kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal masing-masing seharga Rp1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga kedua handphone tersebut terjual dengan harga Rp2.000.000 (dua juta rupiah), sedangkan 1 (satu) memory card 16 Gb, 1 (satu) memory card 64 Gb, 1 (satu) Sim card Exis dengan nomor 083119451662, 1 (satu) buah KTP atas nama PETRUS UMBU ROBAKA Terdakwa buang di daerah Denpasar, kemudian untuk 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam nomor polisi DK 6595 HR nomor rangka MH1JF12109K770239 dan nomor mesin JF12E-1773261 yang rencananya akan dijual oleh Terdakwa namun tidak laku terjual karena tidak ada surat-surat dari sepeda motor tersebut sehingga Terdakwa gunakan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tanpa izin mengambil  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam nomor polisi DK 6595 HR nomor rangka MH1JF12109K770239 dan nomor mesin JF12E-1773261 milik saksi korban I NYOMAN LABA WIDIANA, dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone Xr warna putih dengan nomor 085739117281; 1 (satu) buah kotak Handphone merk Iphone Xr warna putih; 1 (satu) memory card 16 Gb; 1 (satu) memory card 64 Gb; 1 (satu) Sim card Exis dengan nomor 083119451662 (DPB/24/X/2024/Reskrim) milik saksi korban MOHAMMAD DWI NURROHMAN, serta 1 (satu) unit Handphone merk Infinix 30 warna hijau dengan nomor 082144076656; 1 (satu) buah KTP atas nama PETRUS UMBU ROBAKA (DPB/24/X/2024/Reskrim) milik PETRUS UMBU ROBAKA (Daftar Pencarian Saksi), menyebabkan saksi korban I NYOMAN LABA WIDIANA mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 (lima juta rupiah), saksi korban MOHAMMAD DWI NURROHMAN mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah), dan PETRUS UMBU ROBAKA (Daftar Pencarian Saksi) mengalami kerugian sekitar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).  

-----Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FAZIL tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP---------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FAZIL (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di kos yang beralamat di Banjar Satria Desa Lodtunduh Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam nomor polisi DK 6595 HR nomor rangka MH1JF12109K770239 dan nomor mesin JF12E-1773261 milik saksi korban I NYOMAN LABA WIDIANA, dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone Xr warna putih dengan nomor 085739117281; 1 (satu) buah kotak Handphone merk Iphone Xr warna putih; 1 (satu) memory card 16 Gb; 1 (satu) memory card 64 Gb; 1 (satu) Sim card Exis dengan nomor 083119451662 (DPB/24/X/2024/Reskrim) milik saksi korban MOHAMMAD DWI NURROHMAN, serta 1 (satu) unit Handphone merk Infinix 30 warna hijau dengan nomor 082144076656; 1 (satu) buah KTP atas nama PETRUS UMBU ROBAKA (DPB/24/X/2024/Reskrim) milik PETRUS UMBU ROBAKA (Daftar Pencarian Saksi), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 wita bertempat di kamar kos yang Terdakwa tempati bersama dengan saksi korban MOHAMMAD DWI NURROHMAN dan PETRUS UMBU ROBAKA (Daftar Pencarian Saksi) yang beralamat di Banjar Satria Desa Lodtunduh Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, Terdakwa yang sedang berpura-pura tidur di atas kasur bersama saksi korban MOHAMMAD DWI NURROHMAN dan PETRUS UMBU ROBAKA (Daftar Pencarian Saksi) kemudian setelah saksi korban MOHAMMAD DWI NURROHMAN dan PETRUS UMBU ROBAKA (Daftar Pencarian Saksi) tertidur, lalu dini hari sekira pukul 02.00 wita Terdakwa bangun kemudian membuka tas milik saksi korban MOHAMMAD DWI NURROHMAN dengan menggunakan kedua tangan kemudian mengambil barang-barang yang ada didalamnya yaitu berupa 1 (satu) unit Handphone merk Iphone Xr warna putih dengan nomor 085739117281; 1 (satu) buah kotak Handphone merk Iphone Xr warna putih; 1 (satu) memory card 16 Gb; 1 (satu) memory card 64 Gb; 1 (satu) Sim card Exis dengan nomor 083119451662 (DPB/24/X/2024/Reskrim) tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban MOHAMMAD DWI NURROHMAN lalu menyimpan barang-barang tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam-abu merk Westpak milik Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa yang masih berada diatas kasur, kemudian dengan menggunakan kedua tangan mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Infinix 30 warna hijau dengan nomor 082144076656; 1 (satu) buah KTP atas nama PETRUS UMBU ROBAKA (DPB/24/X/2024/Reskrim) milik PETRUS UMBU ROBAKA (Daftar Pencarian Saksi) yang berada di atas kasur tanpa seizin dan sepengetahuan PETRUS UMBU ROBAKA (Daftar Pencarian Saksi) lalu menyimpan barang-barang tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam-abu merk Westpak milik Terdakwa;
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengambil kunci 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Vario di atas kasur lalu menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam nomor polisi DK 6595 HR nomor rangka MH1JF12109K770239 dan nomor mesin JF12E-1773261 milik saksi korban I NYOMAN LABA WIDIANA yang berada di area parkir yang masih ada di dalam kos kemudian mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban I NYOMAN LABA WIDIANA lalu pergi menuju wilayah Denpasar;     
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan para korban adalah untuk dimiliki dan dijual untuk memenuhi kehidupan sehari-hari yang mana 1 (satu) unit Handphone merk Iphone Xr warna putih dengan nomor 085739117281; 1 (satu) buah kotak Handphone merk Iphone Xr warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix 30 warna hijau dengan nomor 082144076656 Terdakwa jual di daerah Denpasar kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal masing-masing seharga Rp1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga kedua handphone tersebut terjual dengan harga Rp2.000.000 (dua juta rupiah), sedangkan 1 (satu) memory card 16 Gb, 1 (satu) memory card 64 Gb, 1 (satu) Sim card Exis dengan nomor 083119451662, 1 (satu) buah KTP atas nama PETRUS UMBU ROBAKA Terdakwa buang di daerah Denpasar, kemudian untuk 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam nomor polisi DK 6595 HR nomor rangka MH1JF12109K770239 dan nomor mesin JF12E-1773261 yang rencananya akan dijual oleh Terdakwa namun tidak laku terjual karena tidak ada surat-surat dari sepeda motor tersebut sehingga Terdakwa gunakan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tanpa izin mengambil  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam nomor polisi DK 6595 HR nomor rangka MH1JF12109K770239 dan nomor mesin JF12E-1773261 milik saksi korban I NYOMAN LABA WIDIANA, dan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone Xr warna putih dengan nomor 085739117281; 1 (satu) buah kotak Handphone merk Iphone Xr warna putih; 1 (satu) memory card 16 Gb; 1 (satu) memory card 64 Gb; 1 (satu) Sim card Exis dengan nomor 083119451662 (DPB/24/X/2024/Reskrim) milik saksi korban MOHAMMAD DWI NURROHMAN, serta 1 (satu) unit Handphone merk Infinix 30 warna hijau dengan nomor 082144076656; 1 (satu) buah KTP atas nama PETRUS UMBU ROBAKA (DPB/24/X/2024/Reskrim) milik PETRUS UMBU ROBAKA (Daftar Pencarian Saksi), menyebabkan saksi korban I NYOMAN LABA WIDIANA mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 (lima juta rupiah), saksi korban MOHAMMAD DWI NURROHMAN mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah), dan PETRUS UMBU ROBAKA (Daftar Pencarian Saksi) mengalami kerugian sekitar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).   

-----Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FAZIL tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya