Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024, bertempat di kamar kos No. 1 di Jalan Pura Sakenan, Banjar Tengah, Desa Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
-
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali yaitu antara lain I MADE ARYA SUARDANA, S.H. dan I KOMANG BUDIARTA telah melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa, berdasarkan hasil penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal Terdakwa yang disaksikan oleh anggota masyarakat yaitu I GUSTI NGURAH OKA JELANTIK dan RANI SRI ROHMAWATI, diperoleh antara lain:
- 1 (satu) buah botol AQUA besar di dalamnya ditemukan kantong plastik berwarna kuning yang di dalamnya terdapat:
-
-
-
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening jenis Sabu dengan berat 9,52 gram brutto atau 8,84 gram netto (kode A);
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dengan merek CAMRY;
- 1 (satu) bendel plastik klip bening;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam kombinasi orange; dan,
- 1 (satu) buah HP warna hitam merek VIVO Nomor sim card 081239445061;
-
- Bahwa Terdakwa mengaku sabu tersebut merupakan milik temannya yang bernama BIGSTONE, yang Terdakwa simpan untuk kemudian Terdakwa bagi ke dalam paket-paket yang lebih kecil lalu akan Terdakwa taruh/ tempel kembali di tempat tertentu sebagaimana arahan BIGSTONE, dengan imbalan uang sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap kali transaksi.
- Bahwa kristal bening jenis sabu dengan berat keseluruhan 8,84 gram netto tersebut benar merupakan narkotika, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 846/NNF/2024 tanggal 09 Juni 2024, yang pada pada pokoknya menyatakan barang bukti yang disita dari Terdakwa I KADEK BUKTI berupa : 1 (satu) plastik klip bening di dalamnya terdapat kristal bening dengan berat 0,02 gram netto (kode A) di beri nomor barang bukti 57612024/NF adalah benar mengandung sediaan Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima ataupun menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024, bertempat di kamar kos No. 1 di Jalan Pura Sakenan, Banjar Tengah, Desa Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
-
-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali yaitu antara lain I MADE ARYA SUARDANA, S.H. dan I KOMANG BUDIARTA telah melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa. Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal Terdakwa yang disaksikan oleh anggota masyarakat yaitu I GUSTI NGURAH OKA JELANTIK dan RANI SRI ROHMAWATI, diperoleh antara lain:
- 1 (satu) buah botol AQUA besar di dalamnya ditemukan kantong plastik berwarna kuning yang di dalamnya terdapat:
-
-
-
-
-
-
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening jenis Sabu dengan berat 9,52 gram brutto atau 8,84 gram netto (kode A);
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dengan merek CAMRY;
- 1 (satu) bendel plastik klip bening;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam kombinasi orange; dan,
- 1 (satu) buah HP warna hitam merek VIVO Nomor sim card 081239445061;
-
- Bahwa Terdakwa mengaku sabu tersebut merupakan milik temannya yang bernama BIGSTONE, yang Terdakwa simpan sebagaimana permintaan BIGSTONE.
- Bahwa kristal bening jenis sabu dengan berat keseluruhan 8,84 gram netto tersebut benar merupakan narkotika, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 846/NNF/2024 tanggal 09 Juni 2024, yang pada pada pokoknya menyatakan barang bukti yang disita dari Terdakwa I KADEK BUKTI berupa : 1 (satu) plastik klip bening di dalamnya terdapat kristal bening dengan berat 0,02 gram netto (kode A) di beri nomor barang bukti 57612024/NF adalah benar mengandung sediaan Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |