Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 07 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 01.25 WITA atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Pura Penataran Sasih tepatnya di Jalan raya Dr. Ir Soekarno Banjar Puseh Desa Pejeng Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya, pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa mengajak Saksi I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menuju Banjar Basangambu Desa Manukaya Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada Saksi I WAYAN ADI SASTRAWAN Alias SUPRA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi I KADEK WIRA PUJAWAN Alias LEHUT (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat sebesar 0,4 (nol koma empat) gram seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 01.25 WITA saat Terdakwa dan Saksi I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, No.Pol.: DK 3590 AAA, Nomor Rangka: MH1JFW115HK845532 Nomor Mesin : JFW1E1874023 akan menuju ke Denpasar dan melewati Pura Penataran Sasih tepatnya di Jalan raya Dr. Ir Soekarno Banjar Puseh Desa Pejeng Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar, Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H. beserta rekan-rekan sedang melakukan razia pada area tersebut dan melihat gerak-gerik Terdakwa dan Saksi I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA yang mencurigakan, akhirnya Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H. memberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, No.Pol.: DK 3590 AAA, Nomor Rangka: MH1JFW115HK845532 Nomor Mesin : JFW1E1874023 yang dikendarai oleh Terdakwa bersama Saksi I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA kemudian melakukan penggeledahan.
- Bahwa pada saat Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H. melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro filter black warna Merah yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu masing-masing berada dalam potongan pipet warna orange, yang ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna abu-abu yang dikenakan oleh Terdakwa, kemudian di bawah jok 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No.Pol.: DK 3590 AAA yang Terdakwa kendarai bersama Saksi I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berada dalam plastik warna bening bercorak bintang warna kuning, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) buah pipa kaca warna bening, 1 (satu) buah potongan pipet warna putih yang ujungnya diruncingkan dan 1 (satu) buah korek api gas warna hijau sedangkan pada saat Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H. melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap diri Saksi I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA hanya ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru yang saat itu diserahkan kepada Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh 2 (dua) orang warga setempat yang saat itu sedang berjaga di Pura Penataran Sasih yakni Saksi DEWA NGAKAN KETUT ARTAWA dan Saksi ANAK AGUNG GEDE PUTRA.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penghitungan dan penimbangan atas kekuatan sumpah jabatan oleh I MADE SUTEJA, S.H. berdasarkan Surat Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 07 Maret 2025, dengan hasil sebagai berikut :
- 3 (tiga) paket dari plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu ditimbang diatas digital merek Constant warna silver, dan hasil dari timbangan tersebut menunjukkan:
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) gram, sehingga menjadi 0,11 (nol koma sebelas) gram Netto diberi kode “A”
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,3 (nol koma tiga) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) gram, sehingga menjadi 0,15 (nol koma lima belas) gram Netto diberi kode “B”.
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1,06 (satu koma nol enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram, sehingga menjadi 0,88 (nol koma delapan delapan) gram Netto diberi kode “C”.
Bahwa berat total 3 (tiga) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi kode “A” sampai dengan kode “C” yaitu, 1,62 (satu koma enam dua) gram Bruto, atau 1,14 (satu koma empat belas) gram Netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Bali No Lab.383/NNF/2025 tanggal 09 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI YULIANA, S.Si., M.Si 2. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR 3. IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si. dan diketahui oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA BALI, I NYOMAN SUKENA, S.I.K Komisaris Besar Polisi Nrp: 67030505 dengan kesimpulan sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
3497/2025/NF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
3498/2025/NF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
3499/2025/NF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
3500/2025/NF
|
(-) Negatif
|
(-) Negatif Narkotika
|
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I WAYAN HENDRA ARI PUTRA Alias INDRO (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 07 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 01.25 WITA atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Pura Penataran Sasih tepatnya di Jalan raya Dr. Ir Soekarno Banjar Puseh Desa Pejeng Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat Terdakwa dan Saksi I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, No.Pol.: DK 3590 AAA, Nomor Rangka: MH1JFW115HK845532 Nomor Mesin : JFW1E1874023 akan menuju ke Denpasar dan melewati Pura Penataran Sasih tepatnya di Jalan raya Dr. Ir Soekarno Banjar Puseh Desa Pejeng Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar, Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H. beserta rekan-rekan sedang melakukan razia pada area tersebut dan melihat gerak-gerik Terdakwa dan Saksi I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA yang mencurigakan, akhirnya Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H. memberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, No.Pol.: DK 3590 AAA, Nomor Rangka: MH1JFW115HK845532 Nomor Mesin : JFW1E1874023 yang dikendarai oleh Terdakwa bersama Saksi I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA kemudian melakukan penggeledahan.
- Bahwa pada saat Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H. melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro filter black warna Merah yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu masing-masing berada dalam potongan pipet warna orange, yang ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan celana pendek warna abu-abu yang dikenakan oleh Terdakwa, kemudian di bawah jok 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam No.Pol.: DK 3590 AAA yang Terdakwa kendarai bersama Saksi I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu berada dalam plastik warna bening bercorak bintang warna kuning, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) buah pipa kaca warna bening, 1 (satu) buah potongan pipet warna putih yang ujungnya diruncingkan dan 1 (satu) buah korek api gas warna hijau sedangkan pada saat Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H. melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap diri Saksi I MADE ANGGA SAPUTRA Alias DE ANGGA hanya ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru yang saat itu diserahkan kepada Saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN dan Saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN, S.H. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh 2 (dua) orang warga setempat yang saat itu sedang berjaga di Pura Penataran Sasih yakni Saksi DEWA NGAKAN KETUT ARTAWA dan Saksi ANAK AGUNG GEDE PUTRA.
- Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penghitungan dan penimbangan atas kekuatan sumpah jabatan oleh I MADE SUTEJA, S.H. berdasarkan Surat Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 07 Maret 2025, dengan hasil sebagai berikut :
- 3 (tiga) paket dari plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu ditimbang diatas digital merek Constant warna silver, dan hasil dari timbangan tersebut menunjukkan:
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) gram, sehingga menjadi 0,11 (nol koma sebelas) gram Netto diberi kode “A”.
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,3 (nol koma tiga) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) gram, sehingga menjadi 0,15 (nol koma lima belas) gram Netto diberi kode “B”.
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 1,06 (satu koma nol enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram, sehingga menjadi 0,88 (nol koma delapan delapan) gram Netto diberi kode “C”.
Bahwa berat total 3 (tiga) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi kode “A” sampai dengan kode “C” yaitu, 1,62 (satu koma enam dua) gram Bruto, atau 1,14 (satu koma empat belas) gram Netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Bali No Lab.383/NNF/2025 tanggal 09 Maret 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI YULIANA, S.Si., M.Si 2. Apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR 3. IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si. dan diketahui oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA BALI, I NYOMAN SUKENA, S.I.K Komisaris Besar Polisi Nrp: 67030505 dengan kesimpulan sebagai berikut:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
3497/2025/NF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
3498/2025/NF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
3499/2025/NF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
3500/2025/NF
|
(-) Negatif
|
(-) Negatif Narkotika
|
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |