| Petitum |
- Mengabukan permohonan Para Pemohon
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti /merubah nama Anak Para Pemohon Yaitu: Untuk Anak dari Anak Agung Raka Widya Pradnyana Sukawati diganti/dirubah menjadi Anak Agung Raka Widya Pradnyana yang selanjutnya menyebut dirinya
- Menetapkan perubahan nama Anak dalam Akta Kelahiran No 5104-LU-02102014-0010 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tertanggal2 Oktober 2014 atas namaAnak AgungRakaWidya Pradnyana Sukawatidirubah/diganti menjadi Anak Agung Raka Widya Pradnyana.
- Memerintahkan Para Pemohon untuk segera mengirimkan Salinan dari penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian /perubahan Nama Anak Para pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu
- Menetapkan biaya menurut hukum
Atau Mohon Putusan penetapan Seadil-adilnya, |