Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
343/Pdt.G/2024/PN Gin I WAYAN SUNDRA NI WAYAN RETI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 343/Pdt.G/2024/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I WAYAN SUNDRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Nyoman Alit kesuma, SH.I WAYAN SUNDRA
Tergugat
NoNama
1NI WAYAN RETI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabuapten Gianyar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; -------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan oleh PENGGUGAT ;
  3. Menyatakan  hukum, bahwa PENGGUGAT adalah ahli waris dari I WAYAN KETEG (alm) yang berhak atas tanah sengketa ; -----------------------------------------------------------
  4. Menyatakan hukum, bahwa  perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT  terbukti adalah perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatigedaad) ; ----
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Sertifikat atas Tanah Sengketa yaitu  Sertifikat Hak Milik No. : 3886, NIB : 04087/ 21, SU No.: 2868/21 atas nama Ni Wayan Reti dengan batas-batas :

Sebelah Utara:Sungai/Telabah

Sebelah Timur:Jalan Raya Batuan

Sebelah Selatan:Tanah Milik Ni Ketut Yamin

Sebelah Barat:Tanah PKD Ni Wayan Reti

dan selanjutnya menghukum dan memerimtahkan TURUT TERGUGAT untuk menerbitkan sertifikat atas tanah Sengketa yang pernah dimohonkan oleh WAYAN KETEG (alm) menjadi atas nama PENGGUGAT karena PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari I WAYAN KETEG (alm) ; --------------------------------------------------

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong secara lasia atau sukarela, apabila perlu dengan bantuan alat Negara ; ------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil maupun in materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; -------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini ;
  4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun ada upaya hukum perlawan, banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT ; -----
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini ;

Atau :

            Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)  ; ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak