Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2026/PN Gin Keenan Abraham Siregar, S.H. NUR YASIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2026/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3548/N.1.15/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Keenan Abraham Siregar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR YASIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa NUR YASIN pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 02.20 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di sebuah Warung Janur, Jalan Ciung Wanara, Banjar Babakan, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

-      Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 08.00 Wita, bertempat di Warung Janur tersebut, BUDI HARTONO alias BOBY (Daftar Pencarian Orang/DPO) selaku pemilik warung menyimpan narkotika jenis shabu di dalam kotak kayu triplek berupa paket seberat 0,4 (nol koma empat) gram yang dibungkus pipet bening bergaris orange putih sebanyak 5 (lima) paket, dan paket seberat 0,2 (nol koma dua) gram yang dibungkus pipet bening bergaris biru putih sebanyak 20 (dua puluh) paket. Selanjutnya Terdakwa bertugas menyalurkan paket-paket narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan melalui BUDI HARTONO (DPO) dengan cara datang langsung ke Warung Janur, kemudian Terdakwa menyerahkan paket sabu yang dipesan serta mencatat jumlah paket yang telah disalurkan dan menerima pembayaran untuk selanjutnya dilaporkan dan diberikan hasil penjualan kepada BUDI HARTONO (DPO);

-?      Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2026 sampai dengan tanggal 25 Mei 2026, Terdakwa menyalurkan sebanyak 15 (lima belas) paket sabu dengan rincian paketan dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 12 (dua belas) paket dengan sisa paketan 8 (delapan) paket dan paket 0,4 (nol koma empat) gram yang sudah terjual sebanyak 3 (tiga) paket dengan sisa paket 2 (dua) paket dari 25 (dua puluh lima paket dan total uang yang Terdakwa terima dari penyaluran paket sabu yang dipesan melalui Budi Hartono (DPO) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian sisa dari paket sabu tersebut Terdakwa simpan di kotak kayu triplek di Warung Janur.

-      Bahwa pada 25 Mei 2026, BUDI HARTONO (DPO) mengambil 10 paket sabu dari kotak tersebut dan menitipkan kepada Terdakwa karena akan pulang ke Jawa selama sekitar dua hari dan Terdakwa menyetujuinya. Bahwa BUDI HARTONO (DPO) menjelaskan bahwa di dalam bungkusan terdapat paket sabu ukuran 10 gram dan 5 gram, masing-masing sebanyak 10 paket, serta menginstruksikan agar barang hanya diberikan kepada orang yang datang setelah mendapat konfirmasi darinya. Bahwa pada 26 Mei 2026, Terdakwa mendapat instruksi melalui WhatsApp dari BUDI HARTONO (DPO) untuk menyerahkan kepada BIKUL (DPO) sebanyak 1 paket 10 gram dan 1 paket 5 gram, EDI BURHAN (DPO) sebanyak 2 paket ukuran 5 gram, dan VITA (DPO) sebanyak 3 paket ukuran 10 gram.

  • Bahwa pada 27 Mei 2026, Terdakwa kembali menyerahkan kepada BIKUL (DPO) sebanyak 2 paket sabu ukuran 10 gram, sesuai arahan dari BUDI HARTONO (DPO) dan sisa paketan sabu yang berada dalam kayu triplek tersebut sebanyak 11 (sebelas) paket dengan berat 10 (sepuluh) gram sebanyak 4 (empat) paket dan paket dengan berat 5 (lima) gram sebanyak 7 (tujuh) paket.

-      ?Bahwa mendengar informasi adanya peredaran narkotika tersebut dari Masyarakat, pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 02.00 Wita di Warung Janur, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin oleh IPTU DEWA KETUT BUDIARSA, S.H. mendatangi Warung Janur tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum, yaitu I KADEK FAJAR MAHARDIKA dan I KETUT DARMAWAN.

-      ?Bahwa dari hasil penggeledahan di Warung Janur saksi I Gede Witiar dan saksi Gito Sanjaya, S.H. beserta Anggota Satresnarkoba Polres Gianyar menemukan di dalam kotak kayu triplek tempat pemotongan janur berupa: 1 (satu) buah plastik kresek warna bening berisi 11 (sebelas) buah plastik klip yang masing-masing berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu (diberi kode A sampai dengan K); 1 (satu) buah kotak warna biru tua bertuliskan Porsche Design berisi 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Sojikyo dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong; 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terpasang pipa kaca; 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya berisi 5 (lima) plastik klip kecil bekas pakai dan beberapa potongan pipet dari berbagai warna yang salah satu ujungnya diruncingkan, beberapa bungkusan berisi pipet bergaris warna-warni, serta di atas kotak kayu triplek tersebut ditemukan plester warna cokelat dan bening, korek api gas modifikasi warna orange, dan dompet warna hitam berisi kartu Tahapan Xpresi BCA atas nama Terdakwa.

-      Berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor 99/12149.00/2026 tanggal 30 Mei 2026 dan Daftar Hasil Penimbangan 99/12149.00/2026 tanggal 30 Mei 2026 yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian Cabang Gianyar dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Gianyar I Nengah Astika dengan hasil sebagai berikut :

  1. 1 (satu) buah plastik kresek warna bening didalamnya terdapat 11 (sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu yang diberi kode (A,B, C, D, E, F, G, H, I, J, dan K), dengan berat keseluruhan seberat 76,57 (tujuh enam koma lima tujuh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 2,46 (dua koma empat enam) gram sehingga beratnya menjadi 74,11 (tujuh empat koma satu satu) gram Netto, telah disisihkan total sebanyak 2.2 (dua koma dua) gram Netto sehingga berat setelah disisihkan menjadi 74,37 (tujuh empat koma tiga tujuh) gram Bruto atau 71,91 (tujuh satu koma sembilan satu) gram Netto, dengan rincian :   
  1. 1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 9,97 (sembilan koma sembilan tujuh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,35 (nol koma tiga lima) gram sehingga beratnya menjadi 9,62 (sembilan koma enam dua) gram Netto, diberi kode (A), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 9,77 (nol koma tujuh tujuh) gram Bruto atau 9,42 (sembilan koma empat dua) gram Netto, diberi kode A.

b)   1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 10,30 (satu nol koma tiga nol) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,33 (nol koma tiga tiga) gram sehingga beratnya menjadi 9,97 (sembilan koma sembilan tujuh) gram Netto, diberi kode (B),  telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 10,1 (satu nol koma satu) gram Bruto atau 9,77 (sembilan koma tujuh tujuh) gram Netto, diberi kode B.

c)   1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 10,24 (satu nol koma dua empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,31 (nol koma tiga satu) gram sehingga beratnya menjadi 9,93 (sembilan koma sembilan tiga) gram Netto, diberi kode (C), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 10,04 (satu nol koma nol empat) gram Bruto atau 9,73 (sembilan koma tujuh tiga) gram Netto, diberi kode C.

d) 1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 10,30 (satu nol koma tiga nol) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,31 (nol koma tiga satu) gram sehingga beratnya menjadi 9,99 (sembilan koma sembilan sembilan) gram Netto, diberi kode (D) telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 10,1 (satu nol koma satu) gram Bruto atau 9,79 (sembilan koma tujuh sembilan) gram Netto, diberi kode D.

e) 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 4,94 (empat koma sembilan empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,20 (nol koma dua nol) gram sehingga beratnya menjadi 4,74 (empat koma tujuh empat) gram Netto, diberi kode (E), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,74 (empat koma tujuh empat) gram Bruto atau 4,54 (empat koma lima empat) gram Netto, diberi kode E.

f)   1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 5,15 (lima koma satu lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,15 (nol koma satu lima) gram sehingga beratnya menjadi 5 (lima) gram Netto, diberi kode (F), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,95 (empat koma sembilan lima) gram Bruto atau 4,8 (empat koma delapan) gram Netto, diberi kode F.

g)   1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 5,16 (lima koma satu enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,18 (nol koma satu delapan) gram sehingga beratnya menjadi 4,98 (empat koma sembilan delapan) gram Netto, diberi kode (G), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,96 (empat koma sembilan enam) gram Bruto atau 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram Netto, diberi kode G.

h)   1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat berat 5,14 (lima koma satu empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,14 (nol koma satu empat) gram sehingga beratnya menjadi 5 (lima) gram Netto, diberi kode (H), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,94 (empat koma sembilan empat) gram Bruto atau 4,8 (empat koma delapan) gram Netto, diberi kode H.

i)    1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 5,13 (lima koma satu tiga) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga beratnya menjadi 4,97 (empat koma sembilan tujuh) gram Netto, diberi kode (I), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,93 (empat koma sembilan tiga) gram Bruto atau 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram Netto, diberi kode I.

j)    1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 5,13 (lima koma satu tiga) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga beratnya menjadi 4,97 (empat koma sembilan tujuh) gram Netto, diberi kode (J),  telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,93 (empat koma sembilan tiga) gram Bruto atau 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram Netto, diberi kode J.

k)   1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, berat 5,11 (lima koma satu satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,17 (nol koma satu tujuh) gram sehingga beratnya menjadi 4,94 (empat koma sembilan empat) gram Netto, diberi kode (K), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,91 (empat koma sembilan satu) gram Bruto atau 4,74 (empat koma tujuh empat”) gram Netto, diberi kode K.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 959/NNF/2026, Tanggal 30 Mei 2026 tentang pemeriksaan barang bukti Terdakwa atas nama NUR YASIN, menerangkan bahwa :

a)    Barang bukti berupa 11 (sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan berat Netto 0,2 (nol koma dua) gram (kode A s/d kode K), diberi nomor barang bukti 8057/2026/NF s/d 8067/2026/NF, adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika;

b)    Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode F) sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 8068/2026/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

-      Bahwa Terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa NUR YASIN pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 02.20 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di sebuah Warung Janur, Jalan Ciung Wanara, Banjar Babakan, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal saksi I Gede Witiar dan saksi Gito Sanjaya, S.H. mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seseorang bernama BOBY (BUDI HARTONO (DPO)) yang berjualan janur di Jalan Ciung Wanara, Banjar Babakan, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Gianyar dengan mendatangi Warung Janur, Banjar Bakbakan, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 02.00 Wita.
  • Bahwa pada saat itu saksi I Gede Witiar dan saksi Gito Sanjaya, S.H. melihat Terdakwa sedang bermain hp di Warung Janur tersebut dan bertanya “bapak yang naanya BOBY (BUDI HARTONO (DPO))” kemudian dijawab “bukan pak saya anak buahnya saya sendiri NUR YASIN, BOBY adalah bos saya, dia pulang hari Selasa pak baru balik, saat ini mau otewe Bali” kemudian saksi I Gede Witiar bersama rekan Satresnarkoba Polres Gianyar masuk ke dalam Warung Januar sambil mencari keberadaan Boby (Budi Hartono (DPO)), karena tidak ditemukan kemudian saksi I Gede Witiar dan rekan Satresnarkoba Polres Gianyar lainnya mendekati laki-laki yang bernama Nur Yasin tersebut dan saat saksi Gito Sanjaya, S.H. bertanya Terdakwa terlihat gelisah kemudian saksi Gito Sanjaya, S.H. menanyakan nomor handphone dari Budi Hartono (DPO) sekaligus meminta nomor Terdakwa. Lalu saksi Gito Sanjaya, S.H. ditunjukkan nomor handphone milik Budi Hartono (DPO) dengan nomor 085926393559 sambil menyerahkan Handohone Vivo 2007 warna biru tua oleh Terdakwa. Secara tiba-tiba kemudian Terdakwa mengambil dengan cepat handphone miliknya lalu melarikan diri ke arah utara, sehingga Polisi pada Satresnarkoba Polres Gianyar melakukan pengejaran. Pada saat pelarian kurang lebih 2 (dua) meter saksi Gito Sanjaya, S.H., melihat Terdakwa membanting handphone miliknya ke aspal kemudian diambil oleh rekan Satresnarkoba yang bertugas kemudian dilakukan pengejaran oleh rekan Satresnarkoba dan saat perjalanan kurang lebih 25 meter Terdakwa jatuh di aspal kemudian mengamankan Terdakwa dan Handphone Vivo  kembali ke Warung Janur dan selanjutnya Anggota Polisi Satresnarkoba menghubungi  saksi umum bernama I Kadek Fajar Mahardika dan I Ketut Darmawan untuk menyaksikan proses penggeledahan.
  • Bahwa pada saat interogasi Terdakwa menunjukkan 1 (satu) unit Handphone Vivo 2007 warna biru tua dengan simcard Indosat nomor 085606771127 yang kondisi layar pecah kepada para saksi. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap warung Janur dan saksi I Gede Witiar dan saksi Gito Sanjaya, S.H. melihat terdapat 1 (satu) buah plastik kresek warna bening dan setelah dibuka di dalam plastik kresek tersebut terdapat 11 (sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, 1 (satu) buah kotak warna biru tua bertuliskan Porsche Design didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan Digital warna hitam merk Sojikyo, dan 3 (tiga) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya didalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip kecil bekas pakai, 1 (satu) buah potongan pipet warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1 (satu) buah potongan pipet warna pink yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1 (satu) buah potongan pipet warna bening bergaris biru yang salah satu ujungnya diruncingkan, dan 1 (satu) buah potongan pipet warna hijau yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1 (satu) bungkus berisi potongan pipet warna bening bergaris biru putih, 1 (satu) bungkus berisi pipet warna bening bergaris biru putih, 1 (satu) buah plastik kresek warna bening didalamnya berisi campuran pipet bening bergaris biru putih  dan pipet bening bergaris orange putih, 1 (satu) buah plaster warna warna cokelat, dan diatas kotak kayu triplek tersebut ditemukan 1 (satu) buah plaster warna bening, 1 (satu) buah korek api gas modifikasi warna orange, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat kartu tahapan Xpresi BCA.
  • Bahwa setelah menemukan barang bukti tersebut saksi I Gede Witiar menanyakan kepada Terdakwa siapa pemilik dari barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut, kemudian disampaikan oleh Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Budi Hartono (DPO), Terdakwa mengetahui bahwa di tempat tersebut terdapat narkotika jenis sabu karena Budi Hartono (DPO) yang menyimpannya dan Terdakwa disuruh memberikan kepada pembeli yang memesan di Budi Hartono (DPO).
  • Berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor 99/12149.00/2026 tanggal 30 Mei 2026 dan Daftar Hasil Penimbangan 99/12149.00/2026 tanggal 30 Mei 2026 yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian Cabang Gianyar dan ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Gianyar I Nengah Astika dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1 (satu) buah plastik kresek warna bening didalamnya terdapat 11 (sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu yang diberi kode (A,B, C, D, E, F, G, H, I, J, dan K), dengan berat keseluruhan seberat 76,57 (tujuh enam koma lima tujuh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 2,46 (dua koma empat enam) gram sehingga beratnya menjadi 74,11 (tujuh empat koma satu satu) gram Netto, telah disisihkan total sebanyak 2.2 (dua koma dua) gram Netto sehingga berat setelah disisihkan menjadi 74,37 (tujuh empat koma tiga tujuh) gram Bruto atau 71,91 (tujuh satu koma sembilan satu) gram Netto, dengan rincian :         
  1. 1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 9,97 (sembilan koma sembilan tujuh) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,35 (nol koma tiga lima) gram sehingga beratnya menjadi 9,62 (sembilan koma enam dua) gram Netto, diberi kode (A), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 9,77 (nol koma tujuh tujuh) gram Bruto atau 9,42 (sembilan koma empat dua) gram Netto, diberi kode A.

b)   1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 10,30 (satu nol koma tiga nol) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,33 (nol koma tiga tiga) gram sehingga beratnya menjadi 9,97 (sembilan koma sembilan tujuh) gram Netto, diberi kode (B),  telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 10,1 (satu nol koma satu) gram Bruto atau 9,77 (sembilan koma tujuh tujuh) gram Netto, diberi kode B.

c)   1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 10,24 (satu nol koma dua empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,31 (nol koma tiga satu) gram sehingga beratnya menjadi 9,93 (sembilan koma sembilan tiga) gram Netto, diberi kode (C), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 10,04 (satu nol koma nol empat) gram Bruto atau 9,73 (sembilan koma tujuh tiga) gram Netto, diberi kode C.

d) 1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 10,30 (satu nol koma tiga nol) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,31 (nol koma tiga satu) gram sehingga beratnya menjadi 9,99 (sembilan koma sembilan sembilan) gram Netto, diberi kode (D) telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 10,1 (satu nol koma satu) gram Bruto atau 9,79 (sembilan koma tujuh sembilan) gram Netto, diberi kode D.

e) 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 4,94 (empat koma sembilan empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,20 (nol koma dua nol) gram sehingga beratnya menjadi 4,74 (empat koma tujuh empat) gram Netto, diberi kode (E), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,74 (empat koma tujuh empat) gram Bruto atau 4,54 (empat koma lima empat) gram Netto, diberi kode E.

f)   1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 5,15 (lima koma satu lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,15 (nol koma satu lima) gram sehingga beratnya menjadi 5 (lima) gram Netto, diberi kode (F), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,95 (empat koma sembilan lima) gram Bruto atau 4,8 (empat koma delapan) gram Netto, diberi kode F.

g)   1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 5,16 (lima koma satu enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,18 (nol koma satu delapan) gram sehingga beratnya menjadi 4,98 (empat koma sembilan delapan) gram Netto, diberi kode (G), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,96 (empat koma sembilan enam) gram Bruto atau 4,78 (empat koma tujuh delapan) gram Netto, diberi kode G.

h)   1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat berat 5,14 (lima koma satu empat) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,14 (nol koma satu empat) gram sehingga beratnya menjadi 5 (lima) gram Netto, diberi kode (H), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,94 (empat koma sembilan empat) gram Bruto atau 4,8 (empat koma delapan) gram Netto, diberi kode H.

i)    1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 5,13 (lima koma satu tiga) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga beratnya menjadi 4,97 (empat koma sembilan tujuh) gram Netto, diberi kode (I), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,93 (empat koma sembilan tiga) gram Bruto atau 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram Netto, diberi kode I.

j)    1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, dengan berat 5,13 (lima koma satu tiga) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,16 (nol koma satu enam) gram sehingga beratnya menjadi 4,97 (empat koma sembilan tujuh) gram Netto, diberi kode (J),  telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,93 (empat koma sembilan tiga) gram Bruto atau 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram Netto, diberi kode J.

k)   1 (satu) plastik klip kosong didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi bongkahan kristal warna bening diduga sabu, berat 5,11 (lima koma satu satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,17 (nol koma satu tujuh) gram sehingga beratnya menjadi 4,94 (empat koma sembilan empat) gram Netto, diberi kode (K), telah dilakukan penyisihan sebanyak 0,2 (nol koma dua) gram netto untuk keperluan uji Lab sehingga beratnya menjadi 4,91 (empat koma sembilan satu) gram Bruto atau 4,74 (empat koma tujuh empat”) gram Netto, diberi kode K.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 959/NNF/2026, Tanggal 30 Mei 2026 tentang pemeriksaan barang bukti Terdakwa atas nama NUR YASIN, menerangkan bahwa :

a)    Barang bukti berupa 11 (sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening dengan berat Netto 0,2 (nol koma dua) gram (kode A s/d kode K), diberi nomor barang bukti 8057/2026/NF s/d 8067/2026/NF, adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika;

b)    Barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode F) sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 8068/2026/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

-      Bahwa Terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya