Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
190/Pdt.G/2025/PN Gin I MADE RUNDU NI WAYAN MURAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 190/Pdt.G/2025/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE RUNDU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anak Agung Gede Jagra,S.H.I MADE RUNDU
Tergugat
NoNama
1NI WAYAN MURAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beretikad baik sehingga patut mendapat perlindungan hukum.
  3. Menyatakan Jual – Beli dapat dibatalkan karena tergugat tidak memenuhi kewajiban / wanprestasi sebagai penjual.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang tambahan jasa sejumlah 14 % x 1.000.000 x 5 tahun, 5 bulan =  Rp. 758.300.000,- (tujuh ratus lima puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) di tambah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang telah di bayar oleh Penggugat sehingga keseluruhan uang yang harus dibayar  menjadi Rp. 1.758.300.000,- ( satu milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dan jumlah tersebut dapat bertambah dengan uang tambahan jasa  14 % per tahun dari Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) kepada Penggugat sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imatiriil sejumah Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah 
  6. Menghukum Tergugat membayar uang dwangsom sebesar Rp. 200.000,- per hari kepada Penggugat sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai di bayar lunas olehTergugat kepada  Penggugat baik DP Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) yang telah di bayar oleh penggugat di tambah uang tambahan jasa Rp. 758.300.000,- ( tujuh ratus lima puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah ) di tambah Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) uang ganti rugi imateriil.
  7. Menyatakan Tergugat dapat tidak membayar ganti rugi metiriil maupun imateriil dan uang dwangsom, apabila Tergugat dapat memenuhi kewajibannya sebagai penjual sampai Sertipikat Hak Milik tanah sengketa di rubah menjadi atas nama Penggugat
  8. Menyatakan sah dan berlaku Consenvatoir Beslag atas tanah sengketa  yang dapat dilaksanakan dalam proses perkara dan atau  ada upaya hukum lainnya ( Uit Voorbaat Bij Voorraad).
  9. Menyatakan hukum jual beli dapat di batalkan apabila Tergugat sudah membayar / mengembalikan uang DP, uang tambahan jasa, uang ganti rugi imatiriil dan uang Dwangsom.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU ;

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang adil dan pasti (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak