Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.Bth/2023/PN Gin I WAYAN SUARDIKA 1.I Ketut Warka
2.I NYOMAN SABIT
3.I NYOMAN LEMUN
4.I WAYAN SELEMANTARA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.Bth/2023/PN Gin
Tanggal Surat Minggu, 05 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I WAYAN SUARDIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I NYOMAN ASTANA, SH, S.PdI WAYAN SUARDIKA
Tergugat
NoNama
1I Ketut Warka
2I NYOMAN SABIT
3I NYOMAN LEMUN
4I WAYAN SELEMANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum  Pelawan adalah Perlawan yang jujur dan benar;
  3. Menyatakan hukum tanah Objek Eksekusi dalam Perkara Nomor: 74/Pdt.G/2017/Pn.Gin, Tanggal 16 Agustus 2017, tidak dapat dilaksanakan Eksekusi (NON EKSEKUTABEL), setidak tidaknya palaksanaan eksekusi ditunda hingga upaya perlawan pihak ketiga mempunyai  kekuatan hukum tetap (inkracht).
  4. Menyatakan hukum tanah Objek Eksekusi dalam Perkara Nomor: 74/Pdt.G/2017/Pn.Gin, Tanggal 16 Agustus 2017 bukan merupakan tanah peninggalan Alm. I CEDOK ayah dari Terlawan I dan selama masa hidupnya tidak pernah menempati tanah Objek Eksekusi serta Alm. I CEDOK maupun seluruh ahli warisnya tidak memiliki hak terhadap tanah Objek Eksekusi ;
  5. Menyatakan hukum tanah Objek Eksekusi dalam Perkara Nomor: 74/Pdt.G/2017/Pn.Gin, Tanggal 16 Agustus 2017 bukan merupakan tanah peninggalan Alm. I CEDOK.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorrad) walaupun terhadap putusan ini diajukan upaya hukum apapun, baik perlawanan, bantahan, banding maupun kasasi. 
  7. Menghukum Terlawan I  untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak