Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok , Bunga dan Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 17.433.373.82 (Tujuh belas juta empat ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh tiga koma delapan puluh dua rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kredit (Pokok , Bunga dan Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Asli Bukti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan identitas kendaraan dan pemilik : No. BPKB : L-10247239, Merek/Type : Honda/ACF1L21B06 A/T, Jenis/Model : Sepeda Motor, tahun Pembuatan : 2015, Nomor rangka : MH1JFL117FK192276, Nomor mesin : JFL1E1194205, Nama pemilik : Ni Wayan Dewi Kunci, Alamat : Br. Blahtanah, dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gianyar untuk dilakukan Eksekusi jaminan kredit/ agunan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|