Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2024/PN Gin DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H. ROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1162 /N.1.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa ROHMAN Alias Abdul Rohman pada hari Sabtu tanggal 29 Juli tahun 2023 sekira pukul 21.00 Wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Lingkungan Roban Kelurahan Bitera Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di beberapa tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau di kehendaki oleh yang berhak berupa 1 (satu) buah handphone merk INFINIX Smart 7 berwarna hitam No Imei 350291580508886 (DPB tanggal 29 Agustus 2023) milik saksi MU’IS dan 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan No Polisi DK 5110 AAK, No rangka MH1JM2117HK634590 no mesin JM21E1622407 milik saksi H. ABD BAQI. Perbuatan mana dilakukan terdakwa ROHMAN Alias Abdul Rohman dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu pukul 19.30 Wita terdakwa bersama teman-temannya pulang dari Pasar Senggol Gianyar menuju kerumah saksi H.ADB BAQI tempat terdakwa dan teman-temannya bekerja yang beralamat di Lingkungan Roban Kelurahan Bitera Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, kemudian setibanya terdakwa di rumah saksi H. ABD BAQI dan mengobrol di dalam kamar bersama teman-temanya pada pukul 20.30 Wita terdakwa keluar dari kamar tersebut untuk ke kamar kecil;
  • Bahwa setelah melihat keadaan di sekitar rumah sepi, terdakwa melihat sebuah handphone merk INFINIX Smart 7 berwarna hitam No Imei 350291580508886 milik saksi MU’IS yang sedang di cas dan tergeletak di sebelah tempat tidur yang kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan saksi MU’IS handphone tersebut terdakwa ambil dengan cara dimasukan ke dalam saku celana milik terdakwa yang selanjutnya terdakwa kembali ke kamar dan membungkus baju milik terdakwa untuk dibawa;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 21.30 Wita setelah mengetahui keadaan rumah saksi H. ABD BAQI terlihat sepi terdakwa melihat motor milik H. ABD BAQI merk Honda Beat warna hitam dengan No Polisi DK 5110 AAK, No rangka MH1JM2117HK634590 no mesin JM21E1622407 terparkir di halaman rumah dengan keadaan kunci terpasang pada motor tersebut lalu terdakwa membuka pintu gerbang dan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi H. ABD BAQI terdakwa membawa motor tersebut keluar melalui pintu gerbang utama rumah saksi H. ABD BAQI dan menuju Kota Denpasar untuk menemui saksi MOCHAMMAD SIDRY AL GHIFARY kemudian terdakwa telah menjual handphone milik saksi MU’IS tersebut kepada orang yang tidak terdakwa kenali di daerah Tabanan senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan No Polisi DK 5110 AAK, No rangka MH1JM2117HK634590 no mesin JM21E1622407 milik saksi H. ABD BAQI  dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX Smart 7 berwarna hitam No Imei 350291580508886 (DPB tanggal 29 Agustus 2023) milik saksi MU’IS terdakwa lakukan pada malam hari dimana kondisi langit dalam keadaan gelap;
  • Bahwa tujuan dari terdakwa mengambil 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan No Polisi DK 5110 AAK, No rangka MH1JM2117HK634590 no mesin JM21E1622407 milik saksi H. ABD BAQI  dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX Smart 7 berwarna hitam No Imei 350291580508886 (DPB tanggal 29 Agustus 2023) milik saksi MU’IS adalah untuk dimiliki dan dijual untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ROHMAN Alias ABDUL ROHMAN tanpa izin mengambil 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan No Polisi DK 5110 AAK, No rangka MH1JM2117HK634590 no mesin JM21E1622407 milik saksi H. ABD BAQI  dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX Smart 7 berwarna hitam No Imei 350291580508886 (DPB tanggal 29 Agustus 2023) milik saksi MU’IS, sehingga saksi H. ABD BAQI  mengalami kerugian sekitar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan saksi MU’IS mengalami kerugian sekitar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);

 

------Perbuatan Terdakwa ROHMAN Alias Abdul Rohman Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke - 3 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.---------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa ROHMAN Alias Abdul Rohman pada hari Sabtu tanggal 29 Juli tahun 2023 sekira pukul 21.00 Wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Lingkungan Roban Kelurahan Bitera Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di beberapa tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa 1 (satu) buah handphone merk INFINIX Smart 7 berwarna hitam No Imei 350291580508886 (DPB tanggal 29 Agustus 2023) milik saksi MU’IS dan 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan No Polisi DK 5110 AAK, No rangka MH1JM2117HK634590 no mesin JM21E1622407 milik saksi H. ABD BAQI, Perbuatan terdakwa ROHMAN Alias Abdul Rohman dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu pukul 19.30 Wita terdakwa bersama teman-temannya pulang dari Pasar Senggol Gianyar menuju kerumah saksi H.ADB BAQI tempat terdakwa dan teman-temannya bekerja yang beralamat di Lingkungan Roban Kelurahan Bitera Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, kemudian setibanya terdakwa di rumah saksi H. ABD BAQI dan mengobrol di dalam kamar bersama teman-temanya pada pukul 20.30 Wita terdakwa keluar dari kamar tersebut untuk ke kamar kecil;
  • Bahwa setelah melihat keadaan di sekitar rumah sepi, terdakwa melihat sebuah handphone merk INFINIX Smart 7 berwarna hitam No Imei 350291580508886 milik saksi MU’IS yang sedang di cas dan tergeletak di sebelah tempat tidur yang kemudian tanpa seizin  dan sepengetahuan saksi MU’IS handphone tersebut terdakwa ambil dengan cara dimasukan ke dalam saku celana milik terdakwa yang selanjutnya terdakwa kembali ke kamar dan membungkus baju milik terdakwa untuk dibawa;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 21.30 Wita setelah mengetahui keadaan rumah saksi H. ABD BAQI terlihat sepi, terdakwa melihat motor milik H. ABD BAQI merk Honda Beat warna hitam dengan No Polisi DK 5110 AAK, No rangka MH1JM2117HK634590 no mesin JM21E1622407 terparkir di halaman rumah dengan keadaan kunci terpasang pada motor tersebut lalu terdakwa membuka pintu gerbang dan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi H. ABD BAQI terdakwa membawa motor tersebut keluar melalui pintu gerbang utama rumah saksi H. ABD BAQI dan menuju Kota Denpasar untuk menemui saksi MOCHAMMAD SIDRY AL GHIFARY kemudian terdakwa telah menjual handphone milik saksi MU’IS tersebut kepada orang yang tidak terdakwa kenali di daerah Tabanan senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa tujuan dari terdakwa mengambil 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan No Polisi DK 5110 AAK, No rangka MH1JM2117HK634590 no mesin JM21E1622407 milik saksi H. ABD BAQI  dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX Smart 7 berwarna hitam No Imei 350291580508886 (DPB tanggal 29 Agustus 2023) milik saksi MU’IS adalah untuk dimiliki dan dijual untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ROHMAN Alias Abdul Rohman tanpa izin mengambil 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan No Polisi DK 5110 AAK, No rangka MH1JM2117HK634590 no mesin JM21E1622407 milik saksi H. ABD BAQI  dan 1 (satu) buah handphone merk INFINIX Smart 7 berwarna hitam No Imei 350291580508886 (DPB tanggal 29 Agustus 2023) milik saksi MU’IS, sehingga saksi saksi H. ABD BAQI  mengalami kerugian sekitar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan saksi MU’IS mengalami kerugian sekitar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah);

 

---- Bahwa perbuatan terdakwa ROHMAN Alias Abdul Rohman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya