Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2024/PN Gin BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H. 1.DOPIN OKTA REZA
2.TIO SAPUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3743/N.1.15/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOPIN OKTA REZA[Penahanan]
2TIO SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

      PERTAMA :

----------- Bahwa terdakwa I DOPIN OKTA REZA bersama Terdakwa II TIO SAPUTRA pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira Pukul 17.25 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Raya Celuk, Banjar Celuk, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 wita Terdakwa I yang saat itu berjualan krupuk bersama dengan Terdakwa II di Jalan Cokroaminoto Denpasar kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk patungan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,4 (nol koma empat) gram dengan harga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dimana uang tersebut dari Terdakwa I sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa II sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa II memesan narkotika jenis sabu dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A54 milik Terdakwa II melalui chat whatsapp kepada ANGGI (DPO) setelah memesan narkotika jenis sabu kepada ANGGI (DPO) Terdakwa II melakukan transaksi melalui  BRI link di wilayah Pidada ke nomor rekening BCA atas nama ANGGI (DPO) setelah melakukan pembayaran narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa II mengirimkan bukti pembayaran tersebut ke ANGGI (DPO) namun hingga keesokan harinya Terdakwa II belum mendapatkan alamat tempelan narkotika jenis sabu dan Terdakwa II terus melakukan komplain terhadap ANGGI (DPO).
  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 19 Agustus 2024 dikirimkan oleh ANGGI (DPO) alamat tempelan narkotika jenis sabu lengkap dengan maps dan gambar petunjuk yang mengarah ke sebuah gang yang berada di daerah Celuk Sukawati Gianyar, setelah memperoleh alamat tempelan sabu tersebut kemudian Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fazzio  warna Hijau dengan No Pol DK 3514 AEM milik saksi FIRDA INI  , bahwa sebelum ke lokasi 1(satu) unit Handphone merk Oppo A54 warna kuning milik Terdakwa II tidak bisa digunakan untuk membuka google maps untuk melihat alamat tempelan narkotika jenis sabu tersebut yang kemudian untuk membukanya dengan menggunakan Handphone milik Terdakwa I yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A17 warna biru, kemudian sekira pukul 17.20 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di lokasi tempelan narkotika jenis sabu yang berada di sebuah gang di Banjar Celuk Sukawati, pada saat sampai di lokasi Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II “itu ya lokasi sabunya di dalam kotak rokok camel?” sambil menunjuk batu bata yang berada di atas tembok, saat itu Terdakwa II  menjawab “ia bener  itu”,  kemudian Terdakwa I langsung menuju ke lokasi dan mengambil bungkus rokok Camel dengan tangan kanan, setelah mengambilnya langsung mengeluarkan isi dari bungkus rokok Camel tersebut yang ternyata terdapat 5 (lima) paket dari plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu  yang masing-masing  berada di dalam tabung plastik warna bening berbentuk peluru kemudian Terdakwa I menaruh 5 (lima) paket dari plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu  yang masing-masing  berada di dalam tabung plastik warna bening berbentuk peluru di saku celana sebelah kiri belakang dari 1(satu) buah celana kain pendek warna hitam tanpa merk yang dikenakan Terdakwa I kemudian untuk bungkus rokok Camel yang awalnya sebagai pembungkus 5 (lima) paket dari plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I tinggalkan di lokasi, dan selanjutnya Terdakwa II memutar balik 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fazzio  warna Hijau dengan No Polisi DK 3514 AEM milik saksi FIRDA INI tetapi sesampainya di ujung gang tepatnya di pinggir jalan raya Celuk Sukawati, para Terdakwa langsung dihentikan oleh saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN,S.H. saksi GITO SANJAYA,S.H. beserta tim yang merupakan anggota Kepolisian Resor Gianyar.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak memiliki ijin dari pihak atau pejabat yang berwenang.
  • 5 (lima) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi kode “A” sampai dengan kode “E” dengan berat total 1,72 (satu koma tujuh dua) gram Bruto atau 1,17 (satu koma tujuh belas) gram Netto, dengan rincian:
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,24 (nol koma dua empat) gram Netto diberi kode “A”, berada di dalam tabung plastik warna bening berbentuk peluru;
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,22(nol koma dua dua) gram Netto diberi kode “B”, berada di dalam tabung plastik warna bening berbentuk peluru;
  3. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,22 (nol koma dua dua) gram Netto diberi kode “C”, berada di dalam tabung plastik warna bening berbentuk peluru;
  4. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,25 (nol koma dua lima) gram Netto diberi kode “D”, berada di dalam tabung plastik warna bening berbentuk peluru;
  5. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,24 (nol koma dua empat) gram Netto diberi kode “E”, berada di dalam tabung plastik warna bening berbentuk peluru;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:1234/NNF/2024 tanggal 20 Agustus 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, terhadap 5(lima) bauh plastik klip  berisi kristal  bening (Kode A) s/d (kode E) dengan  berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 9122/2024/NF s/d 9126/2024 barang bukti tersebut milik Terdakwa DOPIN OKTA REZA dan TIO SAPUTRA, dan 1(satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/uirine (Kode B) sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 9127/2024/NF barang bukti tersebut milik terdakwa DOPIN OKTA REZA. Kesimpulan dari Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:1234/NNF/2024, tanggal 20 Agustus 2024menerangkan bahwa 5 (lima) bauh plastik klip  berisi kristal  bening Kode A) s/d (kode E) dengan  berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 9122/2024/NF s/d 9126/2024 adalah benar mengandung sediaan Matamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,  dan 1(satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode B) sebanyak 50 (lima puluh) ml milik, diberi nomor barang bukti 9127/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  1. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:1233/NNF/2024, tanggal 20 Agustus 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, terhadap 1(satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/uirine (Kode A) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 9121/2024/NF barang bukti tersebut milik tersangka TIO SAPUTRA. Kesimpulan dari Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:1233/NNF/2024, tanggal 20 Agustus 2024 menerangkan bahwa 1(satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode A) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 9121/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009      

 

ATAU

 

KEDUA :

----------- Bahwa Terdakwa I DOPIN OKTA REZA bersama Terdakwa II TIO SAPUTRA pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira Pukul 17.25 wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain bertempat di pinggir Jalan Raya Celuk, Banjar Celuk, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN. S.H bersama dengan tim Satres Narkoba Polres Gianyar melakukan patroli di wilayah Jalan Raya Celuk, Banjar Celuk, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, kemudian pada sekira pukul 17.00 Wita saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN. S.H bersama tim Satres Narkoba Polres Gianyar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diketahui bernama Terdakwa DOPIN OKTA REZA dan terdakwa TIO SAPUTRA, kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I ditemukan 5 (lima) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening yang berada di dalam tabung plastik warna bening berbentuk peluru yang ditemukan di saku kiri belakang dari 1(satu) buah celana kain pendek warna hitam tanpa merk yang digunakan terdakwa I, kemudian ditemukan 1(satu) unit Handphone merk Oppo A17 warna biru IMEI 868852066887139 dengan SIM Card XL Nomor 085829338841 di kantong kanan depan selain itu saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN. S.H bersama dengan tim Satres Narkoba Polres Gianyar juga mengamankan  1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fazzio  warna Hijau dengan No Pol DK 3514 AEM Nomor Rangka : MH3SEJ710RJ264957, Nomor Mesin: E33WE0311268 milik saksi FIRDA INI yang digunakan oleh terdakwa I bersama dengan  terdakwa II dan kemudian saksi I WAYAN GDE EDI ERAWAN. S.H bersama dengan tim Satres Narkoba Polres Gianyar juga melakukan penggeledahan terhadap terdakwa II  dan ditemukan 1(satu) unit Handphone merk Oppo A54 warna kuning IMEI 861609041425394 dengan SIM Card Simpati Nomor 081353050726 dari tangan kanan terdakwa II.
  • Bahwa terhadap 5 (lima) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening yang berada di dalam tabung plastik warna bening berbentuk peluru yang ditemukan di saku kiri belakang dari 1(satu) buah celana kain pendek warna hitam tanpa merk yang digunakan terdakwa I dipesan oleh Terdakwa II dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A54 milik Terdakwa II melalui chat whatsapp kepada ANGGI (DPO) dengan harga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa para Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak memiliki ijin dari pihak atau pejabat yang berwenang.
  • 5 (lima) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi kode “A” sampai dengan kode “E” dengan berat total 1,72 (satu koma tujuh dua) gram Bruto atau 1,17 (satu koma tujuh belas) gram Netto, dengan rincian:
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,24 (nol koma dua empat) gram Netto diberi kode “A”, berada di dalam tabung plastik warna bening berbentuk peluru;
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,22(nol koma dua dua) gram Netto diberi kode “B”, berada di dalam tabung plastik warna bening berbentuk peluru;
  3. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,22 (nol koma dua dua) gram Netto diberi kode “C”, berada di dalam tabung plastik warna bening berbentuk peluru;
  4. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,25 (nol koma dua lima) gram Netto diberi kode “D”, berada di dalam tabung plastik warna bening berbentuk peluru;
  5. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga lima) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram, sehingga menjadi 0,24 (nol koma dua empat) gram Netto diberi kode “E”, berada di dalam tabung plastik warna bening berbentuk peluru;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:1234/NNF/2024 tanggal 20 Agustus 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, terhadap 5(lima) bauh plastik klip  berisi kristal  bening (Kode A) s/d (kode E) dengan  berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 9122/2024/NF s/d 9126/2024 barang bukti tersebut milik Terdakwa DOPIN OKTA REZA dan TIO SAPUTRA, dan 1(satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/uirine (Kode B) sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 9127/2024/NF barang bukti tersebut milik Terdakwa DOPIN OKTA REZA. Kesimpulan dari Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:1234/NNF/2024, tanggal 20 Agustus 2024menerangkan bahwa 5 (lima) bauh plastik klip  berisi kristal  bening Kode A) s/d (kode E) dengan  berat masing-masing netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 9122/2024/NF s/d 9126/2024 adalah benar mengandung sediaan Matamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,  dan 1(satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode B) sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 9127/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:1233/NNF/2024 tanggal 20 Agustus 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, terhadap 1(satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/uirine (Kode A) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 9121/2024/NF barang bukti tersebut milik tersangka TIO SAPUTRA. Kesimpulan dari Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:1233/NNF/2024, tanggal 20 Agustus 2024 menerangkan bahwa 1(satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode A) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 9121/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

 

            Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya