Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
249/Pdt.G/2026/PN Gin PT Bali Development Privilege 1.Limited Liability Company Ducat Asset Management
2.Oleksandr Pogorilyy
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 249/Pdt.G/2026/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bali Development Privilege
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Citra FH Pertiwi SiregarPT Bali Development Privilege
Tergugat
NoNama
1Limited Liability Company Ducat Asset Management
2Oleksandr Pogorilyy
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------------

2.    Menyatakan perbuatan TERGUGAT-II dalam membuat dan menandatangai Perjanjian Kerja Sama No. 1 tanggal 23 Januari 2023 dengan TERGUGAT-I adalah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf-b Akta Pendirian PT Bali Development Privilege (PENGGUGAT) No. 41 tanggal 23 Januari 2023 dan Pasal 102 ayat (5) Jo. ayat (1) huruf-b Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;------------------------------

3.    Menetapkan Perjanjian Kerja Sama No. 1 tanggal 23 Januari 2023 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT-I adalah batal demi hukum;--------------------------------------------------------------------------

4.    Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------------

2.    Menyatakan Perjanjian Kerja Sama No. 1 tanggal 23 Januari 2023 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT-I adalah berakhir secara hukum karena tujuan dari Perjanjian Kerja Sama No. 1 tanggal 23 Januari 2023 telah tercapai sebagaimana dimaksud Pasal 6.1 Jo. 2.1.4 dengan telah didirikannya PT Bali Privilege Ducat berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 41 tanggal 23 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Notaris I Kadek Suardana, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Badung;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

3.    Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak