Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seleuruhnya ;
- Menyatakan perkawinan yang kedua I Wayan Parnata (PEMOHON I) dengan Gusti Ayu Diah Diyani (Pemohon II) yang talah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 secara Adat dan Agama Hindu di Banjar Petak Kaja, Desa Petak Kaja, Kecamatan Gianyar, kabupaten Gianyar, yang dipuput oleh Pemangku yang bernama Anak Agung Gede Putra Kencana adalah sah menurut hukum ; ---------------------------
- Memerintahkan kepada I Wayan Parnata (PEMOHON I) untuk melaporkan pencatatan perkawinan kedua PEMOHON I dengan seorang perempuan yang bernama Gusti Ayu Diah Diyani ( Pemohon II) kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar ; ------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Para PEMOHON ; -------------------------
|