Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
126/Pdt.P/2024/PN Gin Made Ayu Herdayani Prawerti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 126/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Made Ayu Herdayani Prawerti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon   untuk mengganti/merubah nama Anak Pertama.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama Anak Pertama Pemohon yaitu : Untuk nama Anak dari Alvian Daffa Prasetya Diganti/dirubah menjadi I Gede Putu Alvian Dafa Prasetia yang selanjutnya menyebut dirinya I Gede Putu Alvian Dafa Prasetia .
  3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Kutipan Akte Kelahiran No. 5171-LU-14012016-0016 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil tertanggal 14 Januari 2016 Atas nama Alvian Daffa Prasetya dirubah/diganti Namanya menjadi I Gede Putu Alvian Dafa Prasetia.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera mengirimkan salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu .
  5. Menetapkan biaya menurut hukum .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak