Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Gin BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H. 1.GUNAWAN Alias FIKRI
2.TRI DAYANI TIAS KUSUMANINGSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2302/N.1.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN Alias FIKRI[Penahanan]
2TRI DAYANI TIAS KUSUMANINGSIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I GUNAWAN alias FIKRI bersama dengan Terdakwa II TRI DAYANI TIAS KUSUMANINGSIH pada hari sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 11.54 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Counter Service HP Zhura Cellular yang beralamat di Jalan Raya Bunutan Banjar Bunutan Desa Kedewatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wita setelah Terdakwa I dan Terdakwa II selesai mengamen di lampu merah Dewi Sri Denpasar, Terdakwa II menyampaikan keinginannya untuk pulang ke Jawa namun tidak mempunyai biaya kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mencari uang dengan cara mengambil barang milik orang lain agar bisa digunakan untuk ongkos pulang.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I dengan Terdakwa II menaiki sepada motor dan berkeliling, sesampainya di Jalan Raya Bunutan Banjar Bunutan Desa Kedewatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar, pada saat para Terdakwa melintas Terdakwa I melihat ada Counter Handphone kemudian setelah melihat counter Handphone tersebut Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil uang dan barang yang ada didalam Counter Service HP Zhura Cellular tersebut, kemudian setelah Terdakwa I menyetujui Terdakwa I memarkirkan sepada motor yang dikendarai para Terdakwa di depan Counter Service HP Zhura Cellular, selanjutnya Terdakwa I langsung mengambil 1 (satu) buah tang dibawah jok motor untuk memotong gembok yang terpasang pada rolling door dibagaian bawah dengan menggunakan 1 (satu) buah tang namun setelah terpotong tidak bisa terbuka, selanjutnya para Terdakwa mencongkel tempat pegangan tangan yang ada pada rolling door sampai terlepas namun masih tidak bisa untuk dibuka karena kesulitan akhinya Terdakwa I dan Terdakwa II kembali mencoba mencongkel dan mengangkat dengan paksa rolling door tersebut hingga akhinya rolling door tersebut terbuka kurang lebih 40 sentimeter kemudian Terdakwa II langsung masuk ke dalam Konter Handphone tersebut dengan cara merayap dan Terdakwa I mengawasi di luar, kemudian Terdakwa II masuk dalam Counter Service HP Zhura Cellular kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit lalu Terdakwa II keluar dari dalam Counter Service HP Zhura Cellular dan mengeluarkan semua barang yang di ambil, setelah semua barang berada diluar Terdakwa I  langsung memasukan barang-barang tersebut ke dalam kantong palastik, namun untuk uang yang ambil Terdakwa II langsung memasukannnya kedalam kantong celana.
  • Bahwa barang-barang yang diambil para Terdakwa di Counter Service HP Zhura Cellular antara lain sebagai berikut :

uang tunai kurang lebih sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah):

1 (satu) unit Laptop merk Acer warna Merah. 

1 (satu) unit Laptop merk Azus warna Hitam.

1 (satu) unit Tablet merk Advan warna Hitam.

1 (satu) unit Ipad Mini warna Grey merk Apple.

2 (dua) unit Ipad merk Air 2 warna Grey merk Apple.

1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9A.

1 (satu) unit Handphone merk Realme C30. 

1 (satu) unit Handphone merk Samsung J2. 

1 (satu) unit Handphone merk Samsung J5. 

1 (satu) unit Handphone merk Samsung Core.

1 (satu) unit Handphone merk Samsung J5 Prime.

1 (satu) unit Handphone merk Samsung A10S.

1 (satu) unit Handphone merk Honor.

1 (satu) unit Handphone merk Honor 5i.

2 (dua) unit Handphone merk Oppo A3S.

1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5S. 

1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15.

2 (dua) unit Handphone merk VIVO Y12.

1 (satu) unit Iphone 5 merk Apple warna silver.

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan atau seizin dari pihak yang berhak yaitu saksi I MADE SUDARMA JAYA

 

  • Akibat perbuatan para Terdakwa saksi korban I MADE SUDARMA JAYA  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.40.000.000.- (empat puluh juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa I GUNAWAN alias FIKRI dan Terdakwa II TRI DAYANI TIAS KUSUMANINGSIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I GUNAWAN alias FIKRI bersama dengan Terdakwa II TRI DAYANI TIAS KUSUMANINGSIH pada hari sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 11.54 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Counter Service HP Zhura Cellular yang beralamat di Jalan Raya Bunutan Banjar Bunutan Desa Kedewatan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wita setelah Terdakwa 1 dan Terdakwa II selesai mengamen di lampu merah Dewi Sri Denpasar Terdakwa II menyampaikan keinginannya untuk pulang ke Jawa namun tidak mempunyai biaya kepada Terdakwa 1 kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mencari uang dengan cara mengambil barang milik orang lain agar bisa digunakan untuk ongkos pulang.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I dengan Terdakwa II mengendarai sepada motor dan berkeliling sesampainya di di Jalan Raya Bunutan Banjar Bunutan Desa Kedewatan  Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar pada saat para Terdakwa melintas Terdakwa I melihat ada konter Handphone kemudian setelah melihat konter Handphone tersebut Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil uang dan barang yang ada didalam Counter Service HP Zhura Cellular tersebut selanjutnya para Terdakwa mencongkel tempat penggangan tangan yang ada pada rolling door sampai terlepas namun masih tidak bisa untuk dibuka karena kesulitan akhinya Terdakwa I dan Terdakwa II kembali mencoba mencongkel dan mengangkat dengan paksa rolling door tersebut hingga akhinya rolling door tersebut terbuka kurang lebih 40 sentimeter kemudian Terdakwa II langsung masuk ke dalam Konter Handphone tersebut dengan cara merayap dan Terdakwa I mengawasi di luar karena badannya besar tidak bisa ikut masuk, kemudian Terdakwa II masuk dalam Counter Service HP Zhura Cellular kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa II keluar dari dalam Counter Service HP Zhura Cellular dan mengeluarkan semua barang yang di ambil setelah semua barang berada diluar Terdakwa I  langsung memasukan barang-barang tersebut ke dalam kantong plastik namun untuk uang yang ambil Terdakwa II langsung memasukannnya kedalam kantong celana.
  • Bahwa barang-barang yang diambil para Terdakwa di Counter Service HP Zhura Cellular antara lain sebagai berikut :

uang tunai kurang lebih sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah):

1 (satu) unit Laptop merk Acer warna Merah. 

1 (satu) unit Laptop merk Azus warna Hitam.

1 (satu) unit Tablet merk Advan warna Hitam.

1 (satu) unit Ipad Mini warna Grey merk Apple.

2 (dua) unit Ipad merk Air 2 warna Grey merk Apple.

1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9A.

1 (satu) unit Handphone merk Realme C30. 

1 (satu) unit Handphone merk Samsung J2. 

1 (satu) unit Handphone merk Samsung J5. 

1 (satu) unit Handphone merk Samsung Core.

1 (satu) unit Handphone merk Samsung J5 Prime.

1 (satu) unit Handphone merk Samsung A10S.

1 (satu) unit Handphone merk Honor.

1 (satu) unit Handphone merk Honor 5i.

2 (dua) unit Handphone merk Oppo A3S.

1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5S. 

1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15.

2 (dua) unit Handphone merk VIVO Y12.

1 (satu) unit Iphone 5 merk Apple warna silver.

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan atau seizin dari pihak yang berhak yaitu saksi I MADE SUDARMA JAYA.
  • Akibat perbuatan para Terdakwa saksi korban I MADE SUDARMA JAYA  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.40.000.000.- (empat puluh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa I GUNAWAN alias FIKRI dan Terdakwa II TRI DAYANI TIAS KUSUMANINGSIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya