Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2024/PN Gin I Wayan Sumaarsa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Sumaarsa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa di Banjar Prajamukti Desa Bona kecamatan Blahbatuh kabupaten Gianyar pada tanggal 6 Juli 1994  telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : I Ketut Entegan karena sakit dan dikebumikan, serta telah di upacarai Pitra Yadnya (ngaben) ;
  3. Memerintahkan kepada pegawai catatan sipil kabupaten gianyar di gianyar untuk mencatatatkan tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganergara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama I Ketut Entegan ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak