Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2024/PN Gin Fikri Abdul Kornain, S.H. MIFTAHUL HUDA Alias YUDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3271/N.1.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fikri Abdul Kornain, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIFTAHUL HUDA Alias YUDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa MIFTAHUL HUDA Alias YUDA bersama – sama dengan Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Alias DEWA DEKA (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah)  dan Saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 26 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Penginapan OYO Tiny House Kamar Nomor 8 Jalan Ukir Lingkungan / Banjar Roban Kelurahan Bitera Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada Hari Rabu tangggal 26 Juni 2024 sekira jam 13.00 Wita Saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Als JIK SOLI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) menghubungi Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) dan mengajak Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dan Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA untuk patungan membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) G dengan Harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk dipakai bersama, yang rencananya uang tersebut yaitu sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dari Saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Als JIK SOLI, sedangkan Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dan Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  masing masing membayar Rp.350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) namun dikarenakan pada saat itu Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dan Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA tidak memiliki uang, maka uang untuk pembelian Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibayar terlebih dahulu oleh Saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Als JIK SOLI.
  • Bahwa kemudian sekira jam 15.00 Wita dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi DK 4226 KAI milik saksi DEWA AYU DIAN PUTRI CAHYANI, Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dengan datang ke tempat Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA di OYO TINY HOUSE  kamar 8 yang beralamat di Jalan Ukir Lingkungan /Banjar Roban Kelurahan Bitera Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, kemudian sekira jam 16.00 WITA Saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI mengirim chat WhatsApp kepada Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA meminta nomor rekening, setelah Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA mengirim nomor rekening BCA 6690743530, sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI mentransfer uang sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) melaui Bri Link kepada rekening milik Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA, lalu Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA konfirmasi kepada saksi MIFTAHUL HUDA Alias YUDA bahwa uang untuk pembayaran sabu sebanyak 1 (satu) gram tersebut sudah ditransfer ke rekening Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA, lalu Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  mengatakan kepada Terdakwa MIFTAHUL HUDA Alias YUDA “saya langsung transfer ke rekeningmu ya?” dan dijawab “iya” kemudian Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  mentransfer uang untuk pembayaran Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke rekening BCA milik Terdakwa MIFTAHUL HUDA Alias YUDA sebesar Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) karena Terdakwa MIFTAHUL HUDA Alias YUDA yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan GUNG BAYU (DPO) untuk memesan Narkotika Jenis sabu- sabu sebanyak 1 (satu) G kepada GUNG BAYU (DPO) dengan harga sebesar Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah),  kemudian Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA mentransfer uang tersebut ke Rekening BCA yang diberikan oleh GUNG BAYU (DPO) dengan Nomor rekening yang tidak ingat atas nama KOMANG ARIASIH via transfer E-Banking, lalu Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  mengirim bukti transferan tersebut kepada GUNG BAYU (DPO) via WhatsApp, dan sekitar 5 (lima) menit kemudian GUNG BAYU (DPO) mengirimkan chat WhatsApp kepada Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA yang berisi foto dan peta alamat tempelan sabu – sabu yaitu di Jalan Dauh Uma Kelurahan Bitera sebelum SMP Negeri 2 Gianyar dengan keterangan “1g gianyar ikuti map cari sesuai foto bahan tertanam mepet pinggir pot lakban merah”, kemudian Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA langsung meneruskan foto dan peta alamat tempelan sabu tersebut via WhatsApp kepada Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Alias DEWA DEKA.
  • Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA pergi sendiri mengambil tempelan Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol.: DK 4226 KAI, setiba di alamat tempelan sabu di Jalan dauh uma sebelum SMP Negeri 2 Gianyar, dari posisi di atas sepeda motor Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA mengambil Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus lakban merah di pinggir pot dengan menggunakan tangan kiri, setelah berhasil mendapatkan sabu tersebut Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  langsung membawa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Penginapan OYO Tiny House di kamar nomor 8 yang ditempati oleh Terdakwa MIFTAHUL HUDA Alias YUDA.
  • Bahwa didalam kamar, Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA membuka lakban pembungkus Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan setelah dibuka berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika sabu-sabu lalu Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA serahkan kepada Terdakwa MIFTAHUL HUDA Alias YUDA, dan pada saat itu Terdakwa MIFTAHUL HUDA Alias YUDA menerima sabu-sabu  tersebut dengan tangan kanan lalu Terdakwa MIFTAHUL HUDA Alias YUDA berkata “gimana kalau kita pakai dulu sedikit sebelum JIK SOLI datang?” lalu saksi  jawab “ya terserah kamu?” lalu Terdakwa MIFTAHUL HUDA Alias YUDA mengambil pipet (sekop) dan menyekop sedikit sabu-sabu tersebut dan dimasukkan ke dalam pipa kaca (bong) kemudian dihisap oleh Terdakwa MIFTAHUL HUDA Alias YUDA sebanyak 2 (dua) kali lalu diberikan kepada Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  dan Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  menghisap sebanyak 2 (dua) kali, dan pada saat sedang menghisap sabu tersebut Terdakwa MIFTAHUL HUDA Alias YUDA berkata “bagi aja dulu, nanti siapa tau dibawa pulang sama JIK SOLI” kemudian Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA membagi 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dan memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam plastik klip bekas yang ada di kamar Terdakwa MIFTAHUL HUDA Alias YUDA, lalu 2 (dua) plastik klip berisi sabu tersebut Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA   serahkan kepada Terdakwa MIFTAHUL HUDA Alias YUDA setelah itu 2 (dua) plastik klip berisi sabu tersebut masing-masing dimasukkan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru yang diambil dari dompet warna biru bergaris kuning oleh Terdakwa MIFTAHUL HUDA Alias YUDA, setelah merapikan kamar lalu Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  dan Terdakwa MIFTAHUL HUDA Alias YUDA duduk-duduk sambil main handphone.
  • Bahwa sekira pukul 18.30 wita para saksi dari anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Gianyar diantaranya saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN yang sebelumnya mendapatkan Informasi dari masyarakat di Penginapan OYO Tiny House, tepatnya di kamar nomor 8, Jalan Ukir, Lingkungan/Banjar Roban, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu datang ke tempat tersebut dan menggedor pintu kamar nomor 8, dan setelah pintu dibuka para saksi dari anggota Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa MIFTAHUL HUDA Alias YUDA dan Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dan mengamankan 1 (satu) unit  Handphone merk Vivo 1919 warna putih mutiara yang dipegang oleh Terdakwa MIFTAHUL HUDA Alias YUDA dengan tangan kanan dan 1 (satu) unit  Handphone merk Samsung Galaxy A14 5G warna merah maroon milik Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA yang ditemukan di atas kasur dan pada saat dilakukan pemeriksaan handphone ditemukan bukti chat WhatsApp terkait pembelian sabu- sabu, kemudian  dilakukan menginterogasi dimana sabu tersebut lalu Terdakwa MIFTAHUL HUDA Alias YUDA mengatakan sabu-sabu tersebut ada di dalam dompet warna biru, bahwa dari pemeriksaan Handphone juga didapati chat bahwa saksi  DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI akan datang ke tempat tersebut dan sekira jam 19.00 wita saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI  datang ke tempat tersebut dan langsung diamankan oleh para saksi dari anggota Kepolisian kemudian mengamankan Handphone merk Samsung Galaxy J3 Pro, warna hitam yang sedang dipegang dengan tangan kanan saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI, kemudian saksi dari anggota Kepolisian memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan yaitu saksi JUHRIANTO dan saksi I PUTU WISNU PRAMANA, bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang- barang  berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) yang ditemukan di sela kasur bagian atas, 1 (satu) buah bekas pembungkus sabu dari tissu warna putih digulung plastik warna merah dan dilakban warna hitam yang ditemukan di atas lantai dekat tempat tissu, dan 1 (satu) buah dompet warna biru bergaris kuning bertuliskan “SARI KENCANA” yang ditemukan di pojok kamar sebelah kiri pintu di atas tempat tissu dan setelah dompet tersebut dibuka berisi 2 (dua) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berada dalam tabung plastik berbentuk peluru (tube), selain itu di dalam dompet ditemukan juga 7 (tujuh) buah tabung plastik berbentuk peluru (tube) kosong, 12 (dua belas) buah plastik klip bekas, 4 (empat) buah tutup bong, 1 (satu) buah pipa kaca dibungkus tissu warna putih; dan 1 (satu) buah cotton bud, kemudian di pojok kamar sebelah kiri pintu di atas tempat tissu ditemukan 1 (satu) buah kotak kacamata warna orange berisi potongan pipet warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan (sekop), 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, dan 1 (satu) buah gunting, kemudian di pojok kamar sebelah kanan pintu ditemukan 1 (satu) buah kotak perkakas warna biru dibungkus tas belanja warna biru yang di atas tutup kotaknya berisi: 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening Narkotika jenis sabu- sabu dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong), kemudian saksi dari anggota Kepolisian menggeledah 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam, No.Pol.: DK 4226 KAI yang dibawa oleh Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA yang ditemukan di depan kamar nomor 8 namun tidak ditemukan apa-apa, setelah itu saksi pelapor melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI namun tidak ditemukan apa-apa, kemudian saksi dari anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan rumah milik Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA di banjar Triwangsa Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar namun tidak ditemukan apa-apa, selanjutnya saksi  DEWA PUTU ADI PUTRA Als JIK SOLI,  Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dan Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA dibawa  ke Polres Gianyar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setiba di Polres Gianyar dilakukan penimbangan oleh Penyidik terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu diberi Kode (A), Kode (B) dan Kode (C) yang ditemukan dan diketahui :
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening sabu- sabu diberi Kode (A) beratnya 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,75 (nol koma tujuh lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,2 (nol koma dua) gram sehingga menjadi 0,55 (nol koma lima lima) gram Netto,
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi Kode (B) beratnya 0,41 (nol koma empat satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,19 (nol koma satu sembilan) gram sehingga menjadi 0,22 (nol koma dua dua) gram Netto,
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening narkotika sabu-sabu diberi Kode (C) beratnya 0,36 (nol koma tiga enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,18 (nol koma satu delapan) gram sehingga menjadi 0,18 (nol koma satu delapan) gram Netto,

Sehingga berat total 3 (tiga) paket sabu yang ditemukan tersebut beratnya 1,52 (satu koma lima dua) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,57 (nol koma lima tujuh) gram sehingga menjadi 0,95 (nol koma sembilan lima) gram Netto;

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dalam Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik NO.LAB.: 926/NNF/2024 tanggal 28 Juni 2024, menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa MIFTAHUL HUDA Alias YUDA, yaitu :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 6508/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 6509/2024/NF;
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning / urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 6510/2024/NF;

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

6508/2024/NF dan 6509/2024/NF berupa kristal bening serta 6510/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine tersebut, adalah benar mengandung sediaan Metamfetmina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dalam Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik NO.LAB.: 927/NNF/ 2024 tanggal 28 Juni 2024, menerangkan bahwa barang bukti milik Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA, yaitu :
  1. 1 (satu) buah  plastik klip kecil Kristal bening (Kode C) dengan berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram Netto diberi nomor barang bukti 6511/2024/NF
  2. 1 (satu) buah botol  plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode BB) sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi Nomor 6512/2024/NF,

Barang Bukti Seperti Tersebut diatas milik I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

6511/2024/NF berupa Kristal bening dan barang bukti Nomor 6512/2024/NF  Cairan kuning/ Urine adalah benar mengandung sediaan METAMFETAMINA dan terdaftar dalam  Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MIFTAHUL HUDA Alias YUDA pada hari Rabu tanggal 26 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Penginapan OYO Tiny House Kamar Nomor 8 Jalan Ukir Lingkungan / Banjar Roban Kelurahan Bitera Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada Hari Rabu tangggal 26 Juni 2024 sekira jam 13.00 Wita Saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Als JIK SOLI menghubungi Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dan mengajak Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dan Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Als YUDA  untuk patungan membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (Satu)G dengan Harga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk dipakai bersama, yang rencananya uang tersebut yaitu sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah dari) dari Saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Als JIK SOLI sedangkan Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dan Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Als YUDA  masing masing membayar Rp.350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) namun dikarenakan pada saat itu Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dan Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Als YUDA tidak memiliki uang maka uang, maka untuk pembelian Narkotika jenis sabu- sabu tersebut dibayar terlebih dahulu oleh Saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Als JIK SOLI.
  • Bahwa kemudian sekira jam 15.00 Wita dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi DK 4226 KAI milik saksi DEWA AYU DIAN PUTRI CAHYANI, Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dengan datang ke tempat Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Als YUDA di OYO TINY HOUSE  kamar 8 yang beralamat di Jalan Ukir Lingkungan /Banjar Roban Kelurahan Bitera Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar, kemudian sekira jam 16.00 WITA Saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI mengirim chat WhatsApp kepada Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA meminta nomor rekening, setelah Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA mengirim nomor rekening BCA 6690743530, sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI mentransfer uang sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) melaui Bri Link kepada rekening milik Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA, lalu Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA konfirmasi kepada Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Alias YUDA bahwa uang untuk pembayaran sabu sebanyak 1 (satu) gram tersebut sudah ditransfer ke rekening Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA, lalu Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  mengatakan kepada Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Alias YUDA “saya langsung transfer ke rekeningmu ya?” dan dijawab “iya” kemudian Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  mentransfer uang untuk pembayaran Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke rekening BCA milik Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Alias YUDA sebesar Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) karena Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Alias YUDA yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan GUNG BAYU (DPO) untuk memesan Narkotika Jenis sabu- sabu sebanyak 1 (satu) G kepada GUNG BAYU (DPO) dengan harga sebesar Rp 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah),  kemudian Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Als YUDA mentransfer uang tersebut ke Rekening BCA yang diberikan oleh GUNG BAYU (DPO) dengan Nomor rekening yang tidak ingat atas nama KOMANG ARIASIH via transfer E-Banking, lalu Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Als YUDA  mengirim bukti transferan tersebut kepada GUNG BAYU (DPO) via WhatsApp, dan sekitar 5 (lima) menit kemudian GUNG BAYU (DPO) mengirimkan chat WhatsApp kepada Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Als YUDA yang berisi foto dan peta alamat tempelan sabu – sabu yaitu di Jalan Dauh Uma Kelurahan Bitera sebelum SMP Negeri 2 Gianyar dengan keterangan “1g gianyar ikuti map cari sesuai foto bahan tertanam mepet pinggir pot lakban merah”, kemudian Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Als YUDA langsung meneruskan foto dan peta alamat tempelan sabu tersebut via WhatsApp kepada Terdakwa I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Alias DEWA DEKA.
  • Bahwa sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA pergi sendiri mengambil tempelan Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol.: DK 4226 KAI, setelah berhasil mendapatkan sabu tersebut Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  kembali  ke Penginapan OYO Tiny House di kamar nomor 8 yang ditempati oleh Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Alias YUDA.
  • Bahwa didalam kamar, Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA membuka lakban pembungkus Narkotika jenis sabu- sabu tersebut dan setelah dibuka berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika sabu-sabu lalu Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA serahkan kepada Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Alias YUDA, dan pada saat itu Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Alias YUDA menerima sabu- sabu  tersebut dengan tangan kanan lalu Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Alias YUDA berkata “gimana kalau kita pakai dulu sedikit sebelum JIK SOLI datang?” lalu saksi  jawab “ya terserah kamu?” lalu Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Alias YUDA mengambil pipet (sekop) dan menyekop sedikit sabu-sabu tersebut dan dimasukkan ke dalam pipa kaca (bong) kemudian dihisap oleh Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Alias YUDA sebanyak 2 (dua) kali lalu diberikan kepada Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  dan Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  menghisap sebanyak 2 (dua) kali, dengan cara sebelum menggunakan terdakwa siapkan sabu-sabu seperlunya, alat hisap ( Bong ), tabung pipa kecil dari kaca dan korek api gas, setelah barang-barang tersebut sudah siap. Serbuk sabu-sabu dimasukan ke dalam tabung kecil dari pipa kaca kemudian dimasukan  ke dalam pipet yang berada di alat hisap ( Bong )  selanjutnya  pada ujung pipa kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas, setelah mengeluarkan asap kemudian dihisap seperti menghisap  rokok dengan cara berulang-ulang.
  • Bahwa pada saat sedang menghisap sabu- sabu tersebut Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Alias YUDA berkata “bagi aja dulu, nanti siapa tau dibawa pulang sama JIK SOLI” kemudian Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA   membagi 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dan memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam plastik klip bekas yang ada di kamar Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Alias YUDA, lalu 2 (dua) plastik klip berisi sabu tersebut Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA   serahkan kepada Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Alias YUDA setelah itu 2 (dua) plastik klip berisi sabu tersebut masing-masing dimasukkan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru yang diambil dari dompet warna biru bergaris kuning oleh Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Alias YUDA, setelah merapikan kamar lalu Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA  dan Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Alias YUDA duduk-duduk sambil main handphone.
  • Bahwa sekira pukul 18.30 wita para saksi dari anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Gianyar diantaranya saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA dan saksi I GUSTI NGURAH GEDE DARMAWAN yang sebelumnya mendapatkan Informasi dari masyarakat di Penginapan OYO Tiny House, tepatnya di kamar nomor 8, Jalan Ukir, Lingkungan/Banjar Roban, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu datang ke tempat tersebut dan menggedor pintu kamar nomor 8, dan setelah pintu dibuka para saksi dari anggota Kepolisian langsung mengamankan Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Alias YUDA dan Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dan  mengamankan 1 (satu) unit  Handphone merk Vivo 1919 warna putih mutiara yang dipegang oleh Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Alias YUDA dengan tangan kanan dan 1 (satu) unit  Handphone merk Samsung Galaxy A14 5G warna merah maroon milik Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA yang ditemukan di atas kasur dan pada saat dilakukan pemeriksaan handphone ditemukan bukti chat WhatsApp terkait pembelian sabu- sabu, kemudian  dilakukan menginterogasi dimana sabu tersebut lalu Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Alias YUDA mengatakan sabu- sabu tersebut ada di dalam dompet warna biru, bahwa dari pemeriksaan Handphone juga didapati chat bahwa saksi  DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI akan datang ke tempat tersebut dan sekira jam 19.00 wita saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI  datang ke tempat tersebut dan langsung diamankan oleh para saksi dari anggota Kepolisian kemudian mengamankan Handphone merk Samsung Galaxy J3 Pro, warna hitam yang sedang dipegang dengan tangan kanan saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI , kemudian saksi dari anggota Kepolisian memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan yaitu saksi JUHRIANTO dan saksi I PUTU WISNU PRAMANA, bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang- barang  berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) yang ditemukan di sela kasur bagian atas, 1 (satu) buah bekas pembungkus sabu dari tissu warna putih digulung plastik warna merah dan dilakban warna hitam yang ditemukan di atas lantai dekat tempat tissu, dan 1 (satu) buah dompet warna biru bergaris kuning bertuliskan “SARI KENCANA” yang ditemukan di pojok kamar sebelah kiri pintu di atas tempat tissu dan setelah dompet tersebut dibuka berisi 2 (dua) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berada dalam tabung plastik berbentuk peluru (tube), selain itu di dalam dompet ditemukan juga 7 (tujuh) buah tabung plastik berbentuk peluru (tube) kosong, 12 (dua belas) buah plastik klip bekas, 4 (empat) buah tutup bong, 1 (satu) buah pipa kaca dibungkus tissu warna putih; dan 1 (satu) buah cotton bud, kemudian di pojok kamar sebelah kiri pintu di atas tempat tissu ditemukan 1 (satu) buah kotak kacamata warna orange berisi potongan pipet warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan (sekop), 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, dan 1 (satu) buah gunting, kemudian di pojok kamar sebelah kanan pintu ditemukan 1 (satu) buah kotak perkakas warna biru dibungkus tas belanja warna biru yang di atas tutup kotaknya berisi: 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening Narkotika jenis sabu- sabu dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong), kemudian saksi dari anggota Kepolisian menggeledah 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam, No.Pol.: DK 4226 KAI yang dibawa oleh Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA yang ditemukan di depan kamar nomor 8 namun tidak ditemukan apa-apa, setelah itu saksi pelapor melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap saksi DEWA PUTU ADI PUTRA Alias JIK SOLI namun tidak ditemukan apa-apa, kemudian saksi dari anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan rumah milik Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA di banjar Triwangsa Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar namun tidak ditemukan apa-apa, selanjutnya saksi  DEWA PUTU ADI PUTRA Als JIK SOLI,  Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA dan Terdakwa MIFTAHUL HUDA Als YUDA  HUDA Als YUDA dibawa  ke Polres Gianyar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setiba di Polres Gianyar dilakukan penimbangan oleh Penyidik terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu- sabu diberi Kode (A), Kode (B) dan Kode (C) yang ditemukan dan diketahui :
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening sabu- sabu diberi Kode (A) beratnya 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu berat 0,75 (nol koma tujuh lima) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,2 (nol koma dua) gram sehingga menjadi 0,55 (nol koma lima lima) gram Netto,
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu diberi Kode (B) beratnya 0,41 (nol koma empat satu) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,19 (nol koma satu sembilan) gram sehingga menjadi 0,22 (nol koma dua dua) gram Netto,
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening narkotika sabu-sabu diberi Kode (C) beratnya 0,36 (nol koma tiga enam) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,18 (nol koma satu delapan) gram sehingga menjadi 0,18 (nol koma satu delapan) gram Netto,

Sehingga berat total 3 (tiga) paket sabu yang ditemukan tersebut beratnya 1,52 (satu koma lima dua) gram Bruto dikurangi berat plastik klip 0,57 (nol koma lima tujuh) gram sehingga menjadi 0,95 (nol koma sembilan lima) gram Netto

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dalam Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik NO.LAB.: 926/NNF/2024 tanggal 28 Juni 2024, menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa MIFTAHUL HUDA Alias YUDA, yaitu :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 6508/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 6509/2024/NF;
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning / urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 6510/2024/NF;

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

6508/2024/NF dan 6509/2024/NF berupa kristal bening serta 6510/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine tersebut, adalah benar mengandung sediaan Metamfetmina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dalam Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik NO.LAB.: 927/NNF/ 2024 tanggal 28 Juni 2024, menerangkan bahwa barang bukti milik Saksi I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA, yaitu :
  1. 1 (satu) buah  plastik klip kecil Kristal bening (Kode C) dengan berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram Netto diberi nomor barang bukti 6511/2024/NF
  2. 1 (satu) buah botol  plastik berisi cairan warna kuning/urine (Kode BB) sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi Nomor 6512/2024/NF,

Barang Bukti Seperti Tersebut diatas milik I DEWA GEDE LIKA GILANG PRATAMA Als DEWA DEKA

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

6511/2024/NF berupa Kristal bening dan barang bukti Nomor 6512/2024/NF  Cairan kuning/ Urine adalah benar mengandung sediaan METAMFETAMINA dan terdaftar dalam  Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa sebagaimana Surat Hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar Nomor R/283/VIII/KA/PB/2024/ BNNK  tanggal 23 Agustus 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap MIFTAHUL HUDA Alias YUDA dengan hasil asesmen : MIFTAHUL HUDA Alias YUDA sebagai Pengguna Narkotika jenis Metapheamine (sabu), terindikasi tidak ada keterlibatan dengan jaringan nasional (lapas) maka Tim Asesmen Terpadu (TAT) Kabupaten Gianyar merekomendasikan terhadap MIFTAHUL HUDA Alias YUDA tetap menjalani proses hokum sebagaimana ketentuan berlaku
  • Bahwa Terdakwa MIFTAHUL HUDA Alias YUDA tidak memiliki izin dan tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya