Petitum |
- Mengabulkan permohonan PARA PEMOHONAN
- Memberikan dispensasi menikahkan anak dibawah umur kepada Pemohon I Wayan Sugara dan Ni Luh Sriwahyuni untuk menikahkan anaknya yang Bernama Ni Putu Pebri Antari anak pertama berusia 17 Tahun lahir di Gianyar pada tanggal 19 Pebruari 2008 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No.26521/IST/2012 di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Silpil Kabupaten Gianyar, Pada tanggal 26 Desember 2012, karena anak sudah dalam keadaan hamil dan pihak laki-laki yang bernama sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk 3578281005070002 Sadewa Halamul Huda Tempat Tanggal lahir Tarakan, 10-05-2007 dan bertempat tinggal di Genting 4 No. 19 B siap bertanggung jawab.
- Memerintahkan kepada PARA PEMOHON untuk segera mengirimkan Salinan dari penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan dispensasi perkawinan anak PARA PEMOHON tersebut pada register yang tersedia untuk itu.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada para pemohon
-
Mohon putusan penetapan seadil-adilnya |