Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Gin Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H. I KADEK SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1257 /N.1.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Creisna Okkanandya Elsadwipa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

PRIMAIR

            Bahwa Terdakwa I KADEK SUPARDIpada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 02.06 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun tahun 2024, bertempat di JP Silver, Jalan Batu Intan Selatan No.99 Br Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendakai oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya , dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu  atau pakaian jabatan palsu,  yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Membeli sepeda motor Honda Vario 160 cc warna hitam Nomor Rangka: MH1JMD11XRK460849, Nomor Mesin: JMD1E1461070 dengan harga Rp25.250.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Membayar hurtang sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah);
  • Membeli shockbreaker sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
  • Membeli kain sejumlah  Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Membeli baju kebaya sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa dengan total kurang lebih sebesar Rp8.860.000,00 (delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);

Sehingga uang hasil penjualan perhiasan perak tersisa sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh Saksi Kadek Sugiarta kurang lebih sebesar Rp67.665.000,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);

 

------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana-------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I KADEK SUPARDIpada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 02.06 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam kurun tahun 2024, bertempat di JP Silver, Jalan Batu Intan Selatan No.99 Br Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu malam di hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa berangkat dari Kos Terdakwa menuju ke sebuah rumah yang juga digunakan sebagai tempat usaha dengan nama JP Silver yang berlokasi di Jalan Batu Intan Selatan No.99 Br Kapal, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar (selanjutnya disebut JP Silver) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 110 CC warna hitam milik Terdakwa dengan Nomor Polisi DK 3013 UAO, setiba di garase kosong yang terletak di Gang Kakak Tua Jl. Batuyang Batubulan yang berjarak sekitar 400 (empat ratus) meter dari JP Silver Terdakwa berhenti serta memarkirkan sepeda motor Terdakwa di garase tersebut, ketika Terdakwa telah mendekati JP Silver, Terdakwa kemudian mempersiapkan diri untuk menyamarkan identitas Terdakwa dengan mengenakan baju jas hujan dan memakai masker kain warna hitam hingga wajah korban tertutupi, kemudian sekira pukul 02.00 Wita tanpa diketahui dan dikehendaki oleh Saksi Kadek Sugiarta, Terdakwa memasuki areal JP Silver yang tertutup dengan tembok pembatas dan pagar dengan memanjat tembok pagar sebelah timur, kemudian setelah berhasil memasuki Pekarangan JP Silver Terdakwa memanjat menuju ke jendela sebelah utara di lantai 2 JP Silver, setelah itu Terdakwa merusak jendela dengan mencongkel menggunakan gunting potong perak yang telah Terdakwa siapkan sebelumnya, kemudian setelah jendela berhasil terbuka, Terdakwa memasuki dalam rumah melalui jendela sebelah utara lantai 2 tersebut dan seketika langsung menuju ke meja order, kemudian dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Kadek Sugiarta mengambil perhiasan perak berupa puluhan pcs cincin, liontin, dan anting yang terletak di atas meja kemudian Terdakwa memasukkan perhiasan tersebut ke dalam tas plastik warna putih yang Terdakwa pegang dengan tangan kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membuka laci meja order (dalam keadaan terkunci) dengan merusak menggunakan gunting potong perak, setelah laci meja order berhasil Terdakwa buka, Terdakwa langsung mengambil rantai perak yang ada di laci meja dan memasukkannya ke dalam tas plastik warna putih, selanjutnya Terdakwa berpindah menuju rak kaca terkunci yang berada di sebelah selatan meja order, untuk membukanya Terdakwa menggunakan gunting potong perak mencongkel rak kaca tersebut hingga rak kaca dapat terbuka, setelah berhasil terbuka dengan menggunakan tangan, Terdakwa mengambil perhiasan perak berupa ratusan pcs gelang dan puluhan pcs cincin yang berada di dalam rak kaca, selanjutnya Terdakwa masukkan ke dalam tas belanja yang Terdakwa pegang, setelah mengambil perhiasan dalam rak kaca kemudian Terdakwa kembali menuju ke meja order dan mengambil 1(satu) Unit Handphone merk xiaomi tipe redmi 12c warna abu-abu (selanjutnya disebut HP Xiaomi) dan memasukkannya  ke dalam tas, setelah berhasil melaksanakan aksi pencuriannya, Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Kadek Sugiarta kemudian keluar dengan membawa perhiasan-perhiasan dan HP Xiaomi milik Kadek Sugiarta melalui jendela yang telah Terdakwa congkel sebelumnya, setelah itu Terdakwa menuju ke talang air/dak beton di lantai 3 agar dapat melempar tas plastik dan tas belanja yang berisi perhiasan-perhiasan dan HP Xiaomi ke luar area rumah JP Silver, setelah itu Terdakwa keluar rumah JP Silver dengan memanjat pagar sebelah timur, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan JP Silver menuju sepeda motor Terdakwa, dan membawa perhiasan-perhiasan perak dan HP Xiaomi ke kos Terdakwa di Jl. Pasekan Gang Batu Alam Br. Batuaji, Desa Batubulan Kangin, Kec. Sukawati, kab. Gianyar;
  • Bahwa kemudian untuk menyamarkan perhiasan perak hasil curian dan memudahkan dalam penjualan, Terdakwa kemudian memotong-motong ratusan pcs cincin, gelang, liontin, dan anting menggunakan gunting potong perak, agar seolah-olah perak tersebut merupakan barang rijec (rusak), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita Terdakwa pergi menuju Singapadu untuk meleburkan perhiasan perak yang telah Terdakwa potong-potong kurang lebih seberat 200 gram sehingga menjadi perak batangan, kemudian Terdakwa menuju ke Toko Arijaya  yang terletak di sebelah barat SPBU Celuk untuk menawarkan perak batangan yang telah dilebur dan perhiasan perak yang telah Terdakwa potong-potong sebelumnya kepada Saksi Loso pemilik Toko Arijaya, kurang lebih seberat 5.300 gram dengan harga Rp.8.200,00 (delapan ribu dua ratus rupiah) per gram, sehingga Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 43.460.000,00 (empat puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 Terdakwa menjual kembali sisa perhiasan perak yang belum terjual kurang lebih seberat 150 gram kepada Saksi Loso dengan harga Rp.8.200,00 (delapan ribu dua ratus rupiah) per gram sehingga Terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp1.230.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah), sehingga dari seluruh perhiasan perak yang telah Terdakwa jual Terdakwa telah memperoleh keuntungan berupa uang kurang lebih sejumlah  Rp44.640.000,00 (empat puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), dan untuk 1(satu) Unit HP Merk Xiomi Tipe Redmi 12 C warna abu-abu Terdakwa gunakan sendiri untuk komunikasi sehari-hari;
  • Bahwa hasil penjualan perhiasan-perhiasan perak milik Saksi Kadek Sugiarta yang Terdakwa ambil tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Kadek Sugiarta, Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa antara lain sebagai berikut:
  • Membeli sepeda motor Honda Vario 160 cc warna hitam Nomor Rangka: MH1JMD11XRK460849, Nomor Mesin: JMD1E1461070 dengan harga Rp25.250.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Membayar hurtang sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah);
  • Membeli shockbreaker sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
  • Membeli kain sejumlah  Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Membeli baju kebaya sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
  • Kebutuhan hidup sehari-hari Terdakwa dengan total kurang lebih sebesar Rp8.860.000,00 (delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);

Sehingga uang hasil penjualan perhiasan perak tersisa sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh Saksi Kadek Sugiarta kurang lebih sebesar Rp67.665.000,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);

------------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana----------

Pihak Dipublikasikan Ya