Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
288/Pdt.Bth/2024/PN Gin I Wayan Ardika I Made Jaman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 288/Pdt.Bth/2024/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Wayan Ardika
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ivana Bunga WahyuniI Wayan Ardika
Tergugat
NoNama
1I Made Jaman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Para Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar;
  3. Menyatakan hukum Terlawan tidak sebagai ahli waris berdasarkan surat kesepakatan;
  4. Menyatakan hukum tanah obyek eksekusi dalam perkara Penetapan Eksekusi Nomor : 12/Pdt.Eks/2024/PN Gin Jo. 334/Pdt.G/2023/PN Gin dalam Pelaksanaan Putusan Perkara Nomor: 334/Pdt.G/2023/PN Gin tertanggal 10 Juni 2024 tidak dapat dilaksanakan Eksekusi;
  5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak