Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
87/Pid.B/2025/PN Gin | I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H. | I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 87/Pid.B/2025/PN Gin | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2559/N.1.15/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA PRIMAIR ------- Bahwa ia Terdakwa I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR bersama-sama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA (Keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 03.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Tojan di Banjar Tengah Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan/atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA (Keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------- ------- Awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa bersama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) serta sdr.YAN BELUK minum arak di gudang kayu bakar milik saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang berada di sebelah utara Simpang Tiga Pering – Blahbatuh – Saba sampai dengan pukul 03.00 Wita dan setelah selesai minum arak tersebut karena sdr.YAN BELUK saat itu dalam keadaan mabuk kemudian Terdakwa bersama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA mengatarkan sdr.YAN BELUK pulang kerumahnya yang berada di Br. Tojan Kangin Ds. Pering Kec. Blahbatuh Kab. Gianyar.---- ------ Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sesampainya dirumah sdr.YAN BELUK, Terdakwa bersama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sempat diam disana selama kurang lebih 15 (lima belas) menit sambil mencari Handphone milik sdr.YAN BELUK yang tidak ditemukan dan setelah itu pada sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa bersama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA pergi mencari makan di daerah Blahbatuh, namun pada saat di Jalan Raya Tojan-Blahbatuh tepatnya di depan sebuah warung sembako, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang saat itu sedang membonceng saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE ditabrak oleh sepeda motor Honda PCX warna hitam yang dikendarai oleh korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sehingga akibat tabrakan tersebut terjadilah cek-cok mulut antara saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dimana pada saat itu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berkata kepada saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan nada tinggi “WOE NAK ENGKEN NE” yang dijawab oleh saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA “SING ADE ENGKEN, CI ULI IJE” lalu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR pun kembali berkata “CANG ULI BLAHBATUH BANJAR TENGAH, CI ULI DIJE” dijawab kembali oleh saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA “CANG ULI BANJAR TEGAL, CI ADANE DEK GAR” lalu dijawab oleh korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR “CI ULI TOJAN, JELEME TOJAN BENCONG-BENCONG”, melihat perdebatan tersebut kemudian Terdakwa turun dari atas sepeda motor miliknya berusaha mendekati korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR untuk melerai perdebatan tersebut dengan memegang dan menepuk dada korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sambil berkata “bli bang mone de uyut been, suud suud timpal tiang e mabuk” artinya kak, cukup segini saja, jangan ribut lagi, teman saya mabuk” namun dijawab oleh korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR “cang mabuk masi, yen ci dot bareng mai maju ci, yen sing ci dot bareng joh-joh ci” artinya saksi mabuk juga, kalau kamu mau ikut sini maju kalau tidak sana jauh-jauh”, setelah itu Terdakwa pun mundur dan mendekati saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA untuk tidak melanjutkan pertengkaran tersebut dan menyuruh saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA untuk mengantar Terdakwa pulang namun saat itu permintaan Terdakwa tidak dihiraukan karena saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA masih bertengkar dan berdebat dengan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR, kemudian Terdakwa mundur kebelakang dan posisi masih dekat diantara saksi I KOMANG INDRAJITA Als MANG INDRA dan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als TOLE, kemudian Terdakwa melihat antara saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR terjadi saling pukul-memukul dimana posisi saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA sempat kewalahan dan terjatuh, melihat hal tersebut Terdakwa hanya diam saja tidak melerainya sedangkan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE langsung maju untuk membantu saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan cara memukul korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sebanyak 1 (satu) kali ke arah muka korban I MADE AGUS ADITYA namun tidak kena, setelah itu saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE kembali mundur ke arah sepeda motornya.--------- ------ Bahwa kemudian korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali saling pukul-memukul akan tetapi saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali kewalahan dan terjatuh, sehingga melihat hal tersebut saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE langsung mengambil sebilah gunting dari bawah sadel (jok) sepeda motor miliknya, melihat hal tersebut Terdakwa pun hanya diam saja dan tidak menahan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE ketika saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dengan menggunakan tangan kanannya menghunuskan dan mengayunkan berkali-kali sebilah gunting tersebut kearah korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sehingga mengenai dada korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan membuat korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berjalan mundur, setelah itu saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE kembali menusuk korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dengan sebilah gunting tersebut yang mengenai bagian tubuh atau dadanya sehingga korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR langsung berbalik menyelamatkan diri ke arah utara, melihat hal tersebut saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE pun kembali mengayunkan sebilah gunting tersebut ke arah punggung korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang kemudian disaat bersamaan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang saat itu posisinya berada dibelakang saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE ikut mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR, sedangkan Terdakwa sendiri hanya diam saja tetap berdiri disamping sepeda motornya tidak melerai perkelahian tersebut. Selanjutnya ketika posisi korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sudah jauh dari saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dengan jarak kurang lebih 6 (enam) meteran dan berdiri di bawah lampu penerang jalan, saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE kembali ke arah selatan menuju tempat sepeda motornya, sementara saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang saat itu juga ikut mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR kembali saling pukul dengan korban I MADE AGUS ADITYA namun saat itu saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kewalahan melawan korban I MADE AGUS ADITYA sehingga saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA mundur dengan berjalan cepat atau setengah lari menuju ke arah saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE, sementara korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sendiri sempat berjalan ke arah Selatan, melihat hal tersebut kemudian saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE langsung menyerahkan sebilah gunting yang digunakan untuk menusuk korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR tadi kepada saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan setelah gunting tersebut berada ditangan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA, selanjutnya saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali menghampiri korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan langsung menikam korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dengan menggunakan sebilah gunting tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian atas bahu kiri korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR tepatnya pada pangkal leher sebelah kiri sehingga korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah pada pangkal lehernya, kemudian korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sempat berkata kepada saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA “MAJU SINI, JANGAN PAKAI SENJATA”, mendengar tantangan tersebut saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali hendak menusuk korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR namun saat itu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR langsung lari menyelamatkan diri ke arah utara sambil memegang luka pada bagian pangkal lehernya dengan tangan kanannya.--------------------------------------------------------- ------ Bahwa setelah korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR lari kearah utara, kemudian Terdakwa langsung mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dengan mempergunakan sepeda motor miliknya, sedangkan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dengan memgunakan sepeda motornya menghampiri saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan setelah itu saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan berboncengan sepeda motor segera menuju kearah utara untuk mencari korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR, tidak lama kemudian saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA melihat korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sudah dihadang oleh Terdakwa namun tidak lama kemudian korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berhasil melarikan diri kembali kearah selatan menuju tempat awal dimana korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR meletakan sepeda motornya tersebut, melihat hal tersebut saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA segera berbalik arah mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR kearah Selatan, sedangkan Terdakwa sendiri juga ikut mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR. Tidak lama kemudian, Terdakwa dan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE serta saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA melihat korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sempat menuntun sepeda motornya, sehingga melihat hal tersebut saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA langsung turun dari atas sepeda motor dan langsung menendang korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR hingga membuat korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berikut sepeda motor yang dituntunnya terjatuh, setelah itu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR kembali lari kerah utara dalam keadan terluka dan mengeluarkan banyak darah, sehingga Terdakwa bersama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan setelah mendapati korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sudah terjatuh terlentang dengan posisi kepala korban disebelah utara, lalu saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE berkata kepada saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA “BE MATI NE PAK MAN, BE MATI” sehingga saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA langsung turun dari sepeda motor untuk menghampiri korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang dalam keadaan terlentang dan kembali melakukan penusukan kepada korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA langsung melarikan diri pergi menuju kerumah saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA meninggalkan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang sudah tidak bernyawa dipinggir Jalan Raya Raya Tojan-Blahbatuh tersebut dan pada saat diperjalanan sebilah Gunting yang dipakai untuk menusuk korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR tersebut dibuang oleh saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA di Sungai sebelah kiri arah menuju Ketewel yang ada di Bali United Training Center.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa tidak lama kemudian setelah Terdakwa dan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE serta saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA meninggalkan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang sudah tergeletak bersimbah darah dipinggir Jalan Raya Tojan di Banjar Tengah Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar tersebut, jasad korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR ditemukan oleh saksi I KADEK SUARNATA als MOYO dan saksi I NYOMAN SUGIARTHA PUNIATMAJA yang sebelumnya diberitahukan oleh seorang ibu-ibu yang tidak para saksi kenal namanya, selanjutnya para saksi pun langsung menghubungi Pihak Kepolisian untuk melaporkan peristiwa tersebut dan tidak lama kemudian datang saksi I NYOMAN MULYANTA, S.H dan saksi I WAYAN RIVA GUNAWAN, S.H (keduanya merupakan Anggota Polisi Polres Gianyar) langsung membawa jasad korban ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah.------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah dengan Nomor : RS.01.06/d.XVII.1.4.15/14/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. NOLA MARGARET GUNAWAN, Sp.FM selaku dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah atas nama I MADE AGUS ADITYA, dengan hasil kesimpulan:
------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA, mengakibatkan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR meninggal dunia akibat luka terbuka pada leher korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ------- Bahwa ia Terdakwa I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR bersama-sama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA (Keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 03.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Tojan di Banjar Tengah Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA (Keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------- ------- Awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa bersama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) serta sdr.YAN BELUK minum arak di gudang kayu bakar milik saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang berada di sebelah utara Simpang Tiga Pering – Blahbatuh – Saba sampai dengan pukul 03.00 Wita dan setelah selesai minum arak tersebut karena sdr.YAN BELUK saat itu dalam keadaan mabuk kemudian Terdakwa bersama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA mengatarkan sdr.YAN BELUK pulang kerumahnya yang berada di Br. Tojan Kangin Ds. Pering Kec. Blahbatuh Kab. Gianyar.--- ------ Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sesampainya dirumah sdr.YAN BELUK, Terdakwa bersama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sempat diam disana selama kurang lebih 15 (lima belas) menit sambil mencari Handphone milik sdr.YAN BELUK yang tidak ditemukan dan setelah itu pada sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa bersama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA pergi mencari makan di daerah Blahbatuh, namun pada saat di Jalan Raya Tojan-Blahbatuh tepatnya di depan sebuah warung sembako, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang saat itu sedang membonceng saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE ditabrak oleh sepeda motor Honda PCX warna hitam yang dikendarai oleh korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sehingga akibat tabrakan tersebut terjadilah cek-cok mulut antara saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dimana pada saat itu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berkata kepada saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan nada tinggi “WOE NAK ENGKEN NE” yang dijawab oleh saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA “SING ADE ENGKEN, CI ULI IJE” lalu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR pun kembali berkata “CANG ULI BLAHBATUH BANJAR TENGAH, CI ULI DIJE” dijawab kembali oleh saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA “CANG ULI BANJAR TEGAL, CI ADANE DEK GAR” lalu dijawab oleh korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR “CI ULI TOJAN, JELEME TOJAN BENCONG-BENCONG”, melihat perdebatan tersebut kemudian Terdakwa turun dari atas sepeda motor miliknya berusaha mendekati korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR untuk melerai perdebatan tersebut dengan memegang dan menepuk dada korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sambil berkata “bli bang mone de uyut been, suud suud timpal tiang e mabuk” artinya kak, cukup segini saja, jangan ribut lagi, teman saya mabuk” namun dijawab oleh korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR “cang mabuk masi, yen ci dot bareng mai maju ci, yen sing ci dot bareng joh-joh ci ” artinya saksi mabuk juga, kalau kamu mau ikut sini maju kalau tidak sana jauh-jauh”, setelah itu Terdakwa pun mundur dan mendekati saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA untuk tidak melanjutkan pertengkaran tersebut dan menyuruh saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA untuk mengantar Terdakwa pulang namun saat itu permintaan Terdakwa tidak dihiraukan karena saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA masih bertengkar dan berdebat dengan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR, kemudian Terdakwa mundur kebelakang dan posisi masih dekat diantara saksi I KOMANG INDRAJITA Als MANG INDRA dan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als TOLE, kemudian Terdakwa melihat antara saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR terjadi saling pukul-memukul dimana posisi saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA sempat kewalahan dan terjatuh, melihat hal tersebut Terdakwa hanya diam saja tidak melerainya sedangkan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE langsung maju untuk membantu saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan cara memukul korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sebanyak 1 (satu) kali ke arah muka korban I MADE AGUS ADITYA namun tidak kena, setelah itu saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE kembali mundur ke arah sepeda motornya.---------
------ Bahwa kemudian korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali saling pukul-memukul akan tetapi saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali kewalahan dan terjatuh, sehingga melihat hal tersebut saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE langsung mengambil sebilah gunting dari bawah sadel (jok) sepeda motor miliknya, melihat hal tersebut Terdakwa pun hanya diam saja dan tidak menahan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE ketika saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dengan menggunakan tangan kanannya menghunuskan dan mengayunkan berkali-kali sebilah gunting tersebut kearah korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sehingga mengenai dada korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan membuat korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berjalan mundur, setelah itu saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE kembali menusuk korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dengan sebilah gunting tersebut yang mengenai bagian tubuh atau dadanya sehingga korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR langsung berbalik menyelamatkan diri ke arah utara, melihat hal tersebut saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE pun kembali mengayunkan sebilah gunting tersebut ke arah punggung korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang kemudian disaat bersamaan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang saat itu posisinya berada dibelakang saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE ikut mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR, sedangkan Terdakwa sendiri hanya diam saja tetap berdiri disamping sepeda motornya tidak melerai perkelahian tersebut. Selanjutnya ketika posisi korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sudah jauh dari saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dengan jarak kurang lebih 6 (enam) meteran dan berdiri di bawah lampu penerang jalan, saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE kembali ke arah selatan menuju tempat sepeda motornya, sementara saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang saat itu juga ikut mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR kembali saling pukul dengan korban I MADE AGUS ADITYA namun saat itu saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kewalahan melawan korban I MADE AGUS ADITYA sehingga saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA mundur dengan berjalan cepat atau setengah lari menuju ke arah saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE, sementara korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sendiri sempat berjalan ke arah Selatan, melihat hal tersebut kemudian saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE langsung menyerahkan sebilah gunting yang digunakan untuk menusuk korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR tadi kepada saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan setelah gunting tersebut berada ditangan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA, selanjutnya saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali menghampiri korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan langsung menikam korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dengan menggunakan sebilah gunting tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian atas bahu kiri korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR tepatnya pada pangkal leher sebelah kiri sehingga korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah pada pangkal lehernya, kemudian korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sempat berkata kepada saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA “MAJU SINI, JANGAN PAKAI SENJATA”, mendengar tantangan tersebut saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali hendak menusuk korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR namun saat itu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR langsung lari menyelamatkan diri ke arah utara sambil memegang luka pada bagian pangkal lehernya dengan tangan kanannya.--------------------------------------------------------- ------ Bahwa setelah korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR lari kearah utara, kemudian Terdakwa langsung mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dengan mempergunakan sepeda motor miliknya, sedangkan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dengan memgunakan sepeda motornya menghampiri saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan setelah itu saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan berboncengan sepeda motor segera menuju kearah utara untuk mencari korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR, tidak lama kemudian saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA melihat korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sudah dihadang oleh Terdakwa namun tidak lama kemudian korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berhasil melarikan diri kembali kearah selatan menuju tempat awal dimana korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR meletakan sepeda motornya tersebut, melihat hal tersebut saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA segera berbalik arah mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR kearah Selatan, sedangkan Terdakwa sendiri juga ikut mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR. Tidak lama kemudian, Terdakwa dan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE serta saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA melihat korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sempat menuntun sepeda motornya, sehingga melihat hal tersebut saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA langsung turun dari atas sepeda motor dan langsung menendang korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR hingga membuat korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berikut sepeda motor yang dituntunnya terjatuh, setelah itu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR kembali lari kerah utara dalam keadan terluka dan mengeluarkan banyak darah, sehingga Terdakwa bersama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan setelah mendapati korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sudah terjatuh terlentang dengan posisi kepala korban disebelah utara, lalu saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE berkata kepada saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA “BE MATI NE PAK MAN, BE MATI” sehingga saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA langsung turun dari sepeda motor untuk menghampiri korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang dalam keadaan terlentang dan kembali melakukan penusukan kepada korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA langsung melarikan diri pergi menuju kerumah saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA meninggalkan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang sudah tidak bernyawa dipinggir Jalan Raya Raya Tojan-Blahbatuh tersebut dan pada saat diperjalanan sebilah Gunting yang dipakai untuk menusuk korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR tersebut dibuang oleh saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA di Sungai sebelah kiri arah menuju Ketewel yang ada di Bali United Training Center.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa tidak lama kemudian setelah Terdakwa dan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE serta saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA meninggalkan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang sudah tergeletak bersimbah darah dipinggir Jalan Raya Tojan di Banjar Tengah Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar tersebut, jasad korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR ditemukan oleh saksi I KADEK SUARNATA als MOYO dan saksi I NYOMAN SUGIARTHA PUNIATMAJA yang sebelumnya diberitahukan oleh seorang ibu-ibu yang tidak para saksi kenal namanya, selanjutnya para saksi pun langsung menghubungi Pihak Kepolisian untuk melaporkan peristiwa tersebut dan tidak lama kemudian datang saksi I NYOMAN MULYANTA, S.H dan saksi I WAYAN RIVA GUNAWAN, S.H (keduanya merupakan Anggota Polisi Polres Gianyar) langsung membawa jasad korban ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah.------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah dengan Nomor : RS.01.06/d.XVII.1.4.15/14/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. NOLA MARGARET GUNAWAN, Sp.FM selaku dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah atas nama I MADE AGUS ADITYA, dengan hasil kesimpulan:
------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA, mengakibatkan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR meninggal dunia akibat luka terbuka pada leher korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 56 Ke- 1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR bersama-sama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA (Keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 03.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Tojan di Banjar Tengah Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka-luka, jika kekerasan mengakibatkan maut”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA (Keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------ ------- Awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa bersama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) serta sdr.YAN BELUK minum arak di gudang kayu bakar milik saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang berada di sebelah utara Simpang Tiga Pering – Blahbatuh – Saba sampai dengan pukul 03.00 Wita dan setelah selesai minum arak tersebut karena sdr.YAN BELUK saat itu dalam keadaan mabuk kemudian Terdakwa bersama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA mengatarkan sdr.YAN BELUK pulang kerumahnya yang berada di Br. Tojan Kangin Ds. Pering Kec. Blahbatuh Kab. Gianyar.--- ------ Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sesampainya dirumah sdr.YAN BELUK, Terdakwa bersama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sempat diam disana selama kurang lebih 15 (lima belas) menit sambil mencari Handphone milik sdr.YAN BELUK yang tidak ditemukan dan setelah itu pada sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa bersama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA pergi mencari makan di daerah Blahbatuh, namun pada saat di Jalan Raya Tojan-Blahbatuh tepatnya di depan sebuah warung sembako, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang saat itu sedang membonceng saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE ditabrak oleh sepeda motor Honda PCX warna hitam yang dikendarai oleh korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sehingga akibat tabrakan tersebut terjadilah cek-cok mulut antara saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dimana pada saat itu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berkata kepada saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan nada tinggi “WOE NAK ENGKEN NE” yang dijawab oleh saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA “SING ADE ENGKEN, CI ULI IJE” lalu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR pun kembali berkata “CANG ULI BLAHBATUH BANJAR TENGAH, CI ULI DIJE” dijawab kembali oleh saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA “CANG ULI BANJAR TEGAL, CI ADANE DEK GAR” lalu dijawab oleh korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR “CI ULI TOJAN, JELEME TOJAN BENCONG-BENCONG”, melihat perdebatan tersebut kemudian Terdakwa turun dari atas sepeda motor miliknya berusaha mendekati korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR untuk melerai perdebatan tersebut dengan memegang dan menepuk dada korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sambil berkata “bli bang mone de uyut been, suud suud timpal tiang e mabuk” artinya kak, cukup segini saja, jangan ribut lagi, teman saya mabuk” namun dijawab oleh korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR “cang mabuk masi, yen ci dot bareng mai maju ci, yen sing ci dot bareng joh-joh ci” artinya saksi mabuk juga, kalau kamu mau ikut sini maju kalau tidak sana jauh-jauh”, setelah itu Terdakwa pun mundur dan mendekati saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA untuk tidak melanjutkan pertengkaran tersebut dan menyuruh saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA untuk mengantar Terdakwa pulang namun saat itu permintaan Terdakwa tidak dihiraukan karena saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA masih bertengkar dan berdebat dengan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR, kemudian Terdakwa mundur kebelakang dan posisi masih dekat diantara saksi I KOMANG INDRAJITA Als MANG INDRA dan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als TOLE, kemudian Terdakwa melihat antara saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR terjadi saling pukul-memukul dimana posisi saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA sempat kewalahan dan terjatuh, melihat hal tersebut Terdakwa hanya diam saja tidak melerainya sedangkan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE langsung maju untuk membantu saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan cara memukul korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sebanyak 1 (satu) kali ke arah muka korban I MADE AGUS ADITYA namun tidak kena, setelah itu saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE kembali mundur ke arah sepeda motornya.--------- ------ Bahwa kemudian korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali saling pukul-memukul akan tetapi saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali kewalahan dan terjatuh, sehingga melihat hal tersebut saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE langsung mengambil sebilah gunting dari bawah sadel (jok) sepeda motor miliknya, melihat hal tersebut Terdakwa pun hanya diam saja dan tidak menahan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE ketika saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dengan menggunakan tangan kanannya menghunuskan dan mengayunkan berkali-kali sebilah gunting tersebut kearah korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sehingga mengenai dada korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan membuat korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berjalan mundur, setelah itu saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE kembali menusuk korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dengan sebilah gunting tersebut yang mengenai bagian tubuh atau dadanya sehingga korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR langsung berbalik menyelamatkan diri ke arah utara, melihat hal tersebut saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE pun kembali mengayunkan sebilah gunting tersebut ke arah punggung korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang kemudian disaat bersamaan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang saat itu posisinya berada dibelakang saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE ikut mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR, sedangkan Terdakwa sendiri hanya diam saja tetap berdiri disamping sepeda motornya tidak melerai perkelahian tersebut. Selanjutnya ketika posisi korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sudah jauh dari saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dengan jarak kurang lebih 6 (enam) meteran dan berdiri di bawah lampu penerang jalan, saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE kembali ke arah selatan menuju tempat sepeda motornya, sementara saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang saat itu juga ikut mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR kembali saling pukul dengan korban I MADE AGUS ADITYA namun saat itu saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kewalahan melawan korban I MADE AGUS ADITYA sehingga saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA mundur dengan berjalan cepat atau setengah lari menuju ke arah saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE, sementara korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sendiri sempat berjalan ke arah Selatan, melihat hal tersebut kemudian saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE langsung menyerahkan sebilah gunting yang digunakan untuk menusuk korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR tadi kepada saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan setelah gunting tersebut berada ditangan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA, selanjutnya saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali menghampiri korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan langsung menikam korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dengan menggunakan sebilah gunting tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian atas bahu kiri korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR tepatnya pada pangkal leher sebelah kiri sehingga korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah pada pangkal lehernya, kemudian korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sempat berkata kepada saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA “MAJU SINI, JANGAN PAKAI SENJATA”, mendengar tantangan tersebut saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali hendak menusuk korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR namun saat itu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR langsung lari menyelamatkan diri ke arah utara sambil memegang luka pada bagian pangkal lehernya dengan tangan kanannya.--------------------------------------------------------- ------ Bahwa setelah korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR lari kearah utara, kemudian Terdakwa langsung mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dengan mempergunakan sepeda motor miliknya, sedangkan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dengan memgunakan sepeda motornya menghampiri saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan setelah itu saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan berboncengan sepeda motor segera menuju kearah utara untuk mencari korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR, tidak lama kemudian saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA melihat korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sudah dihadang oleh Terdakwa namun tidak lama kemudian korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berhasil melarikan diri kembali kearah selatan menuju tempat awal dimana korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR meletakan sepeda motornya tersebut, melihat hal tersebut saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA segera berbalik arah mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR kearah Selatan, sedangkan Terdakwa sendiri juga ikut mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR. Tidak lama kemudian, Terdakwa dan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE serta saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA melihat korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sempat menuntun sepeda motornya, sehingga melihat hal tersebut saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA langsung turun dari atas sepeda motor dan langsung menendang korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR hingga membuat korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berikut sepeda motor yang dituntunnya terjatuh, setelah itu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR kembali lari kerah utara dalam keadan terluka dan mengeluarkan banyak darah, sehingga Terdakwa bersama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan setelah mendapati korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sudah terjatuh terlentang dengan posisi kepala korban disebelah utara, lalu saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE berkata kepada saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA “BE MATI NE PAK MAN, BE MATI” sehingga saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA langsung turun dari sepeda motor untuk menghampiri korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang dalam keadaan terlentang dan kembali melakukan penusukan kepada korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA langsung melarikan diri pergi menuju kerumah saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA meninggalkan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang sudah tidak bernyawa dipinggir Jalan Raya Raya Tojan-Blahbatuh tersebut dan pada saat diperjalanan sebilah Gunting yang dipakai untuk menusuk korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR tersebut dibuang oleh saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA di Sungai sebelah kiri arah menuju Ketewel yang ada di Bali United Training Center.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa tidak lama kemudian setelah Terdakwa dan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE serta saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA meninggalkan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang sudah tergeletak bersimbah darah dipinggir Jalan Raya Tojan di Banjar Tengah Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar tersebut, jasad korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR ditemukan oleh saksi I KADEK SUARNATA als MOYO dan saksi I NYOMAN SUGIARTHA PUNIATMAJA yang sebelumnya diberitahukan oleh seorang ibu-ibu yang tidak para saksi kenal namanya, selanjutnya para saksi pun langsung menghubungi Pihak Kepolisian untuk melaporkan peristiwa tersebut dan tidak lama kemudian datang saksi I NYOMAN MULYANTA, S.H dan saksi I WAYAN RIVA GUNAWAN, S.H (keduanya merupakan Anggota Polisi Polres Gianyar) langsung membawa jasad korban ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah.------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah dengan Nomor : RS.01.06/d.XVII.1.4.15/14/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. NOLA MARGARET GUNAWAN, Sp.FM selaku dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah atas nama I MADE AGUS ADITYA, dengan hasil kesimpulan:
------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA, mengakibatkan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR meninggal dunia akibat luka terbuka pada leher korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke- 3 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KETIGA PRIMAIR ------- Bahwa ia Terdakwa I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR bersama-sama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA (Keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 03.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Tojan di Banjar Tengah Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang telah melakukan, menyuruh melakukan dan/atau turut serta melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan matinya orang ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ------- Awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa bersama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) serta sdr.YAN BELUK minum arak di gudang kayu bakar milik saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang berada di sebelah utara Simpang Tiga Pering – Blahbatuh – Saba sampai dengan pukul 03.00 Wita dan setelah selesai minum arak tersebut karena sdr.YAN BELUK saat itu dalam keadaan mabuk kemudian Terdakwa bersama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA mengatarkan sdr.YAN BELUK pulang kerumahnya yang berada di Br. Tojan Kangin Ds. Pering Kec. Blahbatuh Kab. Gianyar.---- ------ Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sesampainya dirumah sdr.YAN BELUK, Terdakwa bersama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sempat diam disana selama kurang lebih 15 (lima belas) menit sambil mencari Handphone milik sdr.YAN BELUK yang tidak ditemukan dan setelah itu pada sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa bersama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA pergi mencari makan di daerah Blahbatuh, namun pada saat di Jalan Raya Tojan-Blahbatuh tepatnya di depan sebuah warung sembako, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang saat itu sedang membonceng saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE ditabrak oleh sepeda motor Honda PCX warna hitam yang dikendarai oleh korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sehingga akibat tabrakan tersebut terjadilah cek-cok mulut antara saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dimana pada saat itu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berkata kepada saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan nada tinggi “WOE NAK ENGKEN NE” yang dijawab oleh saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA “SING ADE ENGKEN, CI ULI IJE” lalu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR pun kembali berkata “CANG ULI BLAHBATUH BANJAR TENGAH, CI ULI DIJE” dijawab kembali oleh saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA “CANG ULI BANJAR TEGAL, CI ADANE DEK GAR” lalu dijawab oleh korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR “CI ULI TOJAN, JELEME TOJAN BENCONG-BENCONG”, melihat perdebatan tersebut kemudian Terdakwa turun dari atas sepeda motor miliknya berusaha mendekati korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR untuk melerai perdebatan tersebut dengan memegang dan menepuk dada korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sambil berkata “bli bang mone de uyut been, suud suud timpal tiang e mabuk” artinya kak, cukup segini saja, jangan ribut lagi, teman saya mabuk” namun dijawab oleh korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR “cang mabuk masi, yen ci dot bareng mai maju ci, yen sing ci dot bareng joh-joh ci ” artinya saksi mabuk juga, kalau kamu mau ikut sini maju kalau tidak sana jauh-jauh”, setelah itu Terdakwa pun mundur dan mendekati saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA untuk tidak melanjutkan pertengkaran tersebut dan menyuruh saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA untuk mengantar Terdakwa pulang namun saat itu permintaan Terdakwa tidak dihiraukan karena saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA masih bertengkar dan berdebat dengan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR, kemudian Terdakwa mundur kebelakang dan posisi masih dekat diantara saksi I KOMANG INDRAJITA Als MANG INDRA dan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als TOLE, kemudian Terdakwa melihat antara saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR terjadi saling pukul-memukul dimana posisi saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA sempat kewalahan dan terjatuh, melihat hal tersebut Terdakwa hanya diam saja tidak melerainya sedangkan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE langsung maju untuk membantu saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan cara memukul korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sebanyak 1 (satu) kali ke arah muka korban I MADE AGUS ADITYA namun tidak kena, setelah itu saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE kembali mundur ke arah sepeda motornya.--------- ------ Bahwa kemudian korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali saling pukul-memukul akan tetapi saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali kewalahan dan terjatuh, sehingga melihat hal tersebut saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE langsung mengambil sebilah gunting dari bawah sadel (jok) sepeda motor miliknya, melihat hal tersebut Terdakwa pun hanya diam saja dan tidak menahan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE ketika saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dengan menggunakan tangan kanannya menghunuskan dan mengayunkan berkali-kali sebilah gunting tersebut kearah korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sehingga mengenai dada korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan membuat korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berjalan mundur, setelah itu saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE kembali menusuk korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dengan sebilah gunting tersebut yang mengenai bagian tubuh atau dadanya sehingga korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR langsung berbalik menyelamatkan diri ke arah utara, melihat hal tersebut saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE pun kembali mengayunkan sebilah gunting tersebut ke arah punggung korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang kemudian disaat bersamaan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang saat itu posisinya berada dibelakang saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE ikut mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR, sedangkan Terdakwa sendiri hanya diam saja tetap berdiri disamping sepeda motornya tidak melerai perkelahian tersebut. Selanjutnya ketika posisi korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sudah jauh dari saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dengan jarak kurang lebih 6 (enam) meteran dan berdiri di bawah lampu penerang jalan, saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE kembali ke arah selatan menuju tempat sepeda motornya, sementara saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang saat itu juga ikut mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR kembali saling pukul dengan korban I MADE AGUS ADITYA namun saat itu saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kewalahan melawan korban I MADE AGUS ADITYA sehingga saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA mundur dengan berjalan cepat atau setengah lari menuju ke arah saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE, sementara korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sendiri sempat berjalan ke arah Selatan, melihat hal tersebut kemudian saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE langsung menyerahkan sebilah gunting yang digunakan untuk menusuk korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR tadi kepada saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan setelah gunting tersebut berada ditangan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA, selanjutnya saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali menghampiri korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan langsung menikam korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dengan menggunakan sebilah gunting tersebut sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai bagian atas bahu kiri korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR tepatnya pada pangkal leher sebelah kiri sehingga korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah pada pangkal lehernya, kemudian korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sempat berkata kepada saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA “MAJU SINI, JANGAN PAKAI SENJATA”, mendengar tantangan tersebut saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali hendak menusuk korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR namun saat itu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR langsung lari menyelamatkan diri ke arah utara sambil memegang luka pada bagian pangkal lehernya dengan tangan kanannya.--------------------------------------------------------- ------ Bahwa setelah korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR lari kearah utara, kemudian Terdakwa langsung mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dengan mempergunakan sepeda motor miliknya, sedangkan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dengan memgunakan sepeda motornya menghampiri saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dan setelah itu saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA dengan berboncengan sepeda motor segera menuju kearah utara untuk mencari korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR, tidak lama kemudian saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA melihat korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sudah dihadang oleh Terdakwa namun tidak lama kemudian korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berhasil melarikan diri kembali kearah selatan menuju tempat awal dimana korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR meletakan sepeda motornya tersebut, melihat hal tersebut saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA segera berbalik arah mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR kearah Selatan, sedangkan Terdakwa sendiri juga ikut mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR. Tidak lama kemudian, Terdakwa dan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE serta saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA melihat korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sempat menuntun sepeda motornya, sehingga melihat hal tersebut saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA langsung turun dari atas sepeda motor dan langsung menendang korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR hingga membuat korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR berikut sepeda motor yang dituntunnya terjatuh, setelah itu korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR kembali lari kerah utara dalam keadan terluka dan mengeluarkan banyak darah, sehingga Terdakwa bersama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA kembali mengejar korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR dan setelah mendapati korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR sudah terjatuh terlentang dengan posisi kepala korban disebelah utara, lalu saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE berkata kepada saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA “BE MATI NE PAK MAN, BE MATI” sehingga saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA langsung turun dari sepeda motor untuk menghampiri korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang dalam keadaan terlentang dan kembali melakukan penusukan kepada korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA langsung melarikan diri pergi menuju kerumah saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA meninggalkan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang sudah tidak bernyawa dipinggir Jalan Raya Raya Tojan-Blahbatuh tersebut dan pada saat diperjalanan sebilah Gunting yang dipakai untuk menusuk korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR tersebut dibuang oleh saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA di Sungai sebelah kiri arah menuju Ketewel yang ada di Bali United Training Center.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa tidak lama kemudian setelah Terdakwa dan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE serta saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA meninggalkan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR yang sudah tergeletak bersimbah darah dipinggir Jalan Raya Tojan di Banjar Tengah Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar tersebut, jasad korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR ditemukan oleh saksi I KADEK SUARNATA als MOYO dan saksi I NYOMAN SUGIARTHA PUNIATMAJA yang sebelumnya diberitahukan oleh seorang ibu-ibu yang tidak para saksi kenal namanya, selanjutnya para saksi pun langsung menghubungi Pihak Kepolisian untuk melaporkan peristiwa tersebut dan tidak lama kemudian datang saksi I NYOMAN MULYANTA, S.H dan saksi I WAYAN RIVA GUNAWAN, S.H (keduanya merupakan Anggota Polisi Polres Gianyar) langsung membawa jasad korban ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah.------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah dengan Nomor : RS.01.06/d.XVII.1.4.15/14/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. NOLA MARGARET GUNAWAN, Sp.FM selaku dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah atas nama I MADE AGUS ADITYA, dengan hasil kesimpulan:
------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA, mengakibatkan korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR meninggal dunia akibat luka terbuka pada leher korban I MADE AGUS ADITYA Als. DEK GAR.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR ------- Bahwa ia Terdakwa I PUTU SUDARSANA Als. SUDAR bersama-sama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA (Keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 03.45 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Tojan di Banjar Tengah Desa Blahbatuh Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan matinya orang ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------- ------- Awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa bersama dengan saksi I MADE TOLE YULIARTA Als. TOLE dan saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) serta sdr.YAN BELUK minum arak di gudang kayu bakar milik saksi I KOMANG INDRAJITA Als. MANG INDRA yang berada di sebelah utara Simpang Tiga |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |