Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
218/Pdt.G/2026/PN Gin I WAYAN SURYA KENCANA 1.I NYOMAN KERTHA GAMA
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG GIANYAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 218/Pdt.G/2026/PN Gin
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I WAYAN SURYA KENCANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ida Bagus Anggapurana Pidada S.H, M.HI WAYAN SURYA KENCANA
Tergugat
NoNama
1I NYOMAN KERTHA GAMA
2PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG GIANYAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN GIANYAR/BPN KABUPATEN GIANYAR
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 
2.    Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum I Ketut 
Suarsa Batan. 
3.    Menyatakan bahwa objek sengketa yakni SHM No. 7656/Desa Batubulan Kangin seluas 1.390 m2 adalah sah harta peninggalan (boedel waris) yang belum dibagi. 
4.    Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang menjaminkan objek sengketa ke 
Tergugat II tanpa persetujuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum. 
5.    Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala bentuk Perjanjian Kredit dan/atau pembebanan Hak Tanggungan atas SHM No. 7656/Desa Batubulan Kangin antara Tergugat I dan Tergugat II. 
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini secara bersama-sama. 
7.    Memutuskan Turut Tergugat I untuk tidak melakukan balik nama SHM No. 7656/Desa Batubulan Kangin seluas 1.390 m2 apabila telah ditetapkan pemenang lelang.
8.    2.Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menghentikan dan menunda segala bentuk proses lelang / pemberian Kutipan Lelang atas SHM No. 7656/Desa Batubulan Kangin seluas 1.390 m2 atas nama I Ketut Suarsa Batan. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak