Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PN Gin Ni Wayan Seni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Wayan Seni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;--------------------------------------------------
  2. Memberikan dispensasi menikahkan Anak di Bawah Umur kepada pemohon NI WAYAN SENI untuk menikahkan anaknya yang bernama NI WAYAN ASIH berusia 16 Tahun 3 Bulan lahir di Br. Tatag pada tanggal 07 Nopember 2008. Sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. 5104-LT-24022025-0009. Dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar pada tanggal 24 Pebruari 2025, karena anak sudah dalam keadaan hamil dan pihak laki-laki yang menghamili siap bertanggung jawab ;-----------------------------------------------------------------------------------
  3. Menetapkan biaya menurut hukum ;----------------------------------------------------------------

Mohon Putusan Penetapan Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak