| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Menyatakan Sah Perkawinan antara I MADE BAYU ARDANA dan NI PUTU DESI DIANTINI yang dilangsungkan pada tanggal 08 September 2024, di Br. Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan perkawinan PEMOHON tersebut pada register yang tersedia untuk itu;
4. Membebankan Seluruh Biaya Perkara Kepada Para Pemohon;
|