Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
121/Pdt.P/2026/PN Gin 1.I MADE BAYU ARDANA
2.NI PUTU DESI DIANTINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 121/Pdt.P/2026/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE BAYU ARDANA
2NI PUTU DESI DIANTINI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I DEWA NYOMAN SATIAWAN,SH.MMI MADE BAYU ARDANA
2I DEWA NYOMAN SATIAWAN,SH.MMNI PUTU DESI DIANTINI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
2.    Menyatakan Sah Perkawinan antara I MADE BAYU ARDANA dan NI PUTU DESI DIANTINI yang dilangsungkan pada tanggal  08 September 2024, di Br. Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar;
3.    Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan perkawinan PEMOHON tersebut pada register yang tersedia untuk itu; 
4.    Membebankan Seluruh Biaya Perkara Kepada Para Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak