Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
228/Pdt.G/2026/PN Gin NI WAYAN TRIMI 1.NI KETUT RUKIT
2.I NYOMAN SUDARMAWAN alias NYOMAN RAWAT
3.NI KETUT WARJANI
4.I WAYAN PINDAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 228/Pdt.G/2026/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI WAYAN TRIMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ALI SADIKIN, SHNI WAYAN TRIMI
Tergugat
NoNama
1NI KETUT RUKIT
2I NYOMAN SUDARMAWAN alias NYOMAN RAWAT
3NI KETUT WARJANI
4I WAYAN PINDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KETUT ALIT NARIASIH DADU, SH
2BADAN PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menetapkan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas sebidang tanah  Sertifikat Hak Milik Nomor 564 Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar, Kecamatan Payangan, Desa Buahan Kaja tanggal 1 -3 – 2012 atas nama I Wayan Wali dengan Surat Ukur No. 524/BUAHAN KAJA/2013 tanggal 4 – 1 – 2013 Luas 5.750 M2 (lima ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan : tanah milik
Sebelah Timur berbatasan dengan : tanah lebih/Pangkung
Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah milik
Sebelah Barat berbatasan dengan : telabah/jalan;
2.    Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak melakukan peralihan dan/atau perbuatan hukum lainnya dalam bentuk apapun yang mengakibatkan perubahan hak kepemilikan atas sebidang tanah obyek sengketa a quo sampai dengan putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah van gewijssde);------------------------------------
3.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat apabila diantara Para Tergugat tidak melaksanakan putusan provisi ini.------------------------------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA,-------------------------------------------------------------------------
1.    Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------------
4.    Menyatakan sah dan berharga (goed en van waarde te verklaren) sita jaminan (conservatoir beslaag) atas  sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 564 Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar, Kecamatan Payangan, Desa Buahan Kaja tanggal 1 -3 – 2012 atas nama I Wayan Wali dengan Surat Ukur No. 524/BUAHAN KAJA/2013 tanggal 4 – 1 – 2013 Luas 5.750 M2 (lima ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan     : tanah milik
Sebelah Timur berbatasan dengan     : tanah lebih/Pangkung
Sebelah Selatan berbatasan dengan     : tanah milik
Sebelah Barat berbatasan dengan     : telabah/jalan;
2.    Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) baik masing-masing dan/atau bersama-sama telah melakukan Wanprestasi (wanprestatie) dengan tidak menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat; -------------
3.    Menyatakan sah dan berharga (goed en van waarde te verklaren) Akta Perjanjian nomor 126 tertanggal 24 April 2012 dibuat dihadapan Notaris / PPAT wilayah di Kabupaten Gianyar Ketut Alit Nariasih Dadu, S.H.; ----------------------------------------------------------
4.    Menyatakan sah dan berharga  (goed en van waarde te verklaren) Akta Kuasa Menjual nomor 127 tertanggal 24 April 2012  dibuat dihadapan Notaris / PPAT wilayah di Kabupaten Gianyar Ketut Alit Nariasih Dadu, S.H.; ---------------------------------------------
5.    Menyatakan hukum  sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang menjadi satu kesatuan yang terletak dalam luasan 5.750 M2 (lima ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) terletak di Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali, yang telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 564 Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar, Kecamatan Payangan, Desa Buahan Kaja tanggal 1 -3 – 2012 atas nama I Wayan Wali dengan Surat Ukur No. 524/BUAHAN KAJA/2013 tanggal 4 – 1 – 2013 Luas 5.750 M2 (lima ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), yang mana luas 2.500 M2 tersebut dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan         : tanah milik Alm, I Wayan Vali
Sebelah Timur berbatasan dengan         : tanah milik Alm. I Wayan Wali
Sebelah Selatan berbatasan dengan     : tanah milik
Sebelah Barat berbatasan dengan         : telabah/jalan;
Adalah sah milik Penggugat beserta akibat hukumnya; ------------------------------------
6.    Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun yang mendapatkan hak atas sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang menjadi satu kesatuan yang terletak dalam luasan 5.750 M2 (lima ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) terletak di Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Propinsi Bali, yang telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 564 Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar, Kecamatan Payangan, Desa Buahan Kaja tanggal 1 -3 – 2012 atas nama I Wayan Wali dengan Surat Ukur No. 524/BUAHAN KAJA/2013 tanggal 4 – 1 – 2013 Luas 5750 M2 (lima ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), yang mana luas 2.500 M2 tersebut dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan         : tanah milik Alm, I Wayan Vali
Sebelah Timur berbatasan dengan         : tanah milik Alm. I Wayan Wali
Sebelah Selatan berbatasan dengan     : tanah milik
Sebelah Barat berbatasan dengan         : telabah/jalan;
untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan lasia dan dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan yang berwenang dan atau Kepolisian Republik Indonesia; ------------------------------------------------------------------
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) untuk kerugian Materiil dan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk kerugiaan immaterial, dengan perincian sebagai berikut :
a.    Kerugian Materiil; ---------------------------------------------------------------------------
1.    Bahwa apabila obyek sengketa tersebut dikontrakkan kepada pihak lain sesuai harga pasar nilainya adalah sebesar Rp. 20.000,000 setiap tahunnya, oleh karena Penggugat tidak bisa menguasai obyek sengketa selama 14 tahun yang dihitung sejak penandatanganan Perjanjian Akta Jual Beli sampai gugatan a quo didaftarkan ke Pengadilan Negeri Gianyar maka kerugian yang dialami Penggugat adalah 20.000.000 X 7 = Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
2.    Berupa bunga moratoir  sebesar 6% (enam persen) pertahun yang dihitung sejak  penandatanganan Perjanjian Akta jual beli sampai Gugatan a quo didaftarkan (selama 14 Tahun) yaitu : 
6% dari harga tanah x 14 tahun, 
6% x 125.000.000 = 7.500.000
7.500.000 x 14 = 105.000.000
Total Kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat 140.000.000 + 105.000.000 adalah sebesar Rp.245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------
b.    Kerugian Imateriil ; ------------------------------------------------------------------------------
Karena Penggugat tidak dapat menikmati tanah tersebut yang akhirnya menimbulkan keresahan hati, banyak waktu terbuang untuk memikirkan perkara a quo dan akibat kelalaian yang dilakukan oleh Para Tergugat, yang cukup pantas dinilai dengan uang yakni sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan Para Tergugat kepada Penggugat;--------------------------------------------------------------------
8.    Menyatakan hukum bahwa putusan pengadilan ini sah digunakan sebagai penganti tanda tangan penjual dan/atau pembeli untuk proses balik nama sertifikat di kantor BPN Kabupaten Gianyar; ----------------------------------------------------------------------------------
9.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun diketahui akan ada upaya perlawanan, banding, ataupun kasasi;------------------
10.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat apabila diantara Para Tergugat lalai/tidak melaksanakan putusan dalam pokok perkara ini;-------------------------------------
11.    Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara aquo; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
12.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak