Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Gin I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H. MADE RAMA PRADNYANA USADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3057/N.1.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Ngurah Bagus Girindra GM,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADE RAMA PRADNYANA USADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MADE RAMA PRADNYANA USADI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Ruko Sinar Sukses Jalan By Pass Ida Bagus Mantra Banjar Gumicik Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa yang sedang berada di rumah Jalan Bunut Sari, Gang Janji In, No. 4, Banjar Legian Klod, Kelurahan/Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung menghubungi seseorang yang bernama ARIO (DPO) melalui WhatsApp dan Terdakwa mengatakan memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram, lalu ARIO (DPO) memberikan nomor rekening dan menyuruh mentransfer uang sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung mentransfer sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui BRI Link di Jalan Sri Krisna Legian Kuta, lalu ARIO (DPO) melalui WhatsApp mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu, kemudian sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh ARIO (DPO) dan mengatakan alamat tempelan berada di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra untuk maps akan segera dikirim, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WITA Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih Nomor Polisi DK 2099 QD milik Orang Tua Terdakwa yaitu saksi I WAYAN USADI, SE, sesampainya Jalan By Pass Ida Bagus Mantra tepatnya di dekat Patung Titi Banda lalu Terdakwa menghubungi ARIO (DPO) dan ARIO (DPO) menyuruh menunggu karena masih menentukan tempat, setelah menunggu kurang lebih selama 1 (satu) jam kemudian ARIO (DPO) mengirimkan foto dan peta alamat tempelan Narkotika jenis shabu yang berada dalam pembungkus rokok Sampoerna Mild yang disimpan di bawah tiang reklame di pinggir Jalan Sekar Sari By Pass Ida Bagus Mantra Kelurahan Kesiman Kota Denpasar, sesampainya di lokasi kemudian Terdakwa mengambil pembungkus rokok Sampoerna Mild menggunakan tangan kiri kemudian memasukkan ke dalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna krem yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa langsung meninggalkan lokasi dan memutar balik di perempatan Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, setelah memutar balik dari perempatan Ketewel Terdakwa berhenti di depan Ruko Sinar Sukses Jalan By Pass Ida Bagus Mantra Banjar Gumicik Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar di sebelah barat Circle-K Ketewel untuk membeli rokok, namun pada saat Terdakwa akan turun dari sepeda motor tiba-tiba datang Saksi GUSTI MADE SUJANA dan Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA bersama petugas lainnya dari Polres Gianyar mengamankan Terdakwa, kemudian dengan disaksikan oleh Saksi I WAYAN WIDI HARTAWAN dan Saksi I GEDE WAHYU SYAHPUTRA selanjutnya Saksi GUSTI MADE SUJANA dan Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA bersama petugas lainnya dari Polres Gianyar melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa, ditemukan bekas pembungkus rokok Sampoerna Mild warna putih yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna krem Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk iPhone 11 warna grey simcard XL Nomor 087855496779 yang didalamnya berisi percakapan yang berkaitan dengan Narkotika jenis shabu, selain itu dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dibawa Terdakwa dan penggeledahan di rumah Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu dengan rincian 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,44 (nol koma empat empat) gram bruto dikurangi berat plastik seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga beratnya menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram netto diberi kode (A); dan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram bruto dikurangi berat plastik seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga beratnya menjadi 0,33 (nol koma tiga tiga) gram netto diberi kode (B), sehingga 2 (dua) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu tersebut berat total keseluruhan 0,86 (nol koma delapan enam) gram bruto atau 0,68 (nol koma enam delapan) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 776/NNF/2024, tanggal 03 Juni 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis shabu yang dimiliki dan dikuasi oleh Terdakwa MADE RAMA PRADNYANA USADI berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening dengan berat masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (A, dan B), diberi nomor barang bukti 5354/2024/NF dan 5355/2024/NF, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode C) sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 5356/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika.
  • Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu atau Metamfetamina. 

----Perbuatan Terdakwa MADE RAMA PRADNYANA USADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MADE RAMA PRADNYANA USADI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Ruko Sinar Sukses Jalan By Pass Ida Bagus Mantra Banjar Gumicik Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa yang sedang berada di rumah Jalan Bunut Sari, Gang Janji In, No. 4, Banjar Legian Klod, Kelurahan/Desa Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung menghubungi seseorang yang bernama ARIO (DPO) melalui WhatsApp dan Terdakwa mengatakan memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat 0,2 (nol koma dua) gram, lalu ARIO (DPO) memberikan nomor rekening dan menyuruh mentransfer uang sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung mentransfer sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui BRI Link di Jalan Sri Krisna Legian Kuta, lalu ARIO (DPO) melalui WhatsApp mengatakan kepada Terdakwa untuk menunggu, kemudian sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh ARIO (DPO) dan mengatakan alamat tempelan berada di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra untuk maps akan segera dikirim, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WITA Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih Nomor Polisi DK 2099 QD milik Orang Tua Terdakwa yaitu saksi I WAYAN USADI, SE, sesampainya Jalan By Pass Ida Bagus Mantra tepatnya di dekat Patung Titi Banda lalu Terdakwa menghubungi ARIO (DPO) dan ARIO (DPO) menyuruh menunggu karena masih aturin tempat, setelah menunggu kurang lebih selama 1 (satu) jam kemudian ARIO (DPO) mengirimkan foto dan peta alamat tempelan Narkotika jenis shabu yang berada dalam pembungkus rokok Sampoerna Mild yang disimpan di bawah tiang reklame di pinggir Jalan Sekar Sari By Pass Ida Bagus Mantra Kelurahan Kesiman Kota Denpasar, sesampainya di lokasi kemudian Terdakwa mengambil pembungkus rokok Sampoerna Mild menggunakan tangan kiri kemudian memasukkan ke dalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna krem yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa langsung meninggalkan lokasi dan memutar balik di perempatan Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, setelah memutar balik dari perempatan Ketewel Terdakwa berhenti di depan Ruko Sinar Sukses Jalan By Pass Ida Bagus Mantra Banjar Gumicik Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar di sebelah barat Circle-K Ketewel untuk membeli rokok, namun pada saat Terdakwa akan turun dari sepeda motor tiba-tiba datang Saksi GUSTI MADE SUJANA dan Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA bersama petugas lainnya dari Polres Gianyar mengamankan Terdakwa, kemudian dengan disaksikan oleh Saksi I WAYAN WIDI HARTAWAN dan Saksi I GEDE WAHYU SYAHPUTRA selanjutnya Saksi GUSTI MADE SUJANA dan Saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA bersama petugas lainnya dari Polres Gianyar melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa, ditemukan bekas pembungkus rokok Sampoerna Mild warna putih yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna krem Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk iPhone 11 warna grey simcard XL Nomor 087855496779 yang didalamnya berisi percakapan yang berkaitan dengan Narkotika jenis shabu, selain itu dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dibawa Terdakwa dan penggeledahan di rumah Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Gianyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu dengan rincian 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,44 (nol koma empat empat) gram bruto dikurangi berat plastik seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga beratnya menjadi 0,35 (nol koma tiga lima) gram netto diberi kode (A); dan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,42 (nol koma empat dua) gram bruto dikurangi berat plastik seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram sehingga beratnya menjadi 0,33 (nol koma tiga tiga) gram netto diberi kode (B), sehingga 2 (dua) buah plastik klip kecil masing-masing berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis shabu tersebut berat total keseluruhan 0,86 (nol koma delapan enam) gram bruto atau 0,68 (nol koma enam delapan) gram netto.
  • Bahwa tujuan Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu di tempat tersebut adalah untuk Terdakwa pergunakan sendiri, adapun cara Terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu dengan cara yaitu sebelum menggunakan Terdakwa siapkan Narkotika jenis shabu seperlunya, alat hisap (bong), tabung pipa kecil dari kaca dan korek api gas, setelah barang – barang tersebut siap, serbuk  Narkotika jenis shabu dimasukan kedalam tabung kecil dari kaca kemudian dimasukan kedalam pipet yang berada di alat hiisap (bong) selanjutnya pada ujung pipa kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas, setelah mengeluarkan asap kemudian asapnya dihisap dari pipet seperti menghisap rokok secara berulang-ulang.
  • Bahwa pada tahun 2023 Terdakwa pernah menjalani program Rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Tanah Merah (Bareta) di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dari tanggal 07 September 2023 sampai dengan 20 Februari 2024.  
  • Bahwa berdasarkan hasil dari pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 776/NNF/2024, tanggal 03 Juni 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis shabu yang dimiliki dan dikuasi oleh Terdakwa MADE RAMA PRADNYANA USADI berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening dengan berat masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (A, dan B), diberi nomor barang bukti 5354/2024/NF dan 5355/2024/NF, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode C) sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 5356/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika/Psikotropika.
  • Bahwa sebagaimana Surat Hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar Nomor R/278/VIII/KA//PB/2024/ BNNK tanggal 22 Agustus 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap MADE RAMA PRADNYANA USADI dengan hasil asesmen: MADE RAMA PRADNYANA USADI sebagai Pengguna Narkotika jenis Metapheamine (shabu) , terindikasi tidak ada keterlibatan dengan jaringan nasional (lapas) maka Tim Asesmen Terpadu (TAT) Kabupaten Gianyar merekomendasikan terhadap MADE RAMA PRADNYANA USADI tetap menjalani proses hukum sebagaimana ketentuan berlaku.

 

----Perbuatan Terdakwa MADE RAMA PRADNYANA USADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya