Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2025/PN Gin FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H. 1.RAKHMAT BAYU BUDIARTO PUTRA
2.AHMAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-362/N.1.15/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI WIBOWO ARYOTOMO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAKHMAT BAYU BUDIARTO PUTRA[Penahanan]
2AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA Bahwa Terdakwa I RAKHMAT BAYU BUDIARTO PUTRA dan Terdakwa II AHMAD pada hari sabtu tanggal 16 bulan November tahun 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Bypass Dharmagiri Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - - - - - Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 14.00 wita bertempat di Jalan Baypas Dharma Giri Gianyar tepatnya di depan warung buah BUK WAYAN milik Saksi NI WAYAN RAMBUNITI Terdakwa II AHMAD dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah putih Nomor Polisi W 2713 NJ datang untuk menagih uang angsuran kredit kepada Saksi NI WAYAN RAMBUNITI yang merupakan nasabah dari PT. Amerta Mikro Fintage tempat Terdakwa I RAKHMAT BAYU BUDIARTO PUTRA dan Terdakwa II AHMAD bekerja. Bahwa Terdakwa II AHMAD menanyakan kepada Saksi Korban NI WAYAN RAMBUNITI kapan akan membayar angsuran Kredit sejumlah Rp. 133.700 (seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus ribu rupiah) kepada PT. Amerta Mikro Fintage namun Saksi NI WAYAN RAMBUNITI menyatakan tidak dapat membayar cicilan hutang tersebut saat ini dan karena hal tersebut Terdakwa II AHMAD menghubungi Terdakwa I RAHMAT BAYU BUDIARTO PUTRA untuk meminta bantuan karena terdapat nasabah yang tidak mau membayar hutang Bahwa Terdakwa I RAHMAT BAYU BUDIARTO PUTRA datang ke warung buah milik Saksi Korban NI WAYAN RAMBUNITI dengan mempergunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nomor Polisi N 3093 VAC dan membawa 1 (satu) buah senjata senjata penikam, atau senjata penusuk jenis parang dengan panjang 40 cm, panjang mata pisau 35 cm dan lebar 3 cm, panjang gagang 15 cm dan lebar 4 cm, dengan sarung terbuat dari kayu yang dicat dengan warna hitam yang disimpan di dalam jaket milik Terdakwa I RAHMAT BAYU BUDIARTO PUTRA yang mana golok tersebut dimiliki oleh Terdakwa II AHMAD kemudian Terdakwa I RAHMAT BAYU BUDIARTO PUTRA menghampiri Saksi I MADE SURYADANA dan mengeluarkan parang tersebut dari sarungnya dan dengan tangan kanannya mengarahkan 1 (satu) buah senjata penikam, atau senjata penusuk jenis parang kepada Saksi Korban NI WAYAN RAMBUNITI dan Saksi MADE SURYADANA dan berkata dengan keras kepada Saksi I MADE SURYADANA untuk membayar angsuran hutang Saksi I MADE SURYADANA dan Saksi NI WAYAN RAMBUNITI. Kemudian sekira pukul 14.30 WITA Saksi I MADE ARTHA KESUMA bersama-sama dengan Saksi I NYOMAN MULIYANTA selaku pihak kepolisian datang ke depan warung buah “BUK WAYAN” milik Saksi Korban NI WAYAN RAMBUNITI dan mengamankan Terdakwa I RAHMAT BAYU BUDIARTO PUTRA dan Terdakwa II AHMAD, kemudian Para Terdakwa dan barang bukti berupa membawa 1 (satu) buah golok dengan panjang 40 cm, panjang mata pisau 35 cm dan lebar 3 cm, panjang gagang 15 cm dan lebar 4 cm, dengan sarung terbuat dari kayu yang dicat dengan warna hitam yang dibawa Terdakwa I RAHMAT BAYU BUDIARTO PUTRA dan dimiliki oleh Terdakwa II Ahmad diamankan ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa Terdakwa I RAHMAT BAYU BUDIARTO PUTRA dan Terdakwa II Ahmad tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, mempergunakan 1 (satu) buah buah senjata senjata penikam, atau senjata penusuk jenis parang dengan panjang 40 cm, panjang mata pisau 35 cm dan lebar 3 cm, panjang gagang 15 cm dan lebar 4 cm, dengan sarung terbuat dari kayu yang dicat dengan warna hitam. Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) . ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa I RAKHMAT BAYU BUDIARTO PUTRA dan Terdakwa II AHMAD pada hari sabtu tanggal 16 bulan November tahun 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Bypass Dharmagiri Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - - - - - - Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar pukul 14.00 wita bertempat di Jalan Baypas Dharma Giri Gianyar tepatnya di depan warung buah BUK WAYAN milik Saksi NI WAYAN RAMBUNITI Terdakwa II AHMAD dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna merah putih Nomor Polisi W 2713 NJ datang untuk menagih uang angsuran kredit kepada Saksi NI WAYAN RAMBUNITI yang merupakan nasabah dari PT. Amerta Mikro Fintage tempat Terdakwa I RAKHMAT BAYU BUDIARTO PUTRA dan Terdakwa II AHMAD bekerja. Bahwa Terdakwa II AHMAD menanyakan kepada Saksi Korban NI WAYAN RAMBUNITI kapan akan membayar angsuran Kredit sejumlah Rp. 133.700 (seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus ribu rupiah) kepada PT. Amerta Mikro Fintage namun Saksi Korban NI WAYAN RAMBUNITI menyatakan tidak dapat membayar cicilan hutang tersebut saat ini dan karena hal tersebut Terdakwa II AHMAD menghubungi Terdakwa I RAHMAT BAYU BUDIARTO PUTRA untuk meminta bantuan karena terdapat nasabah yang tidak mau membayar hutang Bahwa Terdakwa I RAHMAT BAYU BUDIARTO PUTRA datang ke warung buah milik Saksi Korban NI WAYAN RAMBUNITI dengan mempergunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nomor Polisi N 3093 VAC dan membawa 1 (satu) buah senjata senjata penikam, atau senjata penusuk jenis parang dengan panjang 40 cm, panjang mata pisau 35 cm dan lebar 3 cm, panjang gagang 15 cm dan lebar 4 cm, dengan sarung terbuat dari kayu yang dicat dengan warna hitam yang disimpan di dalam jaket milik Terdakwa I RAHMAT BAYU BUDIARTO PUTRA yang mana golok tersebut dimiliki oleh Terdakwa II AHMAD kemudian Terdakwa I RAHMAT BAYU BUDIARTO PUTRA menghampiri Saksi I MADE SURYADANA dan mengeluarkan parang tersebut dari sarungnya dan dengan tangan kanannya mengarahkan 1 (satu) buah senjata penikam, atau senjata penusuk jenis parang kepada Saksi Korban NI WAYAN RAMBUNITI dan Saksi MADE SURYADANA dan berkata dengan keras kepada Saksi I MADE SURYADANA untuk membayar angsuran hutang Saksi I MADE SURYADANA dan Saksi NI WAYAN RAMBUNITI kemudian Terdakwa I RAHMAT BAYU BUDIARTO PUTRA mencekik Saksi NI WAYAN RAMBUNITI. Kemudian sekira pukul 14.30 WITA Saksi I MADE ARTHA KESUMA bersama-sama dengan Saksi I NYOMAN MULIYANTA selaku pihak kepolisian datang ke depan warung buah “BUK WAYAN” milik Saksi Korban NI WAYAN RAMBUNITI dan mengamankan Terdakwa I RAHMAT BAYU BUDIARTO PUTRA dan Terdakwa II AHMAD, kemudian Para Terdakwa dan barang bukti berupa membawa 1 (satu) buah golok dengan panjang 40 cm, panjang mata pisau 35 cm dan lebar 3 cm, panjang gagang 15 cm dan lebar 4 cm, dengan sarung terbuat dari kayu yang dicat dengan warna hitam yang dibawa Terdakwa I RAHMAT BAYU BUDIARTO PUTRA dan dimiliki oleh Terdakwa II Ahmad diamankan ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa Tujuan Terdakwa I RAHMAT BAYU BUDIARTO PUTRA dan Terdakwa II Ahmad membawa parang utnuk mengancam Saksi Korban NI WAYAN RAMBUNITI untuk membayar angsuran hutang kepada para Terdakwa. Bahwa Saksi Korban NI WAYAN RAMBUNITI mengalami ketakutan dan merasa terancam jiwanya akibat Perbuatan Para Terdakwa. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya