Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2025/PN Gin M. YANDRE RAYMONDA, S.H., M.H., CCFC., CRC. I WAYAN GEDE WIDIANA als. YANDE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2479/N.1.15/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M. YANDRE RAYMONDA, S.H., M.H., CCFC., CRC.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN GEDE WIDIANA als. YANDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia Terdakwa I WAYAN GEDE WIDIANA Alias YANDE pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 00.04 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Banjar Kawan Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 18.49 wita saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengirim pesan whatshapp kepada Terdakwa I Wayan Gede Widiana Alias Yande yang berada di rumahnya yang terletak di Banjar Kawan Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar ke nomor 087788625700 dimana Terdakwa Menggunakan 1 (satu) unit Handphone Oppo Model CPH1931 warna Hitam dengan simcard XL 087788625700  IMEI 1 : 869651042363192, IMEI 2 : 869651042363184 dimana saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming mengatakan “ada yang 2 rb” dan Terdakwa jawab “ada” kemudian dibalas oleh saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming “ok nanti tak kabari lagi, jam 11 an ya nanti, kalo 0,4 berapa” dan Terdakwa  balas “75”  kemudian dijawab oleh saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming “700 gak dapat om” dan Terdakwa  balas “maaf gak bisa, tidak ada segampang ngasi alamat” dan dijawab oleh saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming “iya om nanti sampai dirumah tak transfer antara 0,2 atau 0,4 tak cari” lalu saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming kembali mengirim whatshapp ke Terdakwa “0,2 jadi nyari, rekeningnya mana om, p” dan Terdakwa  jawab “kemaren” lalu dijawab oleh saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming “kirim ulang om ilang” setelah itu Terdakwa menelepon orang yang Terdakwa panggil dengan sebutan OM (DPO /14/II/2025/RESNARKOBA Tanggal 08 Februari 2025)  melalui whatshapp dimana Terdakwa  mengatakan “om ada yang 500 om, lagi 100 besok saya  bayar” lalu dijawab oleh OM (DPO) “ada” lalu Terdakwa  jawab “ya nanti tak transfer uangnya tapi kurang lagi 100 besok sayaa  bayar” kemudian dijawab oleh OM (DPO) “o iya nanti saya kabari” kemudian Terdakwa berkata “minta nomor rekeningnya om” dan OM (DPO /14/II/2025/RESNARKOBA Tanggal 08 Februari 2025) mengirim nomor rekening ke whatshapp Terdakwa  atas atas nama atas nama NI WAYAN SUKERTI dengan nomor 800701009563534 kemudian Terdakwa meneruskan nomor rekening tersebut kepada saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 00.04 wita saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming mengirim bukti transferan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu) rupiah atas nama penerima NI WAYAN SUKERTI (DPO Nomor :DPO/15/II/2025/RESNARKOBA Tanggal 08 Februari 2025) ke whatshapp Terdakwa lalu Terdakwa jawab “entar tak kabari” kemudian Terdakwa  meneruskan bukti transferan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah ke OM (DPO) dan tidak lama kemudian OM (DPO) mengirim sebuah titik mapss yang berlokasi di Jalan raya Bakbakan-Gianyar, dan foto permen relaxa yang berada dibawah tiang listrik ke whatshapp milik Terdakwa dan sekira pukul 00.07 wita kemudian Terdakwa pergi dengan cara berjalan jalan kaki yang bertujuan mengambil tempelan shabu yang berada pada kurang lebih 300 meter dari posisi rumah Terdakwa yang terletak di Banjar Kawan Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar dan setibanya dilokasi tempelan shabu tersebut kemudian Terdakwa  melihat tiang listrik dekat pinggir Jalan Bakbakan-Gianyar sesuai Foto yang dikirimkan oleh OM (DPO) lalu Terdakwa melihat bungkusan permen relaxa dan kemudian Terdakwa mengambil bungkusan permen relaxa dengan menggunakan tangan kiri lalu Terdakwa genggam setelah itu Terdakwa  langsung meninggalkan lokasi selanjutnya berjalan kaki menuju kerumah dan tiba sekira pukul 00.12 wita, lalu Terdakwa menaruh bungkusan permen relaxa diatas meja kamar dan Terdakwa langsung menghapus percakapan melalui pesan whatshapp antara Terdakwa dengan OM (DPO) yang berisikan bukti transferan, mapss serta foto tempelan shabu yang telah dikirimlkan, kemudian Terdakwa membuka dan membaca pesan whatshapp dari saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming yang berisikan pesan “jangan lama ya om mau keluar soalnya, udah om” lalu pesan tersebut di balas oleh Terdakwa “ni mau jalan, kok tumben saya  ada yang ngejar-ngejar kayak begini, coba kalo bukan wayan punya keluarga malas saya ladeni yang model begini” kemudian saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming membalas “Maaf om, mau keluar soalnya om hehehehe” setelah itu Terdakwa pergi ke dapur dan mengambil pipet bergaris putih dan kuning yang salah satu ujungnya diruncingkan kemudian Terdakwa memotongnya menjadi 2 (dua) bagian lalu  menaruhnya dilantai kamar selanjutnya Terdakwa  mengambil bungkusan permen relaxa dari atas meja lalu Terdakwa membuka bungkusan tersebut dan didalamnya terdapat pipet bergaris putih dan biru yang sudah disorder dan setelah Terdakwa membuka salah satu sorderan pipet resebut didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil berisi shabu lalu Terdakwa mencungkilnya sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan potongan pipet bergaris putih dan kuning yang salah satu ujungnya diruncingkan, setelah itu Terdakwa  memasukan kedalam pipa kaca  dan menaruhnya kembali diatas meja, kemudian salah satu potongan pipet tersebut Terdakwa  masukan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi sabu dari yang Terdakwa cungkil sebelumnya kedalam potongan pipet bergaris putih dan kuning kemudian Terdakwa  sorder setiap ujung pipet tersebut dengan menggunakan korek api gas warna merah, lalu Terdakwa  memasukan potongan pipet bergaris putih dan kuning yang telah disorder tersebut kedalam potongan pipa air warna putih dan masing-masing ujung pipa air tersebut Terdakwa  menutup dengan tisu warna putih dan selanjutnya Terdakwa  menaruh potongan pipet bergaris putih dan biru yang salah satu ujungnya disorder tersebut di dapur yaitu pada kotak kemasan susu merk Greenfilelds,
  • Bahwa  pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 00.30 wita Terdakwa keluar dari rumahnya sambil membawa potongan pipa air tersebut dan menggenggam pipa air warna putih namun dikarenakan sepeda motor Terdakwa sedang berada di bengkel kemudian Terdakwa mencari tukang ojek yang mangkal di daerah Banjar Kawan sambil membawa potongan pipa air tersebut, kemudian Terdakwa dengan mengendarai ojek tersebut pergi ke depan Pura Bale Agung di jalan Triwanisa Kawan, dan setibanya di area Pura Bale Agung, Terdakwa berjalan kaki dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter dan dengan tangan kiri Terdakwa meletakan potongan pipa air warna putih yang sebelumnya dibawa dengan menggunakan tangan kiri ke tembok Pura Bale Agung, setelah itu Terdakwa memfoto potongan pipa air tersebut dengan memberikan tanda panah dengan keterangan pake pipa pair  tersebut kemudian Terdakwa mengirim mapss kepada saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming selanjutnya Terdakwa langsung meninggalkan lokasi;
  • Bahwa kemudian setelah menerima Foto Map dari Terdakwa, saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming berangkat menuju Pura Bale Agung yang berada di jalan Triwanisa Kawan-Gianyar dan setibanya di lokasi saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming di Pura Bale Agung yang berada di jalan Triwanisa Kawan-Gianyar yaitu sekira pukul 01.00 wita saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming sudah berada di dekat tembok Pura Bale Agung dan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming melihat sebuah pipa air berwarna putih dan dari atas sepeda motor saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming menundukan badan sedikit lalu dengan menggunakan tangan kanan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming mengambil pipa air warna putih yang setiap ujungnya ditutupi dengan potongan tisu warna putih kemudian saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming menaruhnya pada kantong depan sebelah kanan pada jaket warna biru muda merk Marshall Artist yang saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming kenakan, setelah itu saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming menghapus semua percakapan whatshapp antara saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming  dengan  Terdakwa  dan menghapus bukti transferan yang tersimpan pada galery handphone saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming, setelah itu saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming meninggalkan lokasi Pura Bale Agung;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 pada sekira pukul 00.30 WITA ketika saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming melintasi Jalan Triwanisa Kawan, Banjar Sanding, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming diberhentikan oleh saksi I Gede Witiar  dan saksi Gito Sanjaya yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar  tepatntya disamping Pos Kamling dan seketika saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming kaget kemudian langsung dengan menggunakan tangan kanan mengambil Pipa Air warna putih pada kantong depan sebelah kanan dari kantong depan sebelah kanan pada jaket warna biru muda merk Marshall Artist yang saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming kenakan kemudian saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming menjatuhkan pipa air warna putih tersebut tepat dibawah saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming tepatnya depan Poskamling kurang lebih setengah meter dari posisi saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming berdiri, kemudian Petugas berkata “kamu ada buang sesuatu” dan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming tidak menjawab pertanyaan tersebut, setelah itu Petugas Kepolisian menyenter potongan pipa air yang berwarna putih yang telah saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming buang tersebut, setelah itu Petugas Kepolisian Resor Gianyar mendatangkan Klian Dinas Banjar Sanding yang bernama saksi I Nyoman Sukerta dan salah satu Pemuda dari Banjar Sanding yang bernama saksi I Ketut Mangadi Artha, kemudian saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming disuruh berdiri oleh Petugas Kepolisian, lalu saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming disuruh oleh Petugas untuk  membuka jaket warna biru muda merk Marshall Artist yang saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming kenakan dan Petugas juga meminta untuk menyerahkan Handphone milik saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming lalu saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming mengambil handphone Iphone 8 Model Iphone 8 Plus berwana putih dengan simcard XL nomor 085956681553, IMEI 1 : 359401082373223 pada kantong depan sebelah kiri pada jaket tersebut;
  • Bahwa kemudian Petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone Iphone 8 Model Iphone 8 Plus berwana putih milik saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming dan pada galeri handphone tersebut ditemukan Screnshoot Maps dan Foto pipa air warna putih yang berada dibawah tembok Pura, dan foto tangan I Wayan Gede Widiana Alias Yande sedang memegang pipa air berwarna putih, lalu Petugas Kepolisian bertanya pada saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming “ini ada foto pipa, sama seperti yang dijatuhkan ini” dan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming langsung mengakui bahwa potongan pipa air yang berwarna putih yang berada dibawah saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming dimana jaraknya kurang lebih setengah meter merupakan miliknya dan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming yang menjatuhkan pipa air berwarna putih tersebut dimana telah disimpan sebelumnya pada kantong jaket depan sebelah kanan jaket warna biru muda merk Marshall Artist yang digunakannya lalu Petugas Kepolisian menyuruh saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming untuk mengambil potongan pipa air berwarna putih yang berada dipinggir jalan Triwanisa Kawan tepatnya depan Pos Kamling tersebut kemudian saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming mengambilnya dan menyerahkan kepada Petugas kemudian Petugas Kepolisian berkata “saksikan semua orang ya” setelah itu Petugas langsung membuka setiap ujung pada potongan pipa air warna putih  yang telah ditutupi dengan potongan tissu warna putih pada setiap ujung pipa dan dari dalam potongan pipa air tersebut dikeluarkan sebuah potongan pipet bergaris putih dan kuning lalu Petugas menyerahkan potongan pipet bergaris putih dan kuning tersebut kepada saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming dan Petugas Kepolisian meminta saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming untuk membukanya dan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming membuka potongan pipet bergaris putih dan kuning tersebut didalamnya berisi 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu lalu petugas berkata “ini apa ini” dan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming jawab “sabu pak” kemudian petugas berkata “dimana kamu dapat sabu ini” dan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming jawab “ada pak di watshapp” kemudian petugas berkata “di whatshapp siapa namanya” kemudian saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming jawab “BRIGADIR” dan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming  ditanya oleh Petugas “siapa ini orangnya” lalu saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming  jawab “I WAYAN GEDE WIDIANA Alias YANDE dari Banjar Kawan”, setelah itu Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming dan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Beat yang sudah dimodifikasi warna hitam kombinasi warna biru, kuning, dan putih tanpa Nomor Polisi namun tidak ditemukan barang bukti terkait Narkoba;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 pada sekira pukul 02.00 WITA Petugas membawa saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming ke Rumah saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming yang bertempat di Banjar Kanginan, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan setibanya di rumah saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming dan setibanya dengan disaksikan oleh Kelian Dinas Banjar Sanding yang bernama saksi I Nyoman Sukerta dan salah Pemuda dari Banjar Sanding yang bernama saksi I Ketut Mangadi Artha kemudian saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming mengambil sendiri alat hisap sabu (Bong) dari dalam lemari pakaian saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming  lalu saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming mengambil Pipa kaca yang berada dibawah kasur miliknya dan setelah itu saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming menyerahkannya kepada Petugas Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar, kemudian Petugas berkata “dimana rumahnya I WAYAN GEDE WIDIANA als. YANDE” dan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming menjawabnya “daje pak, Banjar Kawan artinya utara pak di Banjar kawan” kemudian saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming diminta oleh untuk menunjukan rumah dari  Terdakwa I Wayan Gede Widiana Alias Yande dan setibanya di lokasi sekira pukul 03.00 wita, saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming dan Petugas masuk ke halaman rumah dari Terdakwa yang terletak  Banjar Kawan Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar dimana pada saat itu Terdakwa baru keluar dari kamar mandi dan melihat beberapa Petugas Kepolisian datang bersama dengan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming, kemudian Petugas berkata “benar kamu kasi sabu kepada Koming” dan Terdakwa berkata kepada saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming “ngujang ci bawa bawa rage atinya ngapain kamu bawa-bawa saya” setelah itu Petugas Kepolisian meminta Terdakwa menunjukan handphone milik Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Oppo Model CPH1931 warna Hitam dengan simcard XL 087788625700  IMEI 1 : 869651042363192, IMEI 2 : 869651042363184  yang diletakan dilantai kamar dan menyerahkan handphone tersebut kepada Petugas Kepolisian kemudian petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik Terdakwa tersebut dan ditemukan percakapan whatshapp antara Terdakwa dengan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming terkait pemesanan shabu, setelah itu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mencarikan paketan shabu untuk saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming, kemudian Petugas memanggil Klian Dinas Banjar Kawan yang yang bernama saksi I MADE SUMABA dan Pecalang Banjar Kawan yang bernama saksi I NYOMAN JIWA, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa
  • Bahwa kemudian Petugas membawa Terdakwa dan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming  berserta barang bukti yang telah ditemukan ke Polres Gianyar, dan setibanya di Polres Gianyar kemudian Petugas Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar melakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 2 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Made Suteja dan I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming Diperoleh hasil 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu yang diberi kode A ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver, dan hasil dari timbangan tersebut Menunjukan berat 0,21 (nol koma dua satu) gram bruto dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,11 (nol koma satu satu) gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB : 221/NNF/2025, tanggal 03 Februari 2025, yang ditandatangani olehImam Mahmudi, A. Md., S.H., M.Si., Dewi Yuliana, S.Si, M.Si., apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K , selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa :
  1. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (A), diberi nomor barang bukti 2507/2025/NF
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode B) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 2508/2025/NF

Bahwa barang bukti tersebut adalah milik I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming dan kemudian terhadap pemeriksaan tersebut memperoleh kesimpulan :

  1. Barang bukti dengan nomor 2507/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009
  2. Barang bukti dengan nomor 2508/2025/NF berupa cairan warna cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB : 220/NNF/2025, tanggal 03 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A. Md., S.H., M.Si., Dewi Yuliana, S.Si, M.Si., apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K , selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa
  1. 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/urine (kode A) sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 2506/2025/NF Milik I Wayan Grde Widiana als Yande

Bahwa kemudian terhadap pemeriksaan tersebut memperoleh kesimpulan :

  1. Barang bukti dengan nomor 2506/2025/NF berupa cairan warna cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

------------------Perbuatan Terdakwa I WAYAN GEDE WIDIANA Alias YANDE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair

Bahwa ia Terdakwa I WAYAN GEDE WIDIANA Alias YANDE Pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat Banjar Kawan Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 18.49 wita saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengirim pesan whatshapp kepada Terdakwa I Wayan Gede Widiana Alias Yande yang berada di rumahnya yang terletak di Banjar Kawan Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar ke nomor 087788625700 dimana Terdakwa Menggunakan 1 (satu) unit Handphone Oppo Model CPH1931 warna Hitam dengan simcard XL 087788625700  IMEI 1 : 869651042363192, IMEI 2 : 869651042363184 dimana saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming mengatakan “ada yang 2 rb” dan Terdakwa jawab “ada” kemudian dibalas oleh saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming “ok nanti tak kabari lagi, jam 11 an ya nanti, kalo 0,4 berapa” dan Terdakwa  balas “75”  kemudian dijawab oleh saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming “700 gak dapat om” dan Terdakwa  balas “maaf gak bisa, tidak ada segampang ngasi alamat” dan dijawab oleh saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming “iya om nanti sampai dirumah tak transfer antara 0,2 atau 0,4 tak cari” lalu saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming kembali mengirim whatshapp ke Terdakwa “0,2 jadi nyari, rekeningnya mana om, p” dan Terdakwa  jawab “kemaren” lalu dijawab oleh saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming “kirim ulang om ilang” setelah itu Terdakwa menelepon orang yang Terdakwa panggil dengan sebutan OM (DPO /14/II/2025/RESNARKOBA Tanggal 08 Februari 2025)  melalui whatshapp dimana Terdakwa  mengatakan “om ada yang 500 om, lagi 100 besok saya  bayar” lalu dijawab oleh OM (DPO) “ada” lalu Terdakwa  jawab “ya nanti tak transfer uangnya tapi kurang lagi 100 besok sayaa  bayar” kemudian dijawab oleh OM (DPO) “o iya nanti saya kabari” kemudian Terdakwa berkata “minta nomor rekeningnya om” dan OM (DPO /14/II/2025/RESNARKOBA Tanggal 08 Februari 2025) mengirim nomor rekening ke whatshapp Terdakwa  atas atas nama atas nama NI WAYAN SUKERTI dengan nomor 800701009563534 kemudian Terdakwa meneruskan nomor rekening tersebut kepada saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 00.04 wita saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming mengirim bukti transferan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu) rupiah atas nama penerima NI WAYAN SUKERTI (DPO Nomor :DPO/15/II/2025/RESNARKOBA Tanggal 08 Februari 2025) ke whatshapp Terdakwa lalu Terdakwa jawab “entar tak kabari” kemudian Terdakwa  meneruskan bukti transferan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu) rupiah ke OM (DPO) dan tidak lama kemudian OM (DPO) mengirim sebuah titik mapss yang berlokasi di Jalan raya Bakbakan-Gianyar, dan foto permen relaxa yang berada dibawah tiang listrik ke whatshapp milik Terdakwa dan sekira pukul 00.07 wita kemudian Terdakwa pergi dengan cara berjalan jalan kaki yang bertujuan mengambil tempelan shabu yang berada pada kurang lebih 300 meter dari posisi rumah Terdakwa yang terletak di Banjar Kawan Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar dan setibanya dilokasi tempelan shabu tersebut kemudian Terdakwa  melihat tiang listrik dekat pinggir Jalan Bakbakan-Gianyar sesuai Foto yang dikirimkan oleh OM (DPO) lalu Terdakwa melihat bungkusan permen relaxa dan kemudian Terdakwa mengambil bungkusan permen relaxa dengan menggunakan tangan kiri lalu Terdakwa genggam setelah itu Terdakwa  langsung meninggalkan lokasi selanjutnya berjalan kaki menuju kerumah dan tiba sekira pukul 00.12 wita, lalu Terdakwa menaruh bungkusan permen relaxa diatas meja kamar dan Terdakwa langsung menghapus percakapan melalui pesan whatshapp antara Terdakwa dengan OM (DPO) yang berisikan bukti transferan, mapss serta foto tempelan shabu yang telah dikirimlkan, kemudian Terdakwa membuka dan membaca pesan whatshapp dari saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming yang berisikan pesan “jangan lama ya om mau keluar soalnya, udah om” lalu pesan tersebut di balas oleh Terdakwa “ni mau jalan, kok tumben saya  ada yang ngejar-ngejar kayak begini, coba kalo bukan wayan punya keluarga malas saya ladeni yang model begini” kemudian saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming membalas “Maaf om, mau keluar soalnya om hehehehe” setelah itu Terdakwa pergi ke dapur dan mengambil pipet bergaris putih dan kuning yang salah satu ujungnya diruncingkan kemudian Terdakwa memotongnya menjadi 2 (dua) bagian lalu  menaruhnya dilantai kamar selanjutnya Terdakwa  mengambil bungkusan permen relaxa dari atas meja lalu Terdakwa membuka bungkusan tersebut dan didalamnya terdapat pipet bergaris putih dan biru yang sudah disorder dan setelah Terdakwa membuka salah satu sorderan pipet resebut didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil berisi shabu lalu Terdakwa mencungkilnya sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan potongan pipet bergaris putih dan kuning yang salah satu ujungnya diruncingkan, setelah itu Terdakwa  memasukan kedalam pipa kaca  dan menaruhnya kembali diatas meja, kemudian salah satu potongan pipet tersebut Terdakwa  masukan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi sabu dari yang Terdakwa cungkil sebelumnya kedalam potongan pipet bergaris putih dan kuning kemudian Terdakwa  sorder setiap ujung pipet tersebut dengan menggunakan korek api gas warna merah, lalu Terdakwa  memasukan potongan pipet bergaris putih dan kuning yang telah disorder tersebut kedalam potongan pipa air warna putih dan masing-masing ujung pipa air tersebut Terdakwa  menutup dengan tisu warna putih dan selanjutnya Terdakwa  menaruh potongan pipet bergaris putih dan biru yang salah satu ujungnya disorder tersebut di dapur yaitu pada kotak kemasan susu merk Greenfilelds,
  • Bahwa  pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 00.30 wita Terdakwa keluar dari rumahnya sambil membawa potongan pipa air tersebut dan menggenggam pipa air warna putih namun dikarenakan sepeda motor Terdakwa sedang berada di bengkel kemudian Terdakwa mencari tukang ojek yang mangkal di daerah Banjar Kawan sambil membawa potongan pipa air tersebut, kemudian Terdakwa dengan mengendarai ojek tersebut pergi ke depan Pura Bale Agung di jalan Triwanisa Kawan, dan setibanya di area Pura Bale Agung, Terdakwa berjalan kaki dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter dan dengan tangan kiri Terdakwa meletakan potongan pipa air warna putih yang sebelumnya dibawa dengan menggunakan tangan kiri ke tembok Pura Bale Agung, setelah itu Terdakwa memfoto potongan pipa air tersebut dengan memberikan tanda panah dengan keterangan pake pipa pair  tersebut kemudian Terdakwa mengirim mapss kepada saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming selanjutnya Terdakwa langsung meninggalkan lokasi;
  • Bahwa kemudian setelah menerima Foto Map dari Terdakwa, saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming berangkat menuju Pura Bale Agung yang berada di jalan Triwanisa Kawan-Gianyar dan setibanya di lokasi saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming di Pura Bale Agung yang berada di jalan Triwanisa Kawan-Gianyar yaitu sekira pukul 01.00 wita saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming sudah berada di dekat tembok Pura Bale Agung dan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming melihat sebuah pipa air berwarna putih dan dari atas sepeda motor saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming menundukan badan sedikit lalu dengan menggunakan tangan kanan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming mengambil pipa air warna putih yang setiap ujungnya ditutupi dengan potongan tisu warna putih kemudian saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming menaruhnya pada kantong depan sebelah kanan pada jaket warna biru muda merk Marshall Artist yang saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming kenakan, setelah itu saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming menghapus semua percakapan whatshapp antara saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming  dengan  Terdakwa  dan menghapus bukti transferan yang tersimpan pada galery handphone saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming, setelah itu saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming meninggalkan lokasi Pura Bale Agung;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 pada sekira pukul 00.30 WITA ketika saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming melintasi Jalan Triwanisa Kawan, Banjar Sanding, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming diberhentikan oleh saksi I Gede Witiar  dan saksi Gito Sanjaya yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar  tepatntya disamping Pos Kamling dan seketika saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming kaget kemudian langsung dengan menggunakan tangan kanan mengambil Pipa Air warna putih pada kantong depan sebelah kanan dari kantong depan sebelah kanan pada jaket warna biru muda merk Marshall Artist yang saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming kenakan kemudian saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming menjatuhkan pipa air warna putih tersebut tepat dibawah saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming tepatnya depan Poskamling kurang lebih setengah meter dari posisi saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming berdiri, kemudian Petugas berkata “kamu ada buang sesuatu” dan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming tidak menjawab pertanyaan tersebut, setelah itu Petugas Kepolisian menyenter potongan pipa air yang berwarna putih yang telah saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming buang tersebut, setelah itu Petugas Kepolisian Resor Gianyar mendatangkan Klian Dinas Banjar Sanding yang bernama saksi I Nyoman Sukerta dan salah satu Pemuda dari Banjar Sanding yang bernama saksi I Ketut Mangadi Artha, kemudian saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming disuruh berdiri oleh Petugas Kepolisian, lalu saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming disuruh oleh Petugas untuk  membuka jaket warna biru muda merk Marshall Artist yang saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming kenakan dan Petugas juga meminta untuk menyerahkan Handphone milik saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming lalu saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming mengambil handphone Iphone 8 Model Iphone 8 Plus berwana putih dengan simcard XL nomor 085956681553, IMEI 1 : 359401082373223 pada kantong depan sebelah kiri pada jaket tersebut;
  • Bahwa kemudian Petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone Iphone 8 Model Iphone 8 Plus berwana putih milik saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming dan pada galeri handphone tersebut ditemukan Screnshoot Maps dan Foto pipa air warna putih yang berada dibawah tembok Pura, dan foto tangan I Wayan Gede Widiana Alias Yande sedang memegang pipa air berwarna putih, lalu Petugas Kepolisian bertanya pada saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming “ini ada foto pipa, sama seperti yang dijatuhkan ini” dan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming langsung mengakui bahwa potongan pipa air yang berwarna putih yang berada dibawah saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming dimana jaraknya kurang lebih setengah meter merupakan miliknya dan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming yang menjatuhkan pipa air berwarna putih tersebut dimana telah disimpan sebelumnya pada kantong jaket depan sebelah kanan jaket warna biru muda merk Marshall Artist yang digunakannya lalu Petugas Kepolisian menyuruh saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming untuk mengambil potongan pipa air berwarna putih yang berada dipinggir jalan Triwanisa Kawan tepatnya depan Pos Kamling tersebut kemudian saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming mengambilnya dan menyerahkan kepada Petugas kemudian Petugas Kepolisian berkata “saksikan semua orang ya” setelah itu Petugas langsung membuka setiap ujung pada potongan pipa air warna putih  yang telah ditutupi dengan potongan tissu warna putih pada setiap ujung pipa dan dari dalam potongan pipa air tersebut dikeluarkan sebuah potongan pipet bergaris putih dan kuning lalu Petugas menyerahkan potongan pipet bergaris putih dan kuning tersebut kepada saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming dan Petugas Kepolisian meminta saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming untuk membukanya dan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming membuka potongan pipet bergaris putih dan kuning tersebut didalamnya berisi 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu lalu petugas berkata “ini apa ini” dan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming jawab “sabu pak” kemudian petugas berkata “dimana kamu dapat sabu ini” dan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming jawab “ada pak di watshapp” kemudian petugas berkata “di whatshapp siapa namanya” kemudian saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming jawab “BRIGADIR” dan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming  ditanya oleh Petugas “siapa ini orangnya” lalu saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming  jawab “I WAYAN GEDE WIDIANA Alias YANDE dari Banjar Kawan”, setelah itu Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming dan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Beat yang sudah dimodifikasi warna hitam kombinasi warna biru, kuning, dan putih tanpa Nomor Polisi namun tidak ditemukan barang bukti terkait Narkoba;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 pada sekira pukul 02.00 WITA Petugas membawa saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming ke Rumah saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming yang bertempat di Banjar Kanginan, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dan setibanya di rumah saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming dan setibanya dengan disaksikan oleh Kelian Dinas Banjar Sanding yang bernama saksi I Nyoman Sukerta dan salah Pemuda dari Banjar Sanding yang bernama saksi I Ketut Mangadi Artha kemudian saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming mengambil sendiri alat hisap sabu (Bong) dari dalam lemari pakaian saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming  lalu saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming mengambil Pipa kaca yang berada dibawah kasur miliknya dan setelah itu saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming menyerahkannya kepada Petugas Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar, kemudian Petugas berkata “dimana rumahnya I WAYAN GEDE WIDIANA als. YANDE” dan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming menjawabnya “daje pak, Banjar Kawan artinya utara pak di Banjar kawan” kemudian saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming diminta oleh untuk menunjukan rumah dari  Terdakwa I Wayan Gede Widiana Alias Yande dan setibanya di lokasi sekira pukul 03.00 wita, saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming dan Petugas masuk ke halaman rumah dari Terdakwa yang terletak Banjar Kawan Desa Bakbakan Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar dimana pada saat itu Terdakwa baru keluar dari kamar mandi dan melihat beberapa Petugas Kepolisian datang bersama dengan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming, kemudian Petugas berkata “benar kamu kasi sabu kepada Koming” dan Terdakwa berkata kepada saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming “ngujang ci bawa bawa rage atinya ngapain kamu bawa-bawa saya” setelah itu Petugas Kepolisian meminta Terdakwa menunjukan handphone milik Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Oppo Model CPH1931 warna Hitam dengan simcard XL 087788625700  IMEI 1 : 869651042363192, IMEI 2 : 869651042363184  yang diletakan dilantai kamar dan menyerahkan handphone tersebut kepada Petugas Kepolisian kemudian petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik Terdakwa tersebut dan ditemukan percakapan whatshapp antara Terdakwa dengan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming terkait pemesanan shabu, setelah itu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mencarikan paketan shabu untuk saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming, kemudian Petugas memanggil Klian Dinas Banjar Kawan yang yang bernama saksi I MADE SUMABA dan Pecalang Banjar Kawan yang bernama saksi I NYOMAN JIWA, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa
  • Bahwa kemudian Petugas membawa Terdakwa dan saksi I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming  berserta barang bukti yang telah ditemukan ke Polres Gianyar, dan setibanya di Polres Gianyar kemudian Petugas Kepolisian Resor Narkoba Polres Gianyar melakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 2 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh I Made Suteja dan I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming Diperoleh hasil 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu yang diberi kode A ditimbang diatas timbangan digital merk Constant warna silver, dan hasil dari timbangan tersebut Menunjukan berat 0,21 (nol koma dua satu) gram bruto dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram sehingga beratnya menjadi 0,11 (nol koma satu satu) gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB : 221/NNF/2025, tanggal 03 Februari 2025, yang ditandatangani olehImam Mahmudi, A. Md., S.H., M.Si., Dewi Yuliana, S.Si, M.Si., apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K , selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa :
  1. 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening dengan berat masing-masing 0,01 (nol koma nol satu) gram netto diberi kode (A), diberi nomor barang bukti 2507/2025/NF
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (Kode B) sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 2508/2025/NF

Bahwa barang bukti tersebut adalah milik I Komang Tabah Pramana Putra Alias Koming dan kemudian terhadap pemeriksaan tersebut memperoleh kesimpulan :

  1. Barang bukti dengan nomor 2507/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009
  2. Barang bukti dengan nomor 2508/2025/NF berupa cairan warna cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB : 220/NNF/2025, tanggal 03 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A. Md., S.H., M.Si., Dewi Yuliana, S.Si, M.Si., apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku Pemeriksa serta diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I .K , selaku Kepala Bidang  Laboratorium Forensik,  telah memeriksa barang Bukti berupa
  1. 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/urine (kode A) sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 2506/2025/NF Milik I Wayan Grde Widiana als Yande

Bahwa kemudian terhadap pemeriksaan tersebut memperoleh kesimpulan :

  1. Barang bukti dengan nomor 2506/2025/NF berupa cairan warna cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan kesehatan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

-------------Perbuatan Terdakwa I WAYAN GEDE WIDIANA Alias YANDE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya