Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2025/PN Gin Yuni Ida Riyani,S.H. STEFANDI DAUD LUOJI BIRE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1221/N.1.15/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuni Ida Riyani,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEFANDI DAUD LUOJI BIRE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa STEFANDI DAUD LUOJI BIRE (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2024 sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di area Tower PT. BALI TOWERINDO SENTRA Tbk yang beralamat di Banjar Kepitu, Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya mulanya pada hari Jum’at, tanggal 20 September 2024 sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah kos tempat Terdakwa tinggal menuju ke daerah Kecamatan Tegallalang dengan mengendarai Sepeda Motor Honda beat street, warna Hitam No. Pol: DK 4066 CBI, kemudian sesampainya Terdakwa di area Tower milik  PT. BALI TOWERINDO SENTRA Tbk Terdakwa berkeliling sambil memantau situasi di sekitar Tower tersebut sebanyak 2 (dua) kali dan saat itu Terdakwa melihat 2 (dua) unit mesin outdoor AC di area Tower milik  PT. BALI TOWERINDO SENTRA Tbk. Selanjutnya, pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2024 sekira pukul 00.30 wita Terdakwa memarkir sepeda motor Honda beat street Terdakwa, warna Hitam No. Pol DK 4066 CBI yang Terdakwa kendarai di pinggir jalan dekat Tower lalu berjalan kaki menuju pintu pagar Tower yang dalam keadaan pintu pagar terkunci sehingga Terdakwa masuk ke dalam area Tower dengan cara Terdakwa memanjat pintu pagar besi yang terkunci lalu melompatinya, setelah berada di dalam Tower tersebut Terdakwa menuju ke tempat kedua mesin Out door AC tersebut, lalu Terdakwa memeriksa pegangan kedua Out door AC dan setelah mengetahui bahwa keduanya tidak terpasang di tembok tanpa baut, selanjutnya Terdakwa memasukan tangan ke dalam trali kemudian memotong kabel Out door AC yang berada disamping mesin dengan menggunakan Tang yang sudah Terdakwa bawa secara bergiliran, dimana kedua Out door AC tersebut di tutupi oleh trali besi yang sudah terbuka dalam kondisi tidak terkunci, lalu Terdakwa mengeluarkan salah satu Out door AC dari trali dengan membawa serta meletakkannya diluar pagar dan untuk bisa membawa kedua mesin Out door AC Terdakwa merusak pagar besi bagian utara Tower dengan cara memotong pegangan besi pengait kemudian mendorongnya hingga terbuka, setelah itu Terdakwa kembali ke dalam area Tower untuk mengambil sisa 1 (satu) Out door dan membawa keluar ketempat yang sama, sehingga kedua mesin Out door AC berada diluar area Tower. Selanjutnya, Terdakwa menutup kembali pagar tersebut, lalu Terdakwa membawa kedua mesin Out door AC ke sepeda motor Honda beat street, warna Hitam No. Pol DK 4066 CBI No. Rangka MH1JM8210NK555226, No. Mesin JM82E1553214 milik Terdakwa yang sedang diparkir, Terdakwa meletakkan satu mesin Out door AC di bagian pijakan kaki depan kemudian satu Out door AC lagi Terdakwa meletakkannya di sadel belakang yang Terdakwa ikat dengan tali dan Terdakwa menutupinya dengan kain warna kuning;
  • Bahwa sekira pukul 09.00 wita Terdakwa membawa kedua mesin Out door tersebut menggunakan kendaraan sepeda motor Honda beat street Terdakwa, warna Hitam No. Pol DK 4066 CBI ke Gudang Rongsokan milik sdr. ROMLI yang beralamat di Gang Bajataki 1 Tagal Jaya Desa Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung untuk dijual dan dibeli oleh Saksi M. DION seharga Rp 637.000,- (enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wita Saksi I WAYAN SENTANA YASA dan Saksi TJOKORDA GEDE PARAMARTHA, ST sebagai karyawan operasional sebagai Staff Operasional Bali Timur tiba di Tower untuk perawatan (maintence) PT. BALI TOWERINDO SENTRA Tbk, lalu melakukan pengecekan 2 (dua) buah Outdoor AC 1,5 PK dengan Merk Panasonic warna abu-abu telah hilang dan melihat kabel dalam keadaan terpotong, lalu Saksi I WAYAN SENTANA YASA memeriksa sekeliling pagar dengan kondisi pagar besi dibagian utara Tower telah rusak, yakni pegangan besi pagar kondisi telah terpotong sehingga pagar besi tersebut dapat terbuka, lalu Saksi I WAYAN SENTANA YASA menemukan 1 (satu) buah kawat berduri yang terpasang di atas pintu gerbang masuk ke dalam Tower telah terlepas;
  • Bahwa Terdakwa mengambil 2 (dua) buah Out door AC 1,5 PK merk Panasonic warna abu-abu tersebut adalah untuk dimiliki tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu PT. BALI TOWERINDO SENTRA Tbk dengan taging 107071500024023 (SN 24512618413) dan 107071500024020 (SN 24512618406) yang terpasang sejak 11 Juni 2021, dimana barang-barang tersebut Terdakwa jual uang hasil penjualan barang-barang tersebut Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan pemilik Tower yaitu PT. BALI TOWERINDO SENTRA Tbk mengalami kerugian materiil sebesar Rp 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa STEFANDI DAUD LUOJI BIRE (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2024 sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di area Tower PT. BALI TOWERINDO SENTRA Tbk yang beralamat di Banjar Kepitu, Desa Kenderan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya mulanya pada hari Jum’at, tanggal 20 September 2024 sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah kos tempat Terdakwa tinggal menuju ke daerah Kecamatan Tegallalang dengan mengendarai Sepeda Motor Honda beat street, warna Hitam No. Pol: DK 4066 CBI, kemudian sesampainya Terdakwa di area Tower milik  PT. BALI TOWERINDO SENTRA Tbk Terdakwa berkeliling sambil memantau situasi di sekitar Tower tersebut sebanyak 2 (dua) kali dan saat itu Terdakwa melihat 2 (dua) unit mesin outdoor AC di area Tower milik  PT. BALI TOWERINDO SENTRA Tbk. Selanjutnya, pada hari Sabtu, tanggal 21 September 2024 sekira pukul 00.30 wita Terdakwa memarkir sepeda motor Honda beat street Terdakwa, warna Hitam No. Pol DK 4066 CBI yang Terdakwa kendarai di pinggir jalan dekat Tower lalu berjalan kaki menuju pintu pagar Tower yang masih dalam keadaan pintu pagar terkunci sehingga Terdakwa masuk ke dalam area Tower dengan cara Terdakwa memanjat pintu pagar besi yang terkunci lalu melompatinya, setelah berada di dalam Tower tersebut Terdakwa menuju ke tempat kedua mesin Out door AC tersebut, lalu Terdakwa memeriksa pegangan kedua Out door AC dan setelah mengetahui bahwa keduanya tidak terpasang di tembok tanpa baut, selanjutnya Terdakwa memasukan tangan ke dalam trali kemudian memotong kabel Out door AC yang berada disamping mesin dengan menggunakan Tang yang sudah Terdakwa bawa secara bergiliran, dimana kedua Out door AC tersebut di tutupi oleh trali besi yang sudah terbuka dalam kondisi tidak terkunci, lalu Terdakwa mengeluarkan salah satu Out door AC dari trali dengan membawa serta meletakkannya diluar pagar dan untuk bisa membawa kedua mesin Out door AC Terdakwa merusak pagar besi bagian utara Tower dengan cara memotong pegangan besi pengait kemudian mendorongnya hingga terbuka, setelah itu Terdakwa kembali ke dalam area Tower untuk mengambil sisa 1 (satu) Out door dan membawa keluar ketempat yang sama, sehingga kedua mesin Out door AC berada diluar area Tower. Selanjutnya, Terdakwa menutup kembali pagar tersebut, lalu Terdakwa membawa kedua mesin Out door AC ke sepeda motor Honda beat street, warna Hitam No. Pol DK 4066 CBI No. Rangka MH1JM8210NK555226, No. Mesin JM82E1553214 milik Terdakwa yang sedang diparkir, Terdakwa meletakkan satu mesin Out door AC di bagian pijakan kaki depan kemudian satu Out door AC lagi Terdakwa meletakkannya di sadel belakang yang Terdakwa ikat dengan tali dan Terdakwa menutupinya dengan kain warna kuning;
  • Bahwa sekira pukul 09.00 wita Terdakwa membawa kedua mesin Out door tersebut menggunakan kendaraan sepeda motor Honda beat street Terdakwa, warna Hitam No. Pol DK 4066 CBI ke Gudang Rongsokan milik sdr. ROMLI yang beralamat di Gang Bajataki 1 Tagal Jaya Desa Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung untuk dijual dan dibeli oleh Saksi M. DION seharga seharga Rp 637.000,- (enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wita Saksi I WAYAN SENTANA YASA dan Saksi TJOKORDA GEDE PARAMARTHA, ST sebagai karyawan operasional sebagai Staff Operasional Bali Timur tiba di Tower untuk perawatan (maintence) PT. BALI TOWERINDO SENTRA Tbk, lalu melakukan pengecekan 2 (dua) buah Outdoor AC 1,5 PK dengan Merk Panasonic warna abu-abu telah hilang dan melihat kabel dalam keadaan terpotong, lalu Saksi I WAYAN SENTANA YASA memeriksa sekeliling pagar dengan kondisi pagar besi dibagian utara Tower telah rusak, yakni pegangan besi pagar kondisi telah terpotong sehingga pagar besi tersebut dapat terbuka, lalu Saksi I WAYAN SENTANA YASA menemukan 1 (satu) buah kawat berduri yang terpasang di atas pintu gerbang masuk ke dalam Tower telah terlepas;
  • Bahwa Terdakwa mengambil 2 (dua) buah Out door AC 1,5 PK merk Panasonic warna abu-abu tersebut adalah untuk dimiliki tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu PT. BALI TOWERINDO SENTRA Tbk dengan taging 107071500024023 (SN 24512618413) dan 107071500024020 (SN 24512618406) yang terpasang sejak 11 Juni 2021, dimana barang-barang tersebut Terdakwa jual dan uang hasil penjualan barang-barang tersebut Terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan pemilik Tower yaitu PT. BALI TOWERINDO SENTRA Tbk mengalami kerugian materiil sebesar Rp 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya