Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2025/PN Gin Ani Salma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ani Salma
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;------------------------------------------------------
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengganti nama, tempat dan tahun lahir Pemohon.
  3. Menetapkan menegaskan nama Pemohon menjadi ANI SALMA kelahiran Nila, 30-04-1991 menjadi sesuai dengan yang tertera pada KTP, KK, Akta Lahir dan Ijasah, terhadap identitas lain yang sebelumnya digunakan tetap berlaku sepanjang tidak dicabut secara hukum.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera mengirimkan Salinan dari penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten ……. Untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama, Tempat dan Tahun Lahir Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menetapkan biaya menurut hukum;--------------------------------------------------------

Atau

Mohon Putusan Penetapan Seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak