Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan/ Termohon Eksekusi sebagai Pelawan yang benar;
- Menyatakan menangguhkan eksekusi objek sengketa (sebagaimana permohonan eksekusi dari Pemohon Eksekusi yang saat ini sebagai Terlawan) sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Eksekusi Perkara yang diajukan oleh Terlawan dengan No.1/Pdt.Eks/2021/PN.Gin tertanggal 08 Maret 2022 berdasarkan eksekusi terhadap Risalah Lelang Nomor 956/65/202 tanggal 8 Desember 2020, tidak dapat dikasanakan eksekusi;
- Menyatakan Hukum Pelawan adalah ahli waris dari Alm I Wayan Sudjana;
- Menyatakan Objek dalam Perlawanan ini adalah sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1961/Desa Gianyar,Gambar situasi tertanggal 31 Maret 1993 dengan luas 395 M2 atas Nama Alm.I Wayan Sudjana beserta pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan Rumah yang terletak di Lingkungan Candi Baru ,Kelurahan Gianyar,Kecamatan Gianyar,kabupaten Gianyar,Provinsi Bali,dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara: Ni Ketut Cendrawati
Sebelah Selatan: Ni Made Siti,I Ketut Dangin
Sebelah Timur: Jalan
Sebelah Barat: I Wayan Pugek
Adalah sah Objek Waris atau Harta Peninggalan dari Alm I Wayan Sudjana;
- Menyatakan Hukum Saudara Pelawan yang lainnya berhak atas tanah sengketa untuk mendapatkan hak bagian dari objek dalam perlawanan ini;
- Menyatakan Hukum Peralihan Hak Sertifikat Hak Milik No.1961/Desa Gianyar,Gambar Situasi tertanggal 31 Maret 1993 dengan Luas 395 M2 atas nama Alm.I Wayan Sudjana kepada Terlawan adalah cacat hukum;
- Menghukum Terlawan, dan Turut Terlawan I secara Tanggung Renteng untuk membayar kerugian yang dialami oleh Pelawan yaitu :
- Kerugian materiil yang dialami oleh Pelawan yakni, sebesar Rp. 2.765.000.000,-(dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah) dimana perhitungan tersebut didapat apabila Pelawan melakukan penjualan pribadi tanpa dilakukannya pelelangan maka Pelawan masih bisa menjual dengan harga sebesar Rp. 2.765.000.000,-(dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah), sehingga kerugian yang dialami oleh Pelawan yakni sebesar Rp. 2.765.000.000,-(dua miliar tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah), maka sudah sepatutnya Terlawan dan Turut Terlawan I dihukum secara tanggung renteng untuk membayar gerugian materiil yang dialami oleh Pelawan;
- Menghukum terhadap diri Terlawan, Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II, secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
|