Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Gin Feranika Anggasari Jayanti, S.H., M.H. 1.YOFI ARIESTA
2.MUHAMMAD ALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1789 /N.1.15/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Feranika Anggasari Jayanti, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOFI ARIESTA[Penahanan]
2MUHAMMAD ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. DAKWAAN Primair ----- Bahwa Terdakwa I YOFI ARIESTA bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ALI pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira Pukul 15.13 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Ksirarnawa, Banjar Cucukan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya 0,44 gram Netto yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 22.00 Wita Para Terdakwa yang saat itu berada di kos bertempat di Banjar Jumpai, Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk membeli shabu dengan cara patungan masing-masing Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan pada saat itu Terdakwa II memberikan Terdakwa I uang secara tunai sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sekira pukul 22.13 Wita Terdakwa I menghubungi PUTU UMAR BINKHATTAB (DPO) melalui aplikasi Whatshapp untuk melakukan pemesanan shabu. - Bahwa Terdakwa I mengatakan akan memesan paket shabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan lokasi berada di sekitar daerah Jumpai Klungkung, kemudian PUTU UMAR BINKHATTAB (DPO) mengatakan alamat tempelan shabu di sekitar Jumpai Klungkung ready, dan PUTU UMAR BINKHATTAB (DPO) mengirimkan nomor rekening BCA dengan nomor 6113030050 atas nama PUTRA MAHENDRA, kemudian Terdakwa I langsung melakukan pembayaran seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) menggunakan Rekening DANA yang berada di 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15 warna putih IMEI 86750305487038 dengan SIM Card XL Nomor 087846711103 milik Terdakwa I. Setelah pembayaran tersebut Terdakwa I menunggu alamat tempelan shabu yang diberikan oleh PUTU UMAR BINKHATTAB (DPO), kemudian tepat di pukul 00.00 Terdakwa I dikirimkan alamat tempelan shabu yang mengarah ke sebuah pelinggih atau sanggah yang berada di pinggir jalan kampung Jumpai, namun setelah mencari shabu dilokasi sesuai dengan petunjuk foto yang telah dikirimkan oleh PUTU UMAR BINKHATTAB (DPO)Terdakwa I sama sekali tidak menemukan shabu tersebut yang akhirnya PUTU UMAR BINKHATTAB (DPO), berkata “biarkan saja” dan menjanjikan akan memberikan alamat pengganti, tetapi Terdakwa I meminta uang kembali, namun PUTU UMAR BINKHATTAB enggan mengembalikannya. - Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 14.40 Wita PUTU UMAR BINKHATTAB (DPO), kembali mengirimkan alamat tempelan shabu yang mengarah ke sebuah pohon kelapa yang berada di Pinggir Jalan Raya Ksirarnawa, Banjar Cucukan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, setelah memperoleh alamat tersebut Terdakwa I yang saat itu sedang berada di kos bersama dengan Terdakwa II, mengajak Terdakwa II bersama-sama mengambil shabu tersebut tetapi pada saat itu Para Terdakwa tidak memiliki kendaraan, sehingga Para Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam dengan No Pol DR 2565 UP milik saksi TAUFIK HIDAYAT dengan alasan untuk membeli rokok, sekira pukul 14.45 Wita Para Terdakwa langsung ke lokasi dengan posisi Terdakwa II yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam dengan No Pol DR 2565 UP dan Terdakwa I yang dibonceng, dan Terdakwa I yang menunjukkan arah lokasi alamat tempelan shabu sesuai petunjuk foto dan maps yang dikirimkan oleh PUTU UMAR BINKHATTAB (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15 warna putih IMEI 86750305487038 dengan SIM Card XL Nomor 087846711103, sekira pukul 15.00 Wita para Terdakwa tiba di lokasi, Terdakwa I langsung turun dan mengecek shabu tersebut keberadaan paket shabu di atas pohon kelapa, kemudian Terdakwa I mengambilnya dengan tangan kanan dan selang beberapa saat Terdakwa I pindahkan ke tangan kiri, lalu Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “udah dapet, ayok jalan” dan Terdakwa I langsung menaiki sepeda motor, kemudian Terdakwa II langsung memutar balik kan sepeda motor tersebut tetapi pada saat yang sama Para Terdakwa langsung didatangi seorang laki-laki yang merupakan petugas kepolisian yang mempertanyakan apa yang dilakukan Para Terdakwa, kemudian salah satu petugas langsung mengecek Handphone Terdakwa I pada saat yang sama Terdakwa I langsung melempar 1 (satu) buah paket dari plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika berisi shabu yang dimasukkan ke dalam potongan pipet warna hitam yang saat itu berada di tangan kiri Terdakwa I dan membuangnya ke arah kiri, ketika Terdakwa I membuang 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi shabu tersebut beberapa petugas sempat memperhatikannya, yang kemudian petugas tersebut bertanya kepada Terdakwa I “apa yang kamu buang itu?”, saat itu Terdakwa I menjawab “saya tidak ada membuang apa-apa pak”, pada saat itu Terdakwa I belum mengakui bahwa ia membuang 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi shabu tersebut tetapi karena Terdakwa I terus di desak oleh petugas, akhirnya Terdakwa I mengakuinya dan berkata “iya saya buang shabu pak”, kemudian petugas Menyuruh Terdakwa I mencari barang tersebut. - Bahwa setelah dilakukan pencarian Terdakwa I menemukan 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi shabu tersebut di dekat selokan yang berjarak kurang dari 1 (satu) meter dari lokasi para Terdakwa di tangkap, pada saat itu petugas bertanya kepada Terdakwa I “bener ini yang kamu buang?”, Terdakwa I menjawab “benar pak”, kemudian dilakukan pengeledahan terhadap Para Terdakwa dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi dari masyarakat umum yakni Saksi DEWA PUTU PUTRA ARTAWAN dan Saksi DEWA MADE ALIT SANTIKA. Pertama petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa I, pada saat itu Terdakwa I dimintai oleh petugas untuk megambil 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi shabu yang dimasukkan ke dalam potongan pipet warna hitam tersebut, yang kemudian Terdakwa I mengambilnya dengan tangan kanan. Setelah Terdakwa I mengambilnya petugas berkata kepada Terdakwa I “buka itu tunjukkan pada saksi” pada saat itu Terdakwa I langsung mengeluarkan isi dari potongan pipet warna hitam tersebut yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi shabu kemudian petugas bertanya kembali kepada Terdakwa I “apa itu?”, saat itu Terdakwa I menjawab “shabu pak”, kemudian petugas melanjutkan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa II, dan pada saat digeledah petugas menemukan 1(satu) buah pipa kaca warna bening yang berada di dalam saku celana kanan dari 1 (satu) buah celana pendek kain warna putih merk surbakiller yang dikenakan oleh Terdakwa II, kemudian Para Terdakwa langsung di bawa ke Polres Gianyar, sesampainya di Polres Ginyar petugas melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi shabu dimasukkan ke dalam potongan pipet warna hitam dengan disaksikan oleh Para Terdakwa, dimana dari hasil penimbangan tersebut menunjukkan bahwa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi shabu menunjukkan berat 0,59 (nol koma lima sembilan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) gram, sehingga menjadi 0,44 (nol koma empat empat) gram Netto, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 April 2024. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:532/NNF/2024, tanggal 19 April 2024 menerangkan bahwa (satu) bauh plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 3484/2024/NF adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. - Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I barang berupa kristal bening yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.- Subsidair ----- Bahwa Terdakwa I YOFI ARIESTA bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD ALI pada hari hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira Pukul 15.13 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Ksirarnawa, Banjar Cucukan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 22.00 Wita Para Terdakwa yang saat itu berada di kos bertempat di Banjar Jumpai, Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk membeli shabu dengan cara patungan masing-masing Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan pada saat itu Terdakwa II memberikan Terdakwa I uang secara tunai sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sekira pukul 22.13 Wita Terdakwa I menghubungi PUTU UMAR BINKHATTAB (DPO) melalui aplikasi Whatshapp untuk melakukan pemesanan shabu. - Bahwa Terdakwa I mengatakan akan memesan paket shabu seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan lokasi berada di sekitar daerah Jumpai Klungkung, kemudian PUTU UMAR BINKHATTAB (DPO) mengatakan alamat tempelan shabu di sekitar Jumpai Klungkung ready, dan PUTU UMAR BINKHATTAB (DPO) mengirimkan nomor rekening BCA dengan nomor 6113030050 atas nama PUTRA MAHENDRA, kemudian Terdakwa I langsung melakukan pembayaran seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) menggunakan Rekening DANA yang berada di 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15 warna putih IMEI 86750305487038 dengan SIM Card XL Nomor 087846711103 milik Terdakwa I. Setelah pembayaran tersebut Terdakwa I menunggu alamat tempelan shabu yang diberikan oleh PUTU UMAR BINKHATTAB (DPO), kemudian tepat di pukul 00.00 Terdakwa I dikirimkan alamat tempelan shabu yang mengarah ke sebuah pelinggih atau sanggah yang berada di pinggir jalan kampung Jumpai, namun setelah mencari shabu dilokasi sesuai dengan petunjuk foto yang telah dikirimkan oleh PUTU UMAR BINKHATTAB (DPO) Terdakwa I sama sekali tidak menemukan shabu tersebut yang akhirnya PUTU UMAR BINKHATTAB (DPO), berkata “biarkan saja” dan menjanjikan akan memberikan alamat pengganti, tetapi Terdakwa I meminta uang kembali, namun PUTU UMAR BINKHATTAB enggan mengembalikannya - Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 14.40 Wita PUTU UMAR BINKHATTAB (DPO), kembali mengirimkan alamat tempelan shabu yang mengarah ke sebuah pohon kelapa yang berada di Pinggir Jalan Raya Ksirarnawa, Banjar Cucukan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, setelah memperoleh alamat tersebut Terdakwa I yang saat itu sedang berada di kos bersama dengan Terdakwa II, mengajak Terdakwa II bersama-sama mengambil shabu tersebut tetapi pada saat itu Para Terdakwa tidak memiliki kendaraan, sehingga Para Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam dengan No Pol DR 2565 UP milik saksi TAUFIK HIDAYAT dengan alasan untuk membeli rokok, sekira pukul 14.45 Wita Para Terdakwa langsung ke lokasi dengan posisi Terdakwa II yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam dengan No Pol DR 2565 UP dan Terdakwa I yang dibonceng, dan Terdakwa I yang menunjukkan arah lokasi alamat tempelan shabu sesuai petunjuk foto dan maps yang dikirimkan oleh PUTU UMAR BINKHATTAB (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15 warna putih IMEI 86750305487038 dengan SIM Card XL Nomor 087846711103, sekira pukul 15.00 Wita para Terdakwa tiba di lokasi, Terdakwa I langsung turun dan mengecek shabu tersebut keberadaan paket shabu di atas pohon kelapa, kemudian Terdakwa I mengambilnya dengan tangan kanan dan selang beberapa saat Terdakwa I pindahkan ke tangan kiri, lalu Terdakwa I berkata kepada Terdakwa II “udah dapet, ayok jalan” dan Terdakwa I langsung menaiki sepeda motor, kemudian Terdakwa II langsung memutar balik kan sepeda motor tersebut tetapi pada saat yang sama Para Terdakwa langsung didatangi seorang laki-laki yang merupakan petugas kepolisian yang mempertanyakan apa yang dilakukan Para Terdakwa, kemudian salah satu petugas langsung mengecek Handphone Terdakwa I pada saat yang sama Terdakwa I langsung melempar 1 (satu) buah paket dari plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika berisi shabu yang dimasukkan ke dalam potongan pipet warna hitam yang saat itu berada di tangan kiri Terdakwa I dan membuangnya ke arah kiri, ketika Terdakwa I membuang 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi shabu tersebut beberapa petugas sempat memperhatikannya, yang kemudian petugas tersebut bertanya kepada Terdakwa I “apa yang kamu buang itu?”, saat itu Terdakwa I menjawab “saya tidak ada membuang apa-apa pak”, pada saat itu Terdakwa I belum mengakui bahwa ia membuang 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi shabu tersebut tetapi karena Terdakwa I terus di desak oleh petugas, akhirnya Terdakwa I mengakuinya dan berkata “iya saya buang shabu pak”, kemudian petugas Menyuruh Terdakwa I mencari barang tersebut. - Bahwa setelah dilakukan pencarian Terdakwa I menemukan 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi shabu tersebut di dekat selokan yang berjarak kurang dari 1 (satu) meter dari lokasi para Terdakwa di tangkap, pada saat itu petugas bertanya kepada Terdakwa I “bener ini yang kamu buang?”, Terdakwa I menjawab “benar pak”, kemudian dilakukan pengeledahan terhadap Para Terdakwa dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi dari masyarakat umum yakni Saksi DEWA PUTU PUTRA ARTAWAN dan Saksi DEWA MADE ALIT SANTIKA. Pertama petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa I, dan pada saat itu Terdakwa I dimintai oleh petugas untuk megambil 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi shabu yang dimasukkan ke dalam potongan pipet warna hitam tersebut, yang kemudian Terdakwa I mengambilnya dengan tangan kanan, setelah Terdakwa I mengambilnya petugas berkata kepada Terdakwa I “buka itu tunjukkan pada saksi” pada saat itu Terdakwa I langsung mengeluarkan isi dari potongan pipet warna hitam tersebut yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi shabu kemudian petugas bertanya kembali kepada Terdakwa I “apa itu?”, saat itu Terdakwa I menjawab “shabu pak”, kemudian petugas melanjutkan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa II, dan pada saat digeledah petugas menemukan 1(satu) buah pipa kaca warna bening yang berada di dalam saku celana kanan dari 1 (satu) buah celana pendek kain warna putih merk surbakiller yang dikenakan oleh Terdakwa II, kemudian Para Terdakwa langsung di bawa ke Polres Gianyar, sesampainya di Polres Ginyar petugas melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi shabu dimasukkan ke dalam potongan pipet warna hitam dengan disaksikan oleh Para Terdakwa, dimana dari hasil penimbangan tersebut menunjukkan bahwa 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi shabu menunjukkan berat 0,59 (nol koma lima sembilan) gram Bruto, dikurangi berat plastik klip kecil dengan berat 0,15 (nol koma lima belas) gram, sehingga menjadi 0,44 (nol koma empat empat) gram Netto, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 April 2024. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:532/NNF/2024, tanggal 19 April 2024 menerangkan bahwa (satu) bauh plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram, diberi nomor barang bukti 3484/2024/NF adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. - Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I barang berupa kristal bening yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu. ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya