Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.Bth/2024/PN Gin I KETUT ARPANDI 1.ANAK AGUNG NGURAH WIRYADI
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN LELANG NEGARA (KPKLN)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 124/Pdt.Bth/2024/PN Gin
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I KETUT ARPANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN SUMARDIKA, SH, CLAI KETUT ARPANDI
Tergugat
NoNama
1ANAK AGUNG NGURAH WIRYADI
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN LELANG NEGARA (KPKLN)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

 DALAM PROVISI:

Membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan yang diajukan oleh Terlawan I kepada Terlawan II melalui surat permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan No. 145/BPR.SNP/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023, terhadap tanah dan bangunan SHM No. 1190/Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Luas 200m2 tertera atas nama I Ketut Arpandi (Pelawan).------------------------------------------------------------------------------

  1. DALAM POKOK PERKARA:

1. Menyatakan hukum Pelawan yang baik dan benar.----------------------

2. Menyatakan hukum Pelawan adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan dengan SHM No. 1190/Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Luas 200m2 tertera atas nama I Ketut Arpandi (Pelawan).-----

3. Memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk membatalkan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Terlawan I kepada Terlawan II melalui surat permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan No.  145/BPR.SNP/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023, terhadap tanah dan bangunan SHM No. 1190/Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Luas 200m2 tertera atas nama I Ketut Arpandi (Pelawan).---------------

4. Menyatakan hukum perbuatan Terlawan I dan Terlawan II yang telah menetapkan jadwal pelaksanaan lelang I (pertama) atas objek agunan milik Pelawan, yaitu pada hari selasa tanggal 7 Mei 2024, yang didasari prosedur tidak sesuai dengan hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum.--------------------------------------------------------------

5. Menyatakan hukum Pelawan diberi hak untuk menjual sendiri objek jaminan tanah dan rumah milik Pelawan diluar pelelangan dengan harga yang wajar sesuai dengan harga pasar saat ini.------------------

6. Menyatakan hukum peletakan sita jaminan atas objek tanah dan bangunan milik Pelawan yang dimohonkan oleh Pelawan kepada Pengadilan adalah sah. ------------------------------------------------------

7. Menyatakan hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun adanya verzet banding atau kasasi.---------------------------------------------------------------------------

8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Gianyar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak