Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2024/PN Gin I Wayan Ardika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2024/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Ardika
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menetapkan sah secara hukum pengampuan sepenuhnya kepada Pemohon terhadap adik kandung pemohon yang bernama NI KETUT KASIHANI untuk melakukan proses keperdataan yang selanjutnya dapat diwakili oleh Pemohon sendiri.
  3. Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak