Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat ( Wayan Sudana ) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Penggugat ( I Nyoman Sumerta Jaya ) adalah pemilik sah tanah beserta bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No 591 / Desa Pupuan dengan Gambar Situasi tanggal 19/5/1995, No 1666/1995, dan NIB 22.05.06.06.00369 dengan luas 1.125 M2, atas nama : Penggugat ( I Nyoman Sumerta Jaya ), terletak di Desa Pupuan, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali,
Dengan batas – batas sbb. :
Sebelah Utara : Tanah Milik,jalan
Sebelah Timur: Jalan
Sebelah Selatan : Tanah milik
Sebelah Barat : Tanah milik,Pangkung
- Menghukum Tergugat ( Wayan Sudana ) atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya atas tanah beserta bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No 591 / Desa Pupuan dengan Gambar Situasi tanggal 19/5/1995, No 1666/1995, dan NIB 22.05.06.06.00369 dengan luas 1.125 M2, atas nama : Penggugat ( I Nyoman Sumerta Jaya ), terletak di Desa Pupuan, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, tersebut diatas untuk mengosongkan tanah beserta bangunan tersebut diatas dari segenap penghuni dan barang barang penghuni serta menyerahkan tanah dan bangunan tersebut dalam keadaan kosong, beserta kunci – kuncinya dan semua rekening listrik, air, dan telepon serta pembayaran pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir kepada Penggugat ( I Nyoman Sumerta Jaya ), bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan Alat Negara ( Polri ).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 1.060.725.000,- (satu milyar enam puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah ), dengan rincian sebagai berikut :
- Materiil sebesar Rp. 460.000.000,-
- Immateriil sebesar Rp. 600.000.000,-
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah beserta bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No 591 / Desa Pupuan dengan Gambar Situasi tanggal 19/5/1995, No 1666/1995, dan NIB 22.05.06.06.00369 dengan luas 1.125 M2, atas nama : Penggugat ( I Nyoman Sumerta Jaya ), terletak di Desa Pupuan, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau pengajuan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per hari untuk setiap kelalaiannya dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini
Atau
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
Ex Aequo Et Bono |