| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | NI NYOMAN ROJI | | 2 | NI WAYAN BUDASTRI | | 3 | I KETUT BUDHIANA, SH,. Notaris/PPAT | | 4 | LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DESA ADAT BEDULU | | 5 | ANAK AGUNG GEDE SURYANINGRAT, SH,. Notaris/PPAT | | 6 | ANGGI ANDRIAN YUDA PUTRA | | 7 | SUMARDI,SH,.M.KN,. Notaris/PPAT |
|
| Petitum |
1 Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2 Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris keturunan Purusa yang sah dari almarhum I Ketut Djedeng (Jero Mangku Pengiyangan) dan merupakan satu-satunya pihak yang berhak atas harta peninggalan berupa objek sengketa dalam perkara ini ;
3 Menyatakan sebagai hukum bahwa tindakan Tergugat I yang telah memperjualbeli kan tanah sengketa kepada Tergugat II tanpa persetujuan dan seizin dari Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
4 Menyatakan sebagai hukum bahwa tindakan Tergugat II yang telah membebankan tanah sengketa serta telah memperjualbelikan sebagian tanah obyek sengketa yakni seluas 200 m2 kepada Tergugat VI adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad) ;
5. Menyatakan secara hukum bahwa Akta Jual Beli (AJB) No. 77/2008 tanggal 24 April 2008 yang dibuat di hadapan Tergugat III (I Ketut Budhiana, S.H. selaku Notaris/ PPAT) adalah akta yang tidak sah dan cacat hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat serta batal demi hukum ;
6. Menyatakan sebagai hukum bahwa peralihan hak atas tanah sengketa dari Tergugat I kepada Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
7. Menyatakan secara hukum bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 371/2013 tanggal 2 September 2013 yang dibuat di hadapan Tergugat V (Anak Agung Gede Agung Suryaningrat, S.H. selaku Notaris/PPAT) adalah akta yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dan mengikat, sehingga patut untuk dinyatakan batal demi hukum ;
8. Menyatakan secara hukum bahwa Akta Jual Beli (AJB) No. 05/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat oleh dan di hadapan Tergugat VII (Sumardi, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT) adalah tidak sah dan cacat hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat, oleh karenanya patut untuk dinyatakan batal demi hukum ;
9. Menyatakan sebagai hukum bahwa peralihan hak atas tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) NIB. 22.05.000014535.0 seluas 200 m?2; dari Tergugat II kepada Tergugat VI adalah tidak sah dan batal demi hukum;
10. Menghukum Tergugat II dan Tergugat VI, atau siapa saja yang menguasai atau mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah sengketa kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat apapun, bila mana perlu dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat negara yang ditugaskan untuk itu ;
11. Menghukum Tergugat I, sampai dengan Tergugat VII secara tanggung renteng (hoofdelijk) untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat, dengan rincian:
o Kerugian Materiil riil sebesar Rp. 1.275.000.000,- (satu miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
o Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Adalah sah menurut hukum ;
12. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Gianyar atas tanah objek perkara yakni ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) NIB. 22.05.000014536.0 atas nama Tergugat II Ni Wayan Budastri, seluas 615 m2 ;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) NIB. 22.05.000014535.0 atas nama Anggi Andrian Yuda Putra seluas 200 m?2;;
Adalah sah dan berharga ;
13. Menghukum Turut Tergugat I untuk mentaati dan mematuhi amar putusan dalam perkara ini seluruhnya ;
14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
15. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugat VII) secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
|