Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2025/PN Gin 1.I Kadek Eka Murwanta
2.Ni Komang Noviari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Kadek Eka Murwanta
2Ni Komang Noviari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon tersebut untuk seluruhnya.
  2. Memberikan ijin kepada para pemohon untuk mengganti / merubah nama anak para pemohon dari I Wayan Dirga Karuna Ariwanta menjadi I Putu Arya Dirga Ariwanta.
  3. Menetapkan perubahan nama anak dalam kutipan akta kelahiran Nomor 5104-LU-02092019-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar atas nama I Wayan Dirga Karuna Ariwanta di rubah menjadi I Putu Arya Dirga Ariwanta.
  4. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk dicatatkan atau didaftarkan dalam register yang telah disediakan untuk itu.
  5. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada para pemohon atau mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak