| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti/merubah nama Anak Pemohon yaitu:
• Untuk Nama Anak yang awalnya bernama ANAK AGUNG ISTRI KEISYA AISHANI PUTRI diganti/dirubah menjadi ANAK AGUNG ISTRI AYU KESYA PUTRI, yang selanjutya menyebut dirinya ANAK AGUNG ISTRI AYU KESYA PUTRI;
3. Menetapkan perubahan nama anak dalam Akta Kelahiran No.5104-LU-16042021-0008 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar pada tanggal 16 April 2021 atas nama ANAK AGUNG ISTRI KEISYA AISHANI PUTRI dirubah/diganti menjadi ANAK AGUNG ISTRI AYU KESYA PUTRI;
4. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera mengirimkan Salinan dari Penetapan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mencatatkan penggantian/perubahan Nama Anak Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu;
5. Membebankan Seluruh Biaya Permohonan/Penetapan Kepada Pemohon;
|