Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2024/PN Gin Feranika Anggasari Jayanti, S.H., M.H. NAWANG SAPUTRO Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3288/N.1.15/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Feranika Anggasari Jayanti, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAWANG SAPUTRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa NAWANG SAPUTRO pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, sekira Pukul 00.05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Sukawati Gang Teratai Banjar Delod Tanggluk Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar dan di Jalan Batuyang Gang Zebra Banjar Tangkeban Desa Batu Bulan Kangin Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal  114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

ATAU

KEDUA

KESATU

----- Bahwa Terdakwa NAWANG SAPUTRO pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, sekira Pukul 00.05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Sukawati Gang Teratai Banjar Delod Tanggluk Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar dan di Jalan Batuyang Gang Zebra Banjar Tangkeban Desa Batu Bulan Kangin Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wita, Terdakwa yang sedang berada di kamar kost Nomor 6 yang terletak di Jalan Batuyang Gang Zebra Banjar Tangkeban Desa Batu Bulan Kangin Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, terdakwa menelpon teman terdakwa yang bernama KOI RUL (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan menggunakan Handphone milik terdakwa Merk VIVO Y02 warna hitan dengan SIM Card Indosat Nomor 085876844765 dan nomor WhatsApp 081226292420 untuk memesan paket narkotika jenis shabu sebanyak 0,2 (nol koma dua) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mentransfer uang ke rekening DANA milik KOI RUL (DPO) sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya KOI RUL (DPO) menelpon Terdakwa dan mengatakan bahwa nanti akan ada temannya yang akan menghubungi Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa ditelpon melalui aplikasi WhatsApp oleh RAJADESTA alias KING (DPO) yang merupakah teman dari KOI RUL (DPO), menyuruh Terdakwa untuk menuju ke Jalan Dharma Giri Gianyar, kemudian Terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna hitam dengan nopol DK 5345 KAJ milik dari saksi I MADE ASTIKA, setibanya Terdakwa di jalan Dharma Giri, Terdakwa dikirimkan share lokasi tempelan shabu oleh KING (DPO), setelah itu Terdakwa menuju alamat tersebut untuk mengambil paket narkotika jenis shabu yang diletakkan di bawah pohon sesuai dengan petunjuk dari KING (DPO). Setelah mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa membawa paket narkotika jenis shabu tersebut pulang ke kos Terdakwa. Pada saat Terdakwa menggunakan paket narkotika jenis shabu tersebut di kos Terdakwa, Terdakwa menduga bahwa paket narkotika jenis shabu tersebut merupakan tawas sehingga Terdakwa menelpon KOI RUL (DPO) dengan berkata  “sialan apa-apaan ini saya beli shabu kok dikasi tawas” dan KOI RUL (DPO) berkata “sabar saya telepon teman saya dulu yang jual” kemudian KING (DPO) mengechat Terdakwa melalui WhatsApp untuk minta maaf dan mau mengganti paket narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 23.30 Wita Terdakwa diberikan share lokasi untuk mengambil paket narkotika jenis shabu yang baru oleh KING (DPO) setelah mendapatkan alamat, Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut yang terletak di bawah papan penginapan Puri Tegal Bunga, di Jalan Raya Sukawati Gang teratai Banjar Delod Tanggluk Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar. Saat Terdakwa sampai di lokasi, Terdakwa langsung mengambil paket narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik warna hitam putih bergaris, kemudian Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor sambil memegang paket narkotika jenis shabu tersebut menggunakan tangan kiri.
  • Bahwa ketika Terdakwa sampai di ujung gang, Terdakwa diberhentikan oleh anggota satresnarkoba Polres Gianyar yakni Saksi HERU CAHYONO SETIO BUDI dan saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA beserta anggota lainnya, kemudian pada saat diintrograsi oleh petugas, Terdakwa mengakui telah mengambil paket narkotika jenis shabu yang kemudian Terdakwa buang pada saat akan diberhentikan oleh petugas kepolisian. Dengan disaksikan oleh masyarakat umum yakni saksi I NYOMAN GEDE ARIMBAWA dan saksi I MADE SARJANA, petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, pada saat penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) buah paket diduga narkotika jenis shabu yang berada dalam potongan pipet warna bening garis merah dibungkus dengan bekas pembungkus biskuit oreo yang dilakban dimasukkan ke dalam plastik warna hitam putih bergaris, 1 (satu) buah handphone Merk VIVO Y02 warna hitan dengan SIM Card Indosat Nomor 085876844765 dan nomor WhatsApp 081226292420 milik Terdakwa, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam filter yang berisi lima batang rokok dan 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan di dasboard sebelah kiri pada sepeda motor yang Terdakwa kendarai. Pada saat petugas melakukan penggeledahan di kamar kost Nomor 6 milik Terdakwa yang terletak di Jalan Batuyang Gang Zebra Banjar Tangkeban Desa Batu Bulan Kangin Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar dengan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu saksi GEDE SRI LUGRA dan saksi I MADE ASTIKA, ditemukan barang berupa 1 (satu) buah paket dalam plastik klip bening yang di duga narkotika jenis shabu dibawah tikar, 1 (satu) buah alat hisap/bong dilantai kamar mandi, 2 (dua) buah korek api dan 4 (empat) buah potong pipet dengan rincian 2 (dua buah) pipet panjang warna putih dan biru serta 2 (dua) buah pipet pendek warna putih ditemukan diatas tikar.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan, berat keseluruhan 3 (Tiga) buah paket narkotika jenis shabu tersebut dengan total seberat 1,36 (satu koma tiga puluh enam) Gram netto, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Juni 2024
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali No. LAB.: 821/NNF/2024, tanggal 06 Juni 2024 bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga shabu yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa berupa 3 (Tiga) plastik klip berisi kristal bening (Kode A s/d C) tersebut benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, 1(satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (kode D) sebanyak 20 (dua puluh lima) ml milik Terdakwa, diberi nomor barang bukti 5606/2024/NF adalah benar tidak (negatif) mengandung sediaan Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman barang berupa berupa kristal bening  tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal  112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

DAN

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa NAWANG SAPUTRO pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, sekira Pukul 00.05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Sukawati Gang Teratai Banjar Delod Tanggluk Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar dan di Jalan Batuyang Gang Zebra Banjar Tangkeban Desa Batu Bulan Kangin Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wita, Terdakwa yang sedang berada di kamar kost Nomor 6 yang terletak di Jalan Batuyang Gang Zebra Banjar Tangkeban Desa Batu Bulan Kangin Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, terdakwa menelpon teman terdakwa yang bernama KOI RUL (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan menggunakan Handphone milik terdakwa Merk VIVO Y02 warna hitan dengan SIM Card Indosat Nomor 085876844765 dan nomor WhatsApp 081226292420 untuk memesan paket narkotika jenis shabu sebanyak 0,2 (nol koma dua) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mentransfer uang ke rekening DANA milik KOI RUL (DPO) sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya KOI RUL (DPO) menelpon Terdakwa dan mengatakan bahwa nanti akan ada temannya yang akan menghubungi Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa ditelpon melalui aplikasi WhatsApp oleh RAJADESTA alias KING (DPO) yang merupakah teman dari KOI RUL (DPO), menyuruh Terdakwa untuk menuju ke Jalan Dharma Giri Gianyar, kemudian Terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna hitam dengan nopol DK 5345 KAJ milik dari saksi I MADE ASTIKA, setibanya Terdakwa di jalan Dharma Giri, Terdakwa dikirimkan share lokasi tempelan shabu oleh KING (DPO), setelah itu Terdakwa menuju alamat tersebut untuk mengambil paket narkotika jenis shabu yang diletakkan di bawah pohon sesuai dengan petunjuk dari KING (DPO). Setelah mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa membawa paket narkotika jenis shabu tersebut pulang ke kos Terdakwa. Pada saat Terdakwa menggunakan paket narkotika jenis shabu tersebut di kos Terdakwa, Terdakwa menduga bahwa paket narkotika jenis shabu tersebut merupakan tawas sehingga Terdakwa menelpon KOI RUL (DPO) dengan berkata  “sialan apa-apaan ini saya beli shabu kok dikasi tawas” dan KOI RUL (DPO) berkata “sabar saya telepon teman saya dulu yang jual” kemudian KING (DPO) mengechat Terdakwa melalui WhatsApp untuk minta maaf dan mau mengganti paket narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 23.30 Wita Terdakwa diberikan share lokasi untuk mengambil paket narkotika jenis shabu yang baru oleh KING (DPO) setelah mendapatkan alamat, Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut yang terletak di bawah papan penginapan Puri Tegal Bunga, di Jalan Raya Sukawati Gang teratai Banjar Delod Tanggluk Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar. Saat Terdakwa sampai di lokasi, Terdakwa langsung mengambil paket narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik warna hitam putih bergaris, kemudian Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor sambil memegang paket narkotika jenis shabu tersebut menggunakan tangan kiri.
  • Bahwa ketika Terdakwa sampai di ujung gang, Terdakwa diberhentikan oleh anggota satresnarkoba Polres Gianyar yakni Saksi HERU CAHYONO SETIO BUDI dan saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA beserta anggota lainnya, kemudian pada saat diintrograsi oleh petugas, Terdakwa mengakui telah mengambil paket narkotika jenis shabu yang kemudian Terdakwa buang pada saat akan diberhentikan oleh petugas kepolisian. Dengan disaksikan oleh masyarakat umum yakni saksi I NYOMAN GEDE ARIMBAWA dan saksi I MADE SARJANA, petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, pada saat penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) buah paket diduga narkotika jenis shabu yang berada dalam potongan pipet warna bening garis merah dibungkus dengan bekas pembungkus biskuit oreo yang dilakban dimasukkan ke dalam plastik warna hitam putih bergaris, 1 (satu) buah handphone Merk VIVO Y02 warna hitan dengan SIM Card Indosat Nomor 085876844765 dan nomor WhatsApp 081226292420 milik Terdakwa, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam filter yang berisi lima batang rokok dan 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan di dasboard sebelah kiri pada sepeda motor yang Terdakwa kendarai. Pada saat petugas melakukan penggeledahan di kamar kost Nomor 6 milik Terdakwa yang terletak di Jalan Batuyang Gang Zebra Banjar Tangkeban Desa Batu Bulan Kangin Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar dengan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu saksi GEDE SRI LUGRA dan saksi I MADE ASTIKA, ditemukan barang berupa 1 (satu) buah paket dalam plastik klip bening yang di duga narkotika jenis shabu dibawah tikar, 1 (satu) buah alat hisap/bong dilantai kamar mandi, 2 (dua) buah korek api dan 4 (empat) buah potong pipet dengan rincian 2 (dua buah) pipet panjang warna putih dan biru serta 2 (dua) buah pipet pendek warna putih ditemukan diatas tikar.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan, berat keseluruhan 3 (Tiga) buah paket narkotika jenis shabu tersebut dengan total seberat 1,36 (satu koma tiga puluh enam) Gram netto, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Juni 2024
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali No. LAB.: 821/NNF/2024, tanggal 06 Juni 2024 bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga shabu yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa berupa 3 (Tiga) plastik klip berisi kristal bening (Kode A s/d C) tersebut benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, 1(satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (kode D) sebanyak 20 (dua puluh lima) ml milik Terdakwa, diberi nomor barang bukti 5606/2024/NF adalah benar tidak (negatif) mengandung sediaan Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin khusus dari Menteri Kesehatan Repubik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menggunakan/mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal  127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

ATAU

KETIGA

----- Bahwa Terdakwa NAWANG SAPUTRO pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, sekira Pukul 00.05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Sukawati Gang Teratai Banjar Delod Tanggluk Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar dan di Jalan Batuyang Gang Zebra Banjar Tangkeban Desa Batu Bulan Kangin Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.30 Wita, Terdakwa yang sedang berada di kamar kost Nomor 6 yang terletak di Jalan Batuyang Gang Zebra Banjar Tangkeban Desa Batu Bulan Kangin Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, terdakwa menelpon teman terdakwa yang bernama KOI RUL (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan menggunakan Handphone milik terdakwa Merk VIVO Y02 warna hitan dengan SIM Card Indosat Nomor 085876844765 dan nomor WhatsApp 081226292420 untuk memesan paket narkotika jenis shabu sebanyak 0,2 (nol koma dua) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mentransfer uang ke rekening DANA milik KOI RUL (DPO) sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya KOI RUL (DPO) menelpon Terdakwa dan mengatakan bahwa nanti akan ada temannya yang akan menghubungi Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa ditelpon melalui aplikasi WhatsApp oleh RAJADESTA alias KING (DPO) yang merupakah teman dari KOI RUL (DPO), menyuruh Terdakwa untuk menuju ke Jalan Dharma Giri Gianyar, kemudian Terdakwa berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna hitam dengan nopol DK 5345 KAJ milik dari saksi I MADE ASTIKA, setibanya Terdakwa di jalan Dharma Giri, Terdakwa dikirimkan share lokasi tempelan shabu oleh KING (DPO), setelah itu Terdakwa menuju alamat tersebut untuk mengambil paket narkotika jenis shabu yang diletakkan di bawah pohon sesuai dengan petunjuk dari KING (DPO). Setelah mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa membawa paket narkotika jenis shabu tersebut pulang ke kos Terdakwa. Pada saat Terdakwa menggunakan paket narkotika jenis shabu tersebut di kos Terdakwa, Terdakwa menduga bahwa paket narkotika jenis shabu tersebut merupakan tawas sehingga Terdakwa menelpon KOI RUL (DPO) dengan berkata  “sialan apa-apaan ini saya beli shabu kok dikasi tawas” dan KOI RUL (DPO) berkata “sabar saya telepon teman saya dulu yang jual” kemudian KING (DPO) mengechat Terdakwa melalui WhatsApp untuk minta maaf dan mau mengganti paket narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 23.30 Wita Terdakwa diberikan share lokasi untuk mengambil paket narkotika jenis shabu yang baru oleh KING (DPO) setelah mendapatkan alamat, Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut yang terletak di bawah papan penginapan Puri Tegal Bunga, di Jalan Raya Sukawati Gang teratai Banjar Delod Tanggluk Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar. Saat Terdakwa sampai di lokasi, Terdakwa langsung mengambil paket narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik warna hitam putih bergaris, kemudian Terdakwa langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor sambil memegang paket narkotika jenis shabu tersebut menggunakan tangan kiri.
  • Bahwa ketika Terdakwa sampai di ujung gang, Terdakwa diberhentikan oleh anggota satresnarkoba Polres Gianyar yakni Saksi HERU CAHYONO SETIO BUDI dan saksi I DEWA GEDE RAI SUANDITA beserta anggota lainnya, kemudian pada saat diintrograsi oleh petugas, Terdakwa mengakui telah mengambil paket narkotika jenis shabu yang kemudian Terdakwa buang pada saat akan diberhentikan oleh petugas kepolisian. Dengan disaksikan oleh masyarakat umum yakni saksi I NYOMAN GEDE ARIMBAWA dan saksi I MADE SARJANA, petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, pada saat penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) buah paket diduga narkotika jenis shabu yang berada dalam potongan pipet warna bening garis merah dibungkus dengan bekas pembungkus biskuit oreo yang dilakban dimasukkan ke dalam plastik warna hitam putih bergaris, 1 (satu) buah handphone Merk VIVO Y02 warna hitan dengan SIM Card Indosat Nomor 085876844765 dan nomor WhatsApp 081226292420 milik Terdakwa, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam filter yang berisi lima batang rokok dan 1 (satu) buah pipet kaca ditemukan di dasboard sebelah kiri pada sepeda motor yang Terdakwa kendarai. Pada saat petugas melakukan penggeledahan di kamar kost Nomor 6 milik Terdakwa yang terletak di Jalan Batuyang Gang Zebra Banjar Tangkeban Desa Batu Bulan Kangin Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar dengan disaksikan oleh masyarakat umum yaitu saksi GEDE SRI LUGRA dan saksi I MADE ASTIKA, ditemukan barang berupa 1 (satu) buah paket dalam plastik klip bening yang di duga narkotika jenis shabu dibawah tikar, 1 (satu) buah alat hisap/bong dilantai kamar mandi, 2 (dua) buah korek api dan 4 (empat) buah potong pipet dengan rincian 2 (dua buah) pipet panjang warna putih dan biru serta 2 (dua) buah pipet pendek warna putih ditemukan diatas tikar.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan, berat keseluruhan 3 (Tiga) buah paket narkotika jenis shabu tersebut dengan total seberat 1,36 (satu koma tiga puluh enam) Gram netto, sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Juni 2024
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali No. LAB.: 821/NNF/2024, tanggal 06 Juni 2024 bahwa barang bukti berupa serbuk kristal bening diduga shabu yang dimiliki dan dikuasai oleh Terdakwa berupa 3 (Tiga) plastik klip berisi kristal bening (Kode A s/d C) tersebut benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, 1(satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine (kode D) sebanyak 20 (dua puluh lima) ml milik Terdakwa, diberi nomor barang bukti 5606/2024/NF adalah benar tidak (negatif) mengandung sediaan Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman barang berupa berupa kristal bening  tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal  112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya