Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2024/PN Gin Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H. 1.WIDARMA BUDI SETIAWAN Alias JRO WI
2.ADI SAPUTRA Alias BAJIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 873 /N.1.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDARMA BUDI SETIAWAN Alias JRO WI[Penahanan]
2ADI SAPUTRA Alias BAJIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Pertama

Primair :

       Bahwa para terdakwa yaitu WIDARMA BUDI SETIAWAN Alias JRO WI (selanjutnya disebut Terdakwa WIDARMA) bersama-sama dengan  ADI SAPUTRA Alias BAJIL  (Selanjutnya disebut Terdakwa ADI) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 18.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Tulikup di depan Puspa Aman, Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wita, terdakwa Adi memesan sabu sebanyak 0,4 gr (Nol koma empat gram) seharga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui chat Whatsapp dengan menggunakan Handphone miliknya merk Iphone 6S warna silver  dengan SIMCard  AXIS Nomor 083146810769 kepada seseorang bernama Bli Wayan (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan nomor handphone 085156016684 dan terdakwa Adi meminta untuk membayar uang muka terlebih dulu dan permintaan Terdakwa Adi tersebut disetujui oleh Bli Wayan, lalu terdakwa Adi menerima nomor rekening BCA dari Bli Wayan, selanjutnya terdakwa Adi mendatangi Terdakwa Widarma dengan mengatakan bahwa ia ingin menggunakan sabu bersama terdakwa Widarma dengan membeli sabu dan pembayaran dengan uang muka sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa Adi mengajak terdakwa Widarma untuk membeli secara patungan yaitu masing-masing Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekira pukul 17.00 wita Terdakwa Adi mengajak terdakwa Widarma berangkat ke denpasar dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver nomor Polisi DK 5405 PW milik saksi I Jero Cukup, dan sekira pukul 23.00 wita terdakwa Adi dan terdakwa Widarma sampai di denpasar dengan tujuan mencari BRI Link di denpasar namun tidak menemukan karena sudah malam akhirnya terdakwa Adi dan terdakwa Widarma menginap di rumah temannya di Jalan Kenyeri Denpasar;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 pukul 10.00 wita terdakwa Adi dan terdakwa Widarma menuju BRI link yang berada di daerah Gatsu Timur Denpasar dan saat itu terdakwa Widarma menyerahkan uang sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk patungan membeli sabu, kemudian terdakwa Adi mentransfer uang sebesar Rp 500.000,00  (lima ratus ribu rupiah) ke rekening yang diberikan oleh Bli Wayan, lalu terdakwa Adi membuang bukti transfer tersebut, selanjutnya  Bli Wayan menyuruh terdakwa Adi menunggu alamat untuk mengambil sabu yang dipesannya;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 15.30 wita terdakwa Adi menemui terdakwa Widarma untuk diajak mengambil paket sabu yang dipesannya berdasarkan alamat tempelan yang dikirimkan oleh  Bli Wayan ke handphone miliknya, selanjutnya terdakwa Adi dan terdakwa Widarma berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver Nopol DK 5405 PW milik saksi I Jero Cukup ke lokasi tempelan sabu dengan posisi terdakwa Adi yang memboncengkan terdakwa Widarma dan dalam perjalanannya Terdakwa Adi menyerahkan Handphone merk Iphone 6S miliknya kepada Terdakwa Widarma agar terdakwa Widarma membaca google maps dan foto lokasi tempelan sabu tersebut;
  • Bahwa saat tiba di jalan raya tulikup, terdakwa Adi dan terdakwa Widarma masuk ke dalam gang dekat pura, setibanya di lokasi tersebut terdakwa Adi dan terdakwa Widarma sempat berhenti di dekat bale bengong kemudian terdakwa Widarma mengembalikan handphone merk Iphone 6S kepada terdakwa Adi kemudian terdakwa Widarma langsung turun dari sepeda motor dan berjalan sekitar 4 (empat) meter menuju sebuah tiang listrik kemudian terdakwa Widarma langsung mengambil bungkusan yang dilakban warna hitam yang didalamnya berisi sabu dengan menggunakan tangan kanan, kemudian terdakwa Widarma kembali ke sepeda motor lalu terdakwa Adi memutarbalikkan sepeda motornya untuk meninggalkan lokasi, namun kemudian tiba-tiba dari arah depan Terdakwa Adi dan terdakwa Widarma  diberhentikan oleh petugas Kepolisian berpakaian preman sehingga para terdakwa panik lalu terdakwa Widarma langsung membuang bungkusan yang dilakban hitam yang berisi sabu tersebut ke arah samping kiri dengan menggunakan tangan kanan selanjutnya saksi I Dewa Gede Adi Dwipayana dan saksi Gito Sanjaya melakukan penggeledahan badan serta pakaian para terdakwa dengan disaksikan oleh saksi I Nyoman Gede Suriana dan saksi I Made Warta, dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 6S  milik terdakwa Adi dan berjarak 3 (tiga) meter ditemukan bungkusan tisu warna putih dilakban hitam yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa Widarma, selanjutnya para terdakwa diminta mengambil bungkusan tisu warna putih dilakban hitam dan setelah dibuka didalamnya berisi 2 (dua) paket dari plastik klip kecil masing-masing berisi kristal bening diduga sabu berada dalam potongan pipet warna bening bergaris biru putih yang diakui oleh para terdakwa merupakan sabu yang dibeli oleh para terdakwa, kemudian para terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Gianyar;
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic klip kecil masing-masing berisi kristal bening diduga shabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat masing-masing paket yaitu seberat 0,13 (nol koma satu tiga) gram netto diberi kode A, dan 0,12 (nol koma satu dua) gram netto diberi kode (B) dengan berat total 0,25 (nol koma dua lima) gram netto sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penimbangan tanggal 3 Januari 2024 yang selanjutnya disisihkan masing-masing seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan pemeriksaan Laboratoris;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No.LAB.: No.LAB.: 16/NNF/2024 tanggal 04 Januari 2024 disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 91/2024/NF dan 92/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa para Terdakwa bukanlah bagian dari lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian, pedagang besar farmasi, industri dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sehingga para Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu atau Metamfetamina

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. --------------------------------------

 

Subsidiair :

Bahwa para terdakwa yaitu WIDARMA BUDI SETIAWAN Alias JRO WI (selanjutnya disebut Terdakwa WIDARMA) bersama-sama dengan  ADI SAPUTRA Alias BAJIL  (Selanjutnya disebut Terdakwa ADI) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 18.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Tulikup di depan Puspa Aman, Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 15.30 wita terdakwa Adi menemui terdakwa Widarma untuk diajak mengambil paket sabu yang sebelumnya sudah dipesan oleh terdakwa Adi, selanjutnya terdakwa Adi dan terdakwa Widarma dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver Nopol DK 5405 PW milik saksi I Jero Cukup ke lokasi tempelan sabu dengan posisi terdakwa Adi yang memboncengkan terdakwa Widarma dan dalam perjalanannya Terdakwa Adi menyerahkan Handphone merk Iphone 6S miliknya kepada Terdakwa Widarma agar terdakwa Widarma membaca google maps dan foto lokasi tempelan sabu tersebut;
  • Bahwa saat tiba di jalan raya tulikup, terdakwa Adi dan terdakwa Widarma masuk ke dalam gang dekat pura, setibanya di lokasi tersebut terdakwa Adi dan terdakwa Widarma sempat berhenti di dekat bale bengong kemudian terdakwa Widarma mengembalikan handphone merk Iphone 6S kepada terdakwa Adi kemudian terdakwa Widarma langsung turun dari sepeda motor dan berjalan sekitar 4 (empat) meter menuju sebuah tiang listrik kemudian terdakwa Widarma langsung mengambil bungkusan yang dilakban warna hitam yang didalamnya berisi sabu dengan tangan kanan, kemudian terdakwa Widarma kembali ke sepeda motor lalu terdakwa Adi memutarbalikkan sepeda motornya untuk meninggalkan lokasi, namun kemudian tiba-tiba dari arah depan Terdakwa Adi dan terdakwa Widarma  diberhentikan oleh petugas Kepolisian berpakaian preman sehingga para terdakwa panik lalu terdakwa Widarma langsung membuang bungkusan yang dilakban hitam yang berisi sabu tersebut ke arah samping kiri dengan menggunakan tangan kanan selanjutnya saksi I Dewa Gede Adi Dwipayana dan saksi Gito Sanjaya melakukan penggeledahan badan serta pakaian para terdakwa dengan disaksikan oleh saksi I Nyoman Gede Suriana dan saksi I Made Warta, dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 6S  milik terdakwa Adi dan berjarak 3 (tiga) meter ditemukan bungkusan tisu warna putih dilakban hitam yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa Widarma, selanjutnya para terdakwa diminta mengambil bungkusan tisu warna putih dilakban hitam dan setelah dibuka didalamnya berisi 2 (dua) paket dari plastik klip kecil masing-masing berisi kristal bening diduga sabu berada dalam potongan pipet warna bening bergaris biru putih yang diakui oleh para terdakwa merupakan sabu yang dibeli oleh para terdakwa dari seseorang yang dipanggil dengan nama Bli Wayan seharga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu) yang sudah dibayar sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar setelah sabu diterima, selanjutnya para terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Gianyar;
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic klip kecil masing-masing berisi kristal bening diduga sabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat masing-masing paket yaitu seberat 0,13 (nol koma satu tiga) gram netto diberi kode A, dan 0,12 (nol koma satu dua) gram netto diberi kode (B) dengan berat total 0,25 (nol koma dua lima) gram netto sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penimbangan tanggal 3 Januari 2024 yang selanjutnya disisihkan masing-masing seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan pemeriksaan Laboratoris;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No.LAB.: No.LAB.: 16/NNF/2024 tanggal 04 Januari 2024 disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 91/2024/NF dan 92/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa para Terdakwa tidak mempunyai izin khusus dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. --------------------------------------

 

 Atau

 Kedua :

       Bahwa para terdakwa yaitu WIDARMA BUDI SETIAWAN Alias JRO WI (selanjutnya disebut Terdakwa WIDARMA) dan ADI SAPUTRA Alias BAJIL  (Selanjutnya disebut Terdakwa ADI) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 18.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Tulikup di depan Puspa Aman, Banjar Pande, Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I berupa sabu bagi diri sendiri, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 15.30 wita terdakwa Adi menemui terdakwa Widarma untuk diajak mengambil paket sabu yang sebelumnya sudah dipesan oleh terdakwa Adi yang rencananya akan terdakwa Adi gunakan bersama dengan terdakwa Widarma, selanjutnya terdakwa Adi dan terdakwa Widarma dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver Nopol DK 5405 PW milik saksi I Jero Cukup ke lokasi tempelan sabu dengan posisi terdakwa Adi yang memboncengkan terdakwa Widarma dan dalam perjalanannya Terdakwa Adi menyerahkan Handphone merk Iphone 6S miliknya kepada Terdakwa Widarma agar terdakwa Widarma membaca google maps dan foto lokasi tempelan sabu tersebut;
  • Bahwa saat tiba di jalan raya tulikup, terdakwa Adi dan terdakwa Widarma masuk ke dalam gang dekat pura, setibanya di lokasi tersebut terdakwa Adi dan terdakwa Widarma sempat berhenti di dekat bale bengong kemudian terdakwa Widarma mengembalikan handphone merk Iphone 6S kepada terdakwa Adi kemudian terdakwa Widarma langsung turun dari sepeda motor dan berjalan sekitar 4 (empat) meter menuju sebuah tiang listrik kemudian terdakwa Widarma langsung mengambil bungkusan yang dilakban warna hitam yang didalamnya berisi sabu dengan tangan kanan, kemudian terdakwa Widarma kembali ke sepeda motor lalu terdakwa Adi memutarbalikkan sepeda motornya untuk meninggalkan lokasi, namun kemudian tiba-tiba dari arah depan Terdakwa Adi dan terdakwa Widarma  diberhentikan oleh petugas Kepolisian berpakaian preman sehingga para terdakwa panik lalu terdakwa Widarma langsung membuang bungkusan yang dilakban hitam yang berisi sabu tersebut ke arah samping kiri dengan menggunakan tangan kanan selanjutnya saksi I Dewa Gede Adi Dwipayana dan saksi Gito Sanjaya melakukan penggeledahan badan serta pakaian para terdakwa dengan disaksikan oleh saksi I Nyoman Gede Suriana dan saksi I Made Warta, dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 6S  milik terdakwa Adi dan berjarak 3 (tiga) meter ditemukan bungkusan tisu warna putih dilakban hitam yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa Widarma, selanjutnya para terdakwa diminta mengambil bungkusan tisu warna putih dilakban hitam dan setelah dibuka didalamnya berisi 2 (dua) paket dari plastik klip kecil masing-masing berisi kristal bening diduga sabu berada dalam potongan pipet warna bening bergaris biru putih yang diakui oleh para terdakwa merupakan sabu yang dibeli oleh para terdakwa dari seseorang yang dipanggil dengan nama Bli Wayan seharga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu) yang sudah dibayar sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar setelah sabu diterima, selanjutnya para terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Gianyar;
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket plastic klip kecil masing-masing berisi kristal bening diduga shabu setelah dilakukan penimbangan didapat berat masing-masing paket yaitu seberat 0,13 (nol koma satu tiga) gram netto diberi kode A, dan 0,12 (nol koma satu dua) gram netto diberi kode (B) dengan berat total 0,25 (nol koma dua lima) gram netto sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Penimbangan tanggal 3 Januari 2024 yang selanjutnya disisihkan masing-masing seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram netto untuk keperluan pemeriksaan Laboratoris;
  • Bahwa para terdakwa terakhir kali menggunakan Narkotika Jenis Sabu sekira tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 23.00 wita di sebuah pondok di Banjar Bantas, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, adapun cara para  terdakwa menggunakan Sabu yaitu menyiapkan sabu seperlunya, alat isap ( Bong ) tabung pipa kecil dari kaca dan korek api gas yang sudah dimodifikasi, setelah barang-barang tersebut sudah siap, Serbuk Sabu dimasukan kedalam tabung kecil dari kaca, kemudian dimasukkan ke dalam pipet selanjutnya pada ujung pipa kaca tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas, setelah mengeluarkan asap kemudian diisap seperti mengisap rokok dengan cara berulang-ulang, dan maksud para terdakwa menggunakan shabu tersebut agar focus dan menghilangkan kantuk;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No.LAB.: No.LAB.: 16/NNF/2024 tanggal 04 Januari 2024 disimpulkan bahwa barang bukti nomor : 91/2024/NF dan 92/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa terhadap para Terdakwa dilakukan pengambilan urine untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 16/NNF/2024 tanggal 4 Januari 2024 disimpulkan bahwa  barang bukti dengan nomor 93/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I milik Widarma Budi Setiawan alias Jro Wi adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 17/NNF/2024 tanggal 4 Januari 2024 disimpulkan bahwa  barang bukti dengan nomor 94/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I milik Adi Saputra alias Bajil adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Gianyar nomor : R/REKOM-105/III/2024/TAT/BNNK-GNR tanggal 21 Maret 2024 tentang Rekomendasi Tersangka a.n. Widarma Budi Setiawan alias Jro Wi, sebagai Pengguna narkotika jenis Methamphetamine (sabu) dan Surat dari Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Gianyar nomor : R/REKOM-106/III/2024/TAT/BNNK-GNR tanggal 21 Maret 2024 tentang Rekomendasi Tersangka a.n. Adi Saputra alias Bajil, sebagai Pengguna narkotika jenis Methamphetamine (sabu).
  • Bahwa terdakwa Widarma dan Terdakwa Adi tidak memiliki ijin untuk menggunakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dari pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya