Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga “Simpanan Berharga” Para Penggugat di Kopwan Sedana Ayu, dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas pencairan “Simpanan Berharga” Para Penggugat yang telah jatuh tempo dari tahun 2021 sebesar total Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah), yang dirinci:
- “Simpanan Berharga” Penggugat I Rp 75.000.000,00
- “Simpanan Berharga” Penggugat II Rp 80.000.000,00
- Menyatakan sah dan berharga sita terhadap barang-barang bergerak milik Tergugat yang berupa:
- Mobil Toyota Kijang dengan No. Polisi DK 1367 LC,
- Mobil Suzuki Jimny dengan No. Polisi DK 1990 KK,
- Motor Yamaha Fazzio dengan No. Polisi DK 2942 KBM,
- Benda bergerak dan/benda tetap lainnya milik pengurus yang akan ditentukan kemudian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
atau
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|