Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Gin Gede Wisnu Yoga Mandala, S.H. NI PUTU MEI SAPITRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2296/N.1.15/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Gede Wisnu Yoga Mandala, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI PUTU MEI SAPITRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.  D A K W A A N :

KESATU

---------------- Bahwa ia terdakwa NI PUTU MEI SAPITRI pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, yang bertempat di Villa Tegal Anyar yang berlokasi di Jalan Raya Mawang, Banjar Mawang Kelod, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 Terdakwa NI PUTU MEI SAPITRI bekerja sebagai cleaning service freelance, Terdakwa berangkat dari tempat tinggal Terdakwa yaitu di Jalan Bhayangkara Nomor 3, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dengan mengendarai Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Putih dengan Nomor Polisi DK 6204 KBG milik Terdakwa, kemudian sekira pukul 14.00 Wita, pada saat Terdakwa sampai di villa Tegal Anyar yang berlokasi di Jalan Raya Mawang, Banjar Mawang Kelod, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Terdakwa bertemu dengan korban EVGENII VERESTNIKOV yang tinggal di villa tersebut kemudian korban menyuruh Terdakwa untuk membersihkan villa tempat tinggalnya tersebut setelah itu korban pergi meniggalkan villa selanjutnya Terdakwa mulai bekerja membersihkan villa tersebut, pada saat Terdakwa membersihkan villa, Terdakwa melihat ada Tas Selempang warna Hitam di bawah meja dapur dalam keadaan sedikit terbuka yang di dalamnya terdapat uang Dolar Amerika dan uang Euro selanjutnya Terdakwa mengambil uang Dolar Amerika dan uang Euro milik korban tanpa izin menggunakan tangan selanjutnya Terdakwa memasukan uang tersebut kedalam kantung celana panjang warna pink sebelah kiri milik Terdakwa setelah itu Terdakwa kembali bekerja membersihkan villa sampai selesai kemudian tidak berselang lama korban datang dan Terdakwa sudah selesai membersihkan villa lalu korban membayar Terdakwa dengan cara mengirim uang ke rekening milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan villa menggunakan Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Putih dengan Nomor Polisi DK 6204 KBG milik Terdakwa menuju ke money Changer yang ada di wilayah Ubud. Sesampainya Terdakwa di money Changer yang Terdakwa lupa namanya kemudian Terdakwa menukarkan uang Dolar Amerika dan uang Euro milik korban yang sebelumnnya Terdakwa ambil di villa, hasil dari menukar uang tersebut terdakwa memperoleh uang rupiah kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) setelah Terdakwa mendapatkan uang tersebut kemudian Terdakwa meninggalkan money Changer menuju ke tempat tinggal Terdakwa. Selanjutnya uang rupiah yang Terdakwa dapatkan tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli barang-barang elektronik berupa Kulkas, TV dan Speaker Aktif di toko elektonik yang ada di wilayah Gianyar serta sisanya sudah habis Terdakwa gunakan untuk memenuhi keperluan Terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa Saksi korban EVGENII VERESTNIKOV tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil barang-barang milik Saksi EVGENII VERESTNIKOV berupa uang tunai sebesar 300 (tiga ratus) Euro dan uang tunai sebesar 1.900 (seribu sembilan ratus) Dolar Amerika.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Korban EVGENII VERESTNIKOV, mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------------- Bahwa ia terdakwa NI PUTU MEI SAPITRI pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, yang bertempat di Villa Tegal Anyar yang berlokasi di Jalan Raya Mawang, Banjar Mawang Kelod, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar telah memenarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 Terdakwa NI PUTU MEI SAPITRI bekerja sebagai cleaning service freelance, Terdakwa berangkat dari tempat tinggal Terdakwa yaitu di Jalan Bhayangkara Nomor 3, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar dengan mengendarai Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Putih dengan Nomor Polisi DK 6204 KBG milik Terdakwa, kemudian sekira pukul 14.00 Wita, pada saat Terdakwa sampai di villa Tegal Anyar yang berlokasi di Jalan Raya Mawang, Banjar Mawang Kelod, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Terdakwa bertemu dengan korban EVGENII VERESTNIKOV yang tinggal di villa tersebut kemudian korban menyuruh Terdakwa untuk membersihkan villa tempat tinggalnya tersebut setelah itu korban pergi meniggalkan villa selanjutnya Terdakwa mulai bekerja membersihkan villa tersebut, pada saat Terdakwa membersihkan villa, Terdakwa melihat ada Tas Selempang warna Hitam di bawah meja dapur dalam keadaan sedikit terbuka yang di dalamnya terdapat uang Dolar Amerika dan uang Euro selanjutnya Terdakwa mengambil uang Dolar Amerika dan uang Euro milik korban tanpa izin menggunakan tangan selanjutnya Terdakwa memasukan uang tersebut kedalam kantung celana panjang warna pink sebelah kiri milik Terdakwa setelah itu Terdakwa kembali bekerja membersihkan villa sampai selesai kemudian tidak berselang lama korban datang dan Terdakwa sudah selesai membersihkan villa lalu korban membayar Terdakwa dengan cara mengirim uang ke rekening milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan villa menggunakan Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Putih dengan Nomor Polisi DK 6204 KBG milik Terdakwa menuju ke money Changer yang ada di wilayah Ubud. Sesampainya Terdakwa di money Changer yang Terdakwa lupa namanya kemudian Terdakwa menukarkan uang Dolar Amerika dan uang Euro milik korban yang sebelumnnya Terdakwa ambil di villa, hasil dari menukar uang tersebut terdakwa memperoleh uang rupiah kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) setelah Terdakwa mendapatkan uang tersebut kemudian Terdakwa meninggalkan money Changer menuju ke tempat tinggal Terdakwa. Selanjutnya uang rupiah yang Terdakwa dapatkan tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli barang-barang elektronik berupa Kulkas, TV dan Speaker Aktif di toko elektonik yang ada di wilayah Gianyar serta sisanya sudah habis Terdakwa gunakan untuk memenuhi keperluan Terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa Saksi korban EVGENII VERESTNIKOV tidak pernah memberikan izin kepada Terdakwa untuk mengambil barang-barang milik Saksi EVGENII VERESTNIKOV berupa uang tunai sebesar 300 (tiga ratus) Euro dan uang tunai sebesar 1.900 (seribu sembilan ratus) Dolar Amerika.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Korban EVGENII VERESTNIKOV, mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ayat (2) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya