Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
128/Pdt.P/2025/PN Gin NI WAYAN DENIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 128/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI WAYAN DENIATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I DEWA NYOMAN SATIAWAN,SH.MMNI WAYAN DENIATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa PEMOHON adalah orang tua kandung yang sah dan karenanya juga merupakan wali dari anak yang masih berada dibawah umur yang bernama NI KOMANG DEA TRIANA, lahir di Gianyar pada tanggal 10-02-2010 sebagaimana kutipan Akta Kelahiran No. 2706/IST/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Gianyar tanggal 09-06-2011;
  3. Memberikan kekuasaan secara hukum kepada PEMOHON untuk melakukan segala tindakan-tindakan hukum untuk kepentingan dan/atau atas nama anak PEMOHON yang bernama NI KOMANG DEA TRIANA, lahir di Gianyar pada tanggal 10-02-2010 sebagaimana kutipan Akta Kelahiran No. 2706/IST/2011 pada tanggal 09-06-2011 yang masih berada dibawah umur;
  4. Membebankan seluruh biaya perkara kepada  Pemohon;

ATAU :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak