Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2025/PN Gin I WAYAN WASIAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2025/PN Gin
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN WASIAT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1i wayan suardikaI WAYAN WASIAT
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;---------------------------------------------
  2. Menetapkan sah menurut hukum perkawinan Pemohon/I WAYAN WASIAT dengan KHOIRUL LIUMAH (istri kedua) yang telah dilaksanakan secara adat dan agama hindu pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama hindu yang bernama IDA PANDITA DUKUH ACHARYA DAKSA
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perkawinannya pada kantor Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan ;----------------------
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon

Atau.

Bila Hakim Berpendapat lain mohon menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya ;------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak