Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2025/PN Gin I NYOMAN ARYA WIRA TEMAJA, S.H. SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2025/PN Gin
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2466/N.1.15/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN ARYA WIRA TEMAJA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

Bahwa ia Terdakwa Slamet pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira Pukul 12.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, atau atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pura Batu Pageh, Banjar Angas Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berdasarkan Pasal 84 ayat  (2) KUHAP "Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa  bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian  besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada  tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu  dilakukan, Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 16.00 wita saat Terdakwa sedang berada di kostan Banjar Werdhi Kosala, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, lalu Terdakwa SLAMET dihubungi oleh ROHMAT Alias GONDES (DPO) via WhatsApp yang isinya “bentar ada yang mau ngambil lagi 2 (dua) paket, kan di kamu masih sisa 1 (satu), nanti kamu ambil lagi yang 10 (sepuluh)” lalu Terdakwa jawab “iya”, sekitar 5 (lima) menit kemudian ROHMAT Alias GONDES (DPO) mengirim foto dan share lock (maps) alamat tempelan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yaitu di Jalan Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dimana barang berupa paketan narkotika jenis sabu terbungkus lakban warna hitam berada di bawah pohon di pinggir jalan Pantai Melasti, pukul 18.30 wita Terdakwa langsung berangkat menuju alamat tempelan narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol.: DK 3402 FDE mengikuti share lock (maps) yang dikirim oleh ROHMAT Alias GONDES (DPO), setiba di titik lokasi yaitu Jalan Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung mengambil paketan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke kos Terdakwa, setibanya di kost Terdakwa langsung membuka paketan narkotika jenis sabu didalamnya berisi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menghubungi ROHMAT Alias GONDES (DPO) via WhatsApp memberitahu bahwa paketan narkotika jenis sabu tersebut sudah Terdakwa ambil, dan pada saat itu ROHMAT Alias GONDES (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menyimpannya, setelah itu Terdakwa menyimpan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kotak kacamata warna hitam dan Terdakwa gabungkan dengan sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa terima dari ROHMAT GONDES (DPO), sehingga di dalam kotak kacamata warna hitam tersebut berisi 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu,
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wita Terdakwa dihubungi oleh ROHMAT Alias GONDES (DPO) via WhatsApp yang isinya “kasih 2 G, orangnya sudah di depan, di Indomaret” lalu Terdakwa jawab “iya” kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari dalam kotak kacamata warna hitam yang Terdakwa sembunyikan di bawah kolong lantai kamar mandi, setelah itu 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa ambil tersebut Terdakwa simpan ke dalam bungkus rokok Magnum filter warna hitam, selanjutnya Terdakwa langsung pergi mengantar 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut menuju depan Indomaret yang lokasinya berada didepan kost Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, pada saat Terdakwa keluar dari Gang Terdakwa melihat ada 2 (dua) orang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah sedang menunggu di depan Indomaret yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari tempat Terdakwa berhenti sesuai ciri-ciri foto sepeda motor yang dikirim oleh ROHMAT Alias GONDES (DPO), setelah kedua orang tersebut yaitu Saksi SAGI dan Saksi SLAMET Alias LAMET melihat Terdakwa lalu Saksi SAGI berjalan menghampiri Terdakwa, sedangkan Saksi SLAMET Alias LAMET menunggu didekat sepeda motornya, kemudian Saksi SAGI bertanya kepada Terdakwa “Rohmat?” lalu Terdakwa jawab “iya” setelah itu Terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berada dalam bungkus rokok Magnum Filter warna hitam tersebut kepada Saksi SAGI.
  • Bahwa Pada Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 11.00 wita ROHMAT Alias GONDES (DPO) menghubungi Terdakwa via chat WhatsApp yang isinya “2G” lalu ROHMAT Alias GONDES (DPO) mengirim Terdakwa foto sepeda motor Yamaha Mio warna biru di whatshapp Terdakwa lalu Terdakwa langsung pulang ke kost, dan sekira pukul 11.30 wita setiba di kost Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari dalam kotak kacamata warna hitam yang Terdakwa sembunyikan di bawah kolong lantai kamar mandi, lalu 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam bungkus rokok surya 12, selanjutnya Terdakwa pergi menuju lokasi orang yang akan mengambil paketan narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol.: DK 3402 FDE, setelah Terdakwa keluar dari Gang Terdakwa melihat dari jarak sekitar 100 (seratus) meter ada sepeda motor Yamaha Mio warna biru sesuai ciri-ciri yang dikirim ROHMAT Alias GONDES (DPO) yaitu sedang parkir didepan warung Madura, Jalan Pura batu Pageh, Banjar Angas Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan berhenti di seberang jalan di depan Apotek, kemudian datang Saksi SLAMET Alias LAMET menghampiri Terdakwa dan bersamaan dengan itu tiba-tiba datang Saksi Gusti Made Sujana dan Saksi I Gede Witiar mengamankan Terdakwa dan saat bersamaan petugas membawa Saksi SLAMET Alias LAMET masuk ke dalam mobil, setelah itu petugas bertanya kepada Terdakwa “bawa apa?” lalu Terdakwa jawab “bawa penggeledahan terhadap diri Terdakwa badan dan pakaian Terdakwa, tidak ditemukan apa-apa, hanya ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru muda Simcard Telkomsel Nomor: 081215648552  yang ditemukan didalam tas selempang warna hitam yang dikenakan oleh Terdakwa, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol.: DK 3402 FDE milik Terdakwa, di temukan bungkus rokok Surya 12 di dalam dashboard berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, lalu petugas bertanya kepada Terdakwa “barang apa ini?” lalu Terdakwa jawab “narkotika jenis sabu” yang di saksi oleh saksi I Wayan Miasa, I Nyoman Suyasa dan Saksi I Ketut Nuada. Selanjutnya Terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah selanjutnya sekira pukul 12.30 wita petugas melakukan penggeledahan di kamar kost Terdakwa , di bawah kolong lantai kamar mandi yang terletak di belakang kamar kost Terdakwa di ketemukan dalam kotak kacamata warna hitam berisi 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu, pengeledahan tersebut di saksikan saksi I Wayan Miasa, I Nyoman Suyasa dan Saksi I Ketut Nuada
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari yang bernama ROHMAT Alias GONDES (DPO) dengan cara mengambil di pinggir jalan dan Terdakwa disuruh untuk nempel,
  • Berdasarkan hasil pengeledahan terhadap Terdakwa yang di saksi I Wayan Miasa, I Nyoman Suyasa dan Saksi I Ketut Nuada pada tanggal 17 Maret 2025 ditemukan barang berupa :
  1. 2 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu berada didalam pembungkus rokok Gudang Garam Surya 12  dengan berat keseluruhan 2,27 (dua koma dua tujuh) gram Bruto atau 2,07 (dua koma nol tujuh) gram netto, dengan rincian :
    1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,15 (satu koma satu lima) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) sehingga beratnya menjadi 1,05 (satu koma nol lima) gram netto, diberi kode B.
    2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 (satu koma satu dua) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) sehingga beratnya menjadi 1,02 (satu koma nol dua) gram netto, diberi kode B1.
  2. 7 (tujuh) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu berada didalam kotak kacamata warna hitam dengan berat keseluruhan 7,99 (tujuh koma sembilan sembilan) gram Bruto atau 7,29 (tujuh koma dua sembilan) gram netto, dengan rincian :
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,13 (satu koma satu tiga) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) sehingga beratnya menjadi 1,03 (satu koma nol tiga) gram netto, diberi kode C.
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,13 (satu koma satu tiga) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) sehingga beratnya menjadi 1,03 (satu koma nol tiga) gram netto, diberi kode C1.
  3. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,16 (satu koma satu enam) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) sehingga beratnya menjadi 1,06 (satu koma nol enam) gram netto, diberi kode C2.
  4. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,15 (satu koma satu lima) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) sehingga beratnya menjadi 1,05 (satu koma nol lima) gram netto, diberi kode C3.
  5. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,14 (satu koma satu empat) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) sehingga beratnya menjadi 1,04 (satu koma nol empat) gram netto, diberi kode C4.
  6. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,13 (satu koma satu tiga) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) sehingga beratnya menjadi 1,03 (satu koma nol tiga) gram netto, diberi kode C5.
  7. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,15 (satu koma satu lima) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) sehingga beratnya menjadi 1,05 (satu koma nol lima) gram netto, diberi kode C6.

Berdasarkan Berita acara penimbangan tertanggal 17 Maret 2025 dengan jumlah keseluruhan paketan narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) paket dengan berat keseluruhan paketan narkotika jenis sabu dari Kode B,B1,C, C1,C2,C3,C4,C5, dan C6 seberat 10,26 (sepuluh koma dua enam) gram bruto atau seberat 9,36 (sembilan koma tiga enam) gram netto.

  1. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3X berwarna biru muda dengan simcard Telkomsel nomor 081215648552, IMEI 1 : 862121070809018, IMEI 2 : 862121070809000.
  2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam No.Pol. DK 3402 FDE, Nomor Rangka : MH1JM9134RK540985, Nomor Mesin : JM91F3536562, dengan selembar STNK atas nama IMBRON DWI CAHYONO, alamat Jalan Pratama, No.15 Benoa, Kuta Selatan Badung.
  • Bahwa barang berupa Kristal bening narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonga I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 475/NNF/2025, tanggal 19 Maret 2025;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan barang berupa Kristal bening narkotika jenis sabu yang mengandung sediaan Narkotika Matamfetamina tersebut;

 

Perbuatan Terdakwa Slamet diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa Slamet pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira Pukul 12.00 Wita, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, atau atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pura Batu Pageh, Banjar Angas Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berdasarkan Pasal 84 ayat  (2) KUHAP "Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa  bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian  besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada  tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu  dilakukan, Tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 16.00 wita sementara Terdakwa sedang berada di kostan Banjar Werdhi Kosala, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, lalu TerdakwaSLAMET dihubungi oleh ROHMAT Alias GONDES (DPO) via WhatsApp yang isinya “bentar ada yang mau ngambil lagi 2 (dua) paket, kan di kamu masih sisa 1 (satu), nanti kamu ambil lagi yang 10 (sepuluh)” lalu Terdakwa jawab “iya”, sekitar 5 (lima) menit kemudian ROHMAT Alias GONDES (DPO) mengirim foto dan share lock (maps) alamat tempelan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yaitu di Jalan Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dimana barang berupa paketan narkotika jenis sabu terbungkus lakban warna hitam berada di bawah pohon di pinggir jalan Pantai Melasti, pukul 18.30 wita Terdakwa langsung berangkat menuju alamat tempelan narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol.: DK 3402 FDE mengikuti share lock (maps) yang dikirim oleh ROHMAT Alias GONDES (DPO), setiba di titik lokasi yaitu Jalan Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung mengambil paketan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke kos Terdakwa, setibanya di kost Terdakwa langsung membuka paketan narkotika jenis sabu didalamnya berisi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menghubungi ROHMAT Alias GONDES (DPO) via WhatsApp memberitahu bahwa paketan narkotika jenis sabu tersebut sudah Terdakwa ambil, dan pada saat itu ROHMAT Alias GONDES (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menyimpannya, setelah itu Terdakwa menyimpan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kotak kacamata warna hitam dan Terdakwa gabungkan dengan sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa terima dari ROHMAT GONDES (DPO), sehingga di dalam kotak kacamata warna hitam tersebut berisi 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu,
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wita Terdakwa dihubungi oleh ROHMAT Alias GONDES (DPO) via WhatsApp yang isinya “kasih 2 G, orangnya sudah di depan, di Indomaret” lalu Terdakwa jawab “iya” kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari dalam kotak kacamata warna hitam yang Terdakwa sembunyikan di bawah kolong lantai kamar mandi, setelah itu 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa ambil tersebut Terdakwa simpan ke dalam bungkus rokok Magnum filter warna hitam, selanjutnya Terdakwa langsung pergi mengantar 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut menuju depan Indomaret yang lokasinya berada didepan kost Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, pada saat Terdakwa keluar dari Gang Terdakwa melihat ada 2 (dua) orang laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah sedang menunggu di depan Indomaret yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari tempat Terdakwa berhenti sesuai ciri-ciri foto sepeda motor yang dikirim oleh ROHMAT Alias GONDES (DPO), setelah kedua orang tersebut yaitu Saksi SAGI dan Saksi SLAMET Alias LAMET melihat Terdakwa lalu Saksi SAGI berjalan menghampiri Terdakwa, sedangkan Saksi SLAMET Alias LAMET menunggu didekat sepeda motornya, kemudian Saksi SAGI bertanya kepada Terdakwa “Rohmat?” lalu Terdakwa jawab “iya” setelah itu Terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berada dalam bungkus rokok Magnum Filter warna hitam tersebut kepada Saksi SAGI.
  • Bahwa Pada Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 11.00 wita ROHMAT Alias GONDES (DPO) menghubungi Terdakwa via chat WhatsApp yang isinya “2G” lalu ROHMAT Alias GONDES (DPO) mengirim Terdakwa foto sepeda motor Yamaha Mio warna biru di whatshapp Terdakwa lalu Terdakwa langsung pulang ke kost, dan sekira pukul 11.30 wita setiba di kost Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari dalam kotak kacamata warna hitam yang Terdakwa sembunyikan di bawah kolong lantai kamar mandi, lalu 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam bungkus rokok surya 12, selanjutnya Terdakwa pergi menuju lokasi orang yang akan mengambil paketan narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol.: DK 3402 FDE, setelah Terdakwa keluar dari Gang Terdakwa melihat dari jarak sekitar 100 (seratus) meter ada sepeda motor Yamaha Mio warna biru sesuai ciri-ciri yang dikirim ROHMAT Alias GONDES (DPO) yaitu sedang parkir didepan warung Madura, Jalan Pura batu Pageh, Banjar Angas Sari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan berhenti di seberang jalan di depan Apotek, sesaat kemudian datang Saksi SLAMET Alias LAMET menghampiri Terdakwa dan bersamaan dengan itu tiba-tiba datang Saksi Gusti Made Sujana dan Saksi I Gede Witiar mengamankan Terdakwa, dan saat bersamaan petugas membawa Saksi SLAMET Alias LAMET masuk ke dalam mobil, setelah itu petugas bertanya kepada Terdakwa “bawa apa?” lalu Terdakwa jawab “bawa penggeledahan terhadap diri Terdakwa badan dan pakaian Terdakwa, tidak ditemukan apa-apa, hanya ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru muda Simcard Telkomsel Nomor: 081215648552  yang ditemukan didalam tas selempang warna hitam yang dikenakan oleh Terdakwa, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol.: DK 3402 FDE milik Terdakwa, di temukan bungkus rokok Surya 12 di dalam dashboard berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, lalu petugas bertanya kepada Terdakwa “barang apa ini?” lalu Terdakwa jawab “narkotika jenis sabu” yang di saksi oleh saksi I Wayan Miasa, I Nyoman Suyasa dan Saksi I Ketut Nuada. Selanjutnya Terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah selanjutnya sekira pukul 12.30 wita petugas melakukan penggeledahan di kamar kost Terdakwa , di bawah kolong lantai kamar mandi yang terletak di belakang kamar kost Terdakwa di ketemukan dalam kotak kacamata warna hitam berisi 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu, pengeledahan tersebut di saksikan saksi I Wayan Miasa, I Nyoman Suyasa dan Saksi I Ketut Nuada
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari yang bernama ROHMAT Alias GONDES (DPO) dengan cara mengambil di pinggir jalan dan Terdakwa disuruh untuk nempel,
  • Berdasarkan hasil pengeledahan terhadap Terdakwa yang di saksi I Wayan Miasa, I Nyoman Suyasa dan Saksi I Ketut Nuada pada tanggal 17 Maret 2025 ditemukan barang berupa :
  1. 2 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu berada didalam pembungkus rokok Gudang Garam Surya 12  dengan berat keseluruhan 2,27 (dua koma dua tujuh) gram Bruto atau 2,07 (dua koma nol tujuh) gram netto, dengan rincian :
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,15 (satu koma satu lima) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) sehingga beratnya menjadi 1,05 (satu koma nol lima) gram netto, diberi kode B.
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 (satu koma satu dua) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) sehingga beratnya menjadi 1,02 (satu koma nol dua) gram netto, diberi kode B1.
  1. 7 (tujuh) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu berada didalam kotak kacamata warna hitam dengan berat keseluruhan 7,99 (tujuh koma sembilan sembilan) gram Bruto atau 7,29 (tujuh koma dua sembilan) gram netto, dengan rincian :
  1. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,13 (satu koma satu tiga) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) sehingga beratnya menjadi 1,03 (satu koma nol tiga) gram netto, diberi kode C.
  2. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,13 (satu koma satu tiga) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) sehingga beratnya menjadi 1,03 (satu koma nol tiga) gram netto, diberi kode C1.
  3. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,16 (satu koma satu enam) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) sehingga beratnya menjadi 1,06 (satu koma nol enam) gram netto, diberi kode C2.
  4. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,15 (satu koma satu lima) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) sehingga beratnya menjadi 1,05 (satu koma nol lima) gram netto, diberi kode C3.
  5. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,14 (satu koma satu empat) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) sehingga beratnya menjadi 1,04 (satu koma nol empat) gram netto, diberi kode C4.
  6. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,13 (satu koma satu tiga) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) sehingga beratnya menjadi 1,03 (satu koma nol tiga) gram netto, diberi kode C5.
  7. 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,15 (satu koma satu lima) gram Bruto dikurangi dengan plastik klip seberat 0,10 (nol koma satu nol) sehingga beratnya menjadi 1,05 (satu koma nol lima) gram netto, diberi kode C6.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan tertanggal 17 Maret 2025 dengan jumlah keseluruhan paketan narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) paket dengan berat keseluruhan paketan narkotika jenis sabu dari Kode B,B1,C, C1,C2,C3,C4,C5, dan C6 seberat 10,26 (sepuluh koma dua enam) gram bruto atau seberat 9,36 (sembilan koma tiga enam) gram netto.

  1. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3X berwarna biru muda dengan simcard Telkomsel nomor 081215648552, IMEI 1 : 862121070809018, IMEI 2 : 862121070809000.
  2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam No.Pol. DK 3402 FDE, Nomor Rangka : MH1JM9134RK540985, Nomor Mesin : JM91F3536562, dengan selembar STNK atas nama IMBRON DWI CAHYONO, alamat Jalan Pratama, No.15 Benoa, Kuta Selatan Badung.
  • Bahwa barang berupa Kristal bening narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut benar mengandung sedian Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golonga I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.: 475/NNF/2025, tanggal 19 Maret 2025;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan barang berupa Kristal bening narkotika jenis sabu yang mengandung sediaan Narkotika Matamfetamina tersebut;

Perbuatan para Terdakwa Slamet diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya