Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
221/Pdt.G/2024/PN Gin I MADE TALUN NIARTHA 1.LUH ADE DEWI KAWIANI
2.LUH AYU EKA KAWIASRI
3.I WAYAN AGUS MEGA SENTANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 221/Pdt.G/2024/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE TALUN NIARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN KOPLOGANTARA, S.H.,M.H.I MADE TALUN NIARTHA
Tergugat
NoNama
1LUH ADE DEWI KAWIANI
2LUH AYU EKA KAWIASRI
3I WAYAN AGUS MEGA SENTANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat   Untuk Seluruhnya,
  2. Menyatakan hukum Sah Perjanjian Penggunaan Jalan Bersama antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II masing-masing tertanggal 15 April 2022, yang isinya :Penggugat memberikan akses jalan kepada pihak Tergugat I  dengan luas tanah 449 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 2.200 m2   tanah  yang  terletak  di   desa Saba, Kecamatan  Blahbatuh Kabupaten Gianyar, SPPT No.51.04.020.001.026-0085.0 atas nama I Begbeg (sesuai akta no 16 tanggal 16 Oktober 2015), sedangkan  Pihak Tergugat I memberikan tanah seluas 100 m2 (dengan harga Rp 100.000.000,- per are),dengan ukuran jalan 5 m x 20 m bagian dari tanah  Sertifikat hak milik No. 04807/desa Pering  , luas 400 m2 , atas nama Luh Ade Dewi Kawiani untuk akses jalan menuju objek tanah milik Penggugat sertifikat hak milik no 1369/desa Pering, Sertifikat hak milik no.1368/desa Pering,dan sertifikat hak milik no.1234/desa Pering, adapun pembayaran tanah milik Tergugat I seluas 100m2 dibayarkan setelah tanah Penggugat ( sertifikat hak milik no 1369/desa Pering, Sertifikat hak milik no.1368/desa Pering,dan sertifikat hak milik no.1234/desa Pering) bisa dipecah /di kaveling, dengan  tanah akses jalan sebagai berikut :        -Penggugat memberikan akses jalan kepada pihak Tergugat II  dengan luas tanah 449 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 2.200 m2  tanah yang terletak di desa Saba,Kecamatan Blahbatuh,Kabupaten Gianyar, SPPT No.51.04.020.001.026-0085.0 atas nama I Begbeg (sesuai akta no 16 tanggal 16 Oktober 2015), sedangkan  Pihak Tergugat II  memberikan tanah seluas 100 m2 (dengan harga Rp 100.000.000,- per are),dengan ukuran jalan 2,7 m x 20 m dan 2 m x 22,3 m bagian dari tanah  Sertikat hak milik No. 04808/desa Pering  , luas 400 m2 , atas nama Luh Ayu Eka Kawiasri untuk akses jalan menuju objek tanah milik Penggugat sertifikat hak milik no 1369/desa Pering, Sertifikat hak milik no.1368/desa Pering,dan sertifikat hak milik no.1234/desa Pering, adapun pembayaran tanah milik Tergugat I seluas 100m2 tersebut dibayarkan setelah tanah Penggugat ( sertifikat hak milik no 1369/desa Pering, Sertifikat hak milik no.1368/desa Pering,dan sertifikat hak milik no.1234/desa Pering ) bisa dipecah /di kaveling, dengan tanah akses jalan sebagai berikut
  3. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II  yang tidak mau memberikan Tanah Sengketa untuk akses jalan kepada Penggugat  tanpa alasan yang jelas sebagaimana Perjanjian Penggunaan jalan Bersama masing-masing tertanggal 15 April 2022 , sedangkan Tergugat I dan Tergugat II telah menggunakan tanah Penggugat seluas 449 m2 (yang merupakan bagian dari tanah seluas 2.200 m2  tanah yang terletak di desa Saba,Kecamatan Blahbatuh,Kabupaten Gianyar, SPPT No.51.04.020.001.026-0085.0 atas nama I Begbeg ) sebagai akses jalan menuju tanah milik Tergugat I shm No 04807/desa Pering dan Tanah milik Tergugat II shm No 04807/desa Pering, sehingga membuat kerugian Penggugat tidak bisa memecah dan melakukan pengavlingan atas tanah Penggugat adalah merupakan perbuatan Wanprestasi,
  4. Menyatakan hukum perbuatan dari Tergugat II tanpa pengetahuan dan ijin  dari Penggugat  yang telah  menjual tanah sengketa B / tanah akses jalan seluas 100 m (dengan ukuran 2,7 m x 20 m dan 2 m x 22,3 m ) bagian dari  sertifikat hak milik No. 04808/desa Pering  , luas 400 m2 , atas nama Luh Ayu Eka Kawiasri kepada Tergugat III pada  tanggal 03-06-2023, sesuai akta jual beli  no.70/2023, yang  dibuat dihadapan Notaris Putu Agus Indra  Bangsawan SH.MKn   adalah merupakan perbuatan Wanprestasi , karenanya akta jual beli no.70/2023, tanggal 03-06-2023  adalah  tidak sah dan batal,
  5. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Tanah Sengketa kepada Penggugat  dalam keadaan kosong,
  6. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng   untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar  Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) ,
  7. Menyatakan  sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) atas Tanah milik Tergugat I  sertifikat hak milik No. 04807/desa Pering  , luas 400 m2 , atas nama Luh Ade Dewi Kawiani dan tanah milik Tergugat II  Sertikat hak milik No. 04808/desa Pering  , luas 400 m2 , atas nama Luh Ayu Eka Kawiasri ,
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta Rupiah ) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan , terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan,
  9. Menyatakan Putusan dapat dijalankan lebih  dahulu, walau ada Verzet, Banding, atau Kasasi ,
  10. Menghukum kepada Tergugat I,Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini

           Atau bilamana Majelis Hakim

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak