Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya,
- Menyatakan hukum Sah Perjanjian Penggunaan Jalan Bersama antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II masing-masing tertanggal 15 April 2022, yang isinya :Penggugat memberikan akses jalan kepada pihak Tergugat I dengan luas tanah 449 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 2.200 m2 tanah yang terletak di desa Saba, Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar, SPPT No.51.04.020.001.026-0085.0 atas nama I Begbeg (sesuai akta no 16 tanggal 16 Oktober 2015), sedangkan Pihak Tergugat I memberikan tanah seluas 100 m2 (dengan harga Rp 100.000.000,- per are),dengan ukuran jalan 5 m x 20 m bagian dari tanah Sertifikat hak milik No. 04807/desa Pering , luas 400 m2 , atas nama Luh Ade Dewi Kawiani untuk akses jalan menuju objek tanah milik Penggugat sertifikat hak milik no 1369/desa Pering, Sertifikat hak milik no.1368/desa Pering,dan sertifikat hak milik no.1234/desa Pering, adapun pembayaran tanah milik Tergugat I seluas 100m2 dibayarkan setelah tanah Penggugat ( sertifikat hak milik no 1369/desa Pering, Sertifikat hak milik no.1368/desa Pering,dan sertifikat hak milik no.1234/desa Pering) bisa dipecah /di kaveling, dengan tanah akses jalan sebagai berikut : -Penggugat memberikan akses jalan kepada pihak Tergugat II dengan luas tanah 449 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 2.200 m2 tanah yang terletak di desa Saba,Kecamatan Blahbatuh,Kabupaten Gianyar, SPPT No.51.04.020.001.026-0085.0 atas nama I Begbeg (sesuai akta no 16 tanggal 16 Oktober 2015), sedangkan Pihak Tergugat II memberikan tanah seluas 100 m2 (dengan harga Rp 100.000.000,- per are),dengan ukuran jalan 2,7 m x 20 m dan 2 m x 22,3 m bagian dari tanah Sertikat hak milik No. 04808/desa Pering , luas 400 m2 , atas nama Luh Ayu Eka Kawiasri untuk akses jalan menuju objek tanah milik Penggugat sertifikat hak milik no 1369/desa Pering, Sertifikat hak milik no.1368/desa Pering,dan sertifikat hak milik no.1234/desa Pering, adapun pembayaran tanah milik Tergugat I seluas 100m2 tersebut dibayarkan setelah tanah Penggugat ( sertifikat hak milik no 1369/desa Pering, Sertifikat hak milik no.1368/desa Pering,dan sertifikat hak milik no.1234/desa Pering ) bisa dipecah /di kaveling, dengan tanah akses jalan sebagai berikut
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mau memberikan Tanah Sengketa untuk akses jalan kepada Penggugat tanpa alasan yang jelas sebagaimana Perjanjian Penggunaan jalan Bersama masing-masing tertanggal 15 April 2022 , sedangkan Tergugat I dan Tergugat II telah menggunakan tanah Penggugat seluas 449 m2 (yang merupakan bagian dari tanah seluas 2.200 m2 tanah yang terletak di desa Saba,Kecamatan Blahbatuh,Kabupaten Gianyar, SPPT No.51.04.020.001.026-0085.0 atas nama I Begbeg ) sebagai akses jalan menuju tanah milik Tergugat I shm No 04807/desa Pering dan Tanah milik Tergugat II shm No 04807/desa Pering, sehingga membuat kerugian Penggugat tidak bisa memecah dan melakukan pengavlingan atas tanah Penggugat adalah merupakan perbuatan Wanprestasi,
- Menyatakan hukum perbuatan dari Tergugat II tanpa pengetahuan dan ijin dari Penggugat yang telah menjual tanah sengketa B / tanah akses jalan seluas 100 m (dengan ukuran 2,7 m x 20 m dan 2 m x 22,3 m ) bagian dari sertifikat hak milik No. 04808/desa Pering , luas 400 m2 , atas nama Luh Ayu Eka Kawiasri kepada Tergugat III pada tanggal 03-06-2023, sesuai akta jual beli no.70/2023, yang dibuat dihadapan Notaris Putu Agus Indra Bangsawan SH.MKn adalah merupakan perbuatan Wanprestasi , karenanya akta jual beli no.70/2023, tanggal 03-06-2023 adalah tidak sah dan batal,
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Tanah Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong,
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) ,
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) atas Tanah milik Tergugat I sertifikat hak milik No. 04807/desa Pering , luas 400 m2 , atas nama Luh Ade Dewi Kawiani dan tanah milik Tergugat II Sertikat hak milik No. 04808/desa Pering , luas 400 m2 , atas nama Luh Ayu Eka Kawiasri ,
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta Rupiah ) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan , terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan,
- Menyatakan Putusan dapat dijalankan lebih dahulu, walau ada Verzet, Banding, atau Kasasi ,
- Menghukum kepada Tergugat I,Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau bilamana Majelis Hakim |