Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GIANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.Bth/2020/PN Gin ANAK AGUNG GDE SUWETHA, S.Pd ANAK AGUNG RAI OKA Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 116/Pdt.Bth/2020/PN Gin
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANAK AGUNG GDE SUWETHA, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Made Suwinaya, S.H., M.H.Anak Agung Gde Suwetha,S.Pd
Tergugat
NoNama
1ANAK AGUNG RAI OKA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Anak Agung Gde Oka,S.H.Anak Agung Rai Oka
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan merupakan Pelawan yang beretikad baik dan benar.
  3. Menyatakan hukum bahwa Terlawan merupakan Terlawan yang beretikad burukdan tidak benar.
  4. Menyatakan hukum bahwa bukti SPPT Nomor 51.04.008.016.000.01.07.7, Atas Nama : DEWA GDE KEREG yang merupakan Ayah kandung dari Terlawan adalah merupakan tanda bukti pembayaran Pajak dan bukan merupakan bukti kepemilikan Hak Milik atas tanah sawahseluas 30 Ara / 3000 M2 tanah sawah yang luasnya 30 Are (Tiga puluh Ara)  atau 3000 M2 (Tiga ribu meter persegi) yangterletak di Subak Padang sigi, Banjar Tatiapi, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.
  5. Menyatakan Bahwa  Pelawan adalah Pemilik yang sah atas tanah sawah (Carik) 30 Are (Tiga puluh Ara)  atau 3000 M2 (Tiga ribu meter persegi), Terletak di Subak Padang sigi, Banjar Tatiapi, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar, dengan batas-batas sebagai berikut :
  6. Sebelah Utara: Tanah Milik Sudira

    Sebelah Timur: Parit/Jalan Umum

    Sebelah selatan:Tanah milik Anak Agung Rai Gelontok dan Cokorda Gede Anom (Almarhum)/Cokorda Putra Pemayun (Ahli

    Sebelah barat: Parit

    yang diperoleh berdasarkan warisan secara turun temurun yang telah dikuasai dan dimanfaatkan selama lebih dari 30 Tahun.

  7. Menyatakan bahwa Permohonan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 25/Pdt.G/2003/PN.Gir. Tanggal 19 Agustus 2003, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 157/Pdt/2003/PT.Dps. Tanggal 7 Januari 2004, Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1609/K/Pdt/2004,  Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tanggal 5 Maret 2008, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 447/PK/Pdt/2012 Tanggal 29 Nopember 2012, yang dimohonkan oleh ANAK AGUNG GDE OKA sebagai Pemohon Eksekusi /Terlawan tidak dapat dilaksanakan dan Berkas Perkara dikembalikan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  8. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  9. Menyatakan keputusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya Banding maupun Kasasi.

Atau:

Apabila Pengadilan Negeri Gianyar Cq Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka :

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik,  mohon putusan yang Adil dan Bijaksana ( Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak